GoBanten.com - Penataan pedagang kaki lima (PKL) kembali digencarkan untuk mengoptimalkan fungsi ruang publik di Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di area fasilitas umum, Rabu (6/5/2026).
Penertiban menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani hingga ruas Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Benteng Betawi. Petugas menemukan masih adanya pedagang yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga sebagai lokasi berjualan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar tetap nyaman dan aman digunakan masyarakat.
“Fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Penataan ini kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada pedagang.
Namun, bagi PKL yang masih melanggar, petugas melakukan pendataan serta pengamanan barang dagangan. Barang tersebut dapat diambil kembali dengan syarat pedagang membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Satpol PP juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan ruang publik secara sembarangan, guna menjaga ketertiban serta kenyamanan bersama di kawasan perkotaan.
Editor : Sondang