GoBanten.com - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah, kini mendapat sorotan serius dari DPR RI. Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKB, Mafirion, menilai negara harus bergerak aktif melindungi korban tanpa menunggu laporan resmi.
Menurut Mafirion, dugaan kejahatan yang dilakukan oknum pengasuh pesantren tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menegaskan kasus ini masuk kategori pelanggaran berat karena terjadi berulang dan melibatkan relasi kuasa yang timpang, terutama terhadap anak di bawah umur.
“Ini pelanggaran serius terhadap hak anak dan martabat manusia. Negara tidak boleh pasif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia mendesak sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera turun langsung menjangkau korban.
Langkah proaktif dinilai penting untuk memastikan perlindungan identitas, keamanan fisik, hingga pemulihan psikologis korban agar terhindar dari intimidasi maupun reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Mafirion juga mendorong pemberian restitusi dan kompensasi serta rehabilitasi jangka panjang bagi para korban. Ia menilai koordinasi antar lembaga dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban.
Di sisi lain, aparat kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku guna memberikan efek jera.
“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Editor : Sondang