Pesantren

PKB Sebut Kekerasan Seksual Santriwati Pelanggaran HAM Berat

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aparat kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku guna memberikan efek jera.
Aparat kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku guna memberikan efek jera.

i

GoBanten.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah, kini mendapat sorotan serius dari DPR RI. Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB, Mafirion, menilai negara harus bergerak aktif melindungi korban tanpa menunggu laporan resmi.

Menurut Mafirion, dugaan kejahatan yang dilakukan oknum pengasuh pesantren tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menegaskan kasus ini masuk kategori pelanggaran berat karena terjadi berulang dan melibatkan relasi kuasa yang timpang, terutama terhadap anak di bawah umur.

“Ini pelanggaran serius terhadap hak anak dan martabat manusia. Negara tidak boleh pasif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia mendesak sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera turun langsung menjangkau korban.

Langkah proaktif dinilai penting untuk memastikan perlindungan identitas, keamanan fisik, hingga pemulihan psikologis korban agar terhindar dari intimidasi maupun reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Mafirion juga mendorong pemberian restitusi dan kompensasi serta rehabilitasi jangka panjang bagi para korban. Ia menilai koordinasi antar lembaga dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban.

Di sisi lain, aparat kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku guna memberikan efek jera.
“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Berita Terbaru

30 Tahun Berkarya, Sheila On 7 Hadirkan Single Sederhana

30 Tahun Berkarya, Sheila On 7 Hadirkan Single Sederhana

Kamis, 07 Mei 2026 13:17 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:17 WIB

Dengan pendekatan rilisan single bertahap, Sheila On 7 menegaskan konsistensinya dalam berkarya sekaligus beradaptasi dengan tren industri musik saat ini.…

Satpol PP Tangerang Tertibkan PKL di Alun-Alun Ahmad Yani

Satpol PP Tangerang Tertibkan PKL di Alun-Alun Ahmad Yani

Rabu, 06 Mei 2026 19:06 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:06 WIB

Satpol PP juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan ruang publik secara sembarangan.…

Harga Rumah Terus Naik, Pameran Properti Ramai Diserbu Pembeli

Harga Rumah Terus Naik, Pameran Properti Ramai Diserbu Pembeli

Rabu, 06 Mei 2026 17:48 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:48 WIB

Selain transaksi, pameran ini juga menghadirkan sesi edukasi terkait pembelian rumah.…

Hasil BRZ Super Series 2026 Mandalika: Demas Agil Kembali Menang, Rio SB Runner-up

Hasil BRZ Super Series 2026 Mandalika: Demas Agil Kembali Menang, Rio SB Runner-up

Selasa, 05 Mei 2026 18:15 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 18:15 WIB

Balapan yang berlangsung 15 lap ini juga sempat diwarnai insiden di lintasan, meski tidak menimbulkan cedera serius.…

Kabar Baik! Pasien Kanker Kini Bisa Dapat Terapi Kelas Dunia di Indonesia

Kabar Baik! Pasien Kanker Kini Bisa Dapat Terapi Kelas Dunia di Indonesia

Senin, 04 Mei 2026 09:33 WIB

Senin, 04 Mei 2026 09:33 WIB

Data Global Cancer Observatory (GLOBOCAN) mencatat lebih dari 408.000 kasus kanker baru terjadi setiap tahun di Indonesia.…

Pemerintah Didesak Berantas Percaloan Tenaga Kerja Pasca May Day

Pemerintah Didesak Berantas Percaloan Tenaga Kerja Pasca May Day

Minggu, 03 Mei 2026 22:08 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:08 WIB

Di tengah suasana kondusif tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen memberantas praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.…