Isu “Pelicin” Mencuat, Satpol PP Serang Buka Suara Soal Bangunan Liar yang Tak Dibongkar

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Langkah ini diambil untuk meluruskan isu yang beredar terkait dugaan adanya “pelicin” dalam proses penertiban.
Langkah ini diambil untuk meluruskan isu yang beredar terkait dugaan adanya “pelicin” dalam proses penertiban.

i

GoBanten.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menegaskan tidak ada kompromi dalam penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Raya Serang–Jakarta, Kecamatan Kibin. Satu bangunan yang sebelumnya luput dari pembongkaran kini diberi tenggat waktu empat hari untuk dibongkar secara mandiri oleh pemilik.

Langkah ini diambil untuk meluruskan isu yang beredar terkait dugaan adanya “pelicin” dalam proses penertiban. Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, memastikan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan permintaan pemilik bangunan yang membutuhkan waktu untuk memindahkan barang.

“Total ada 28 bangunan liar yang sudah ditertibkan berdasarkan laporan masyarakat. Satu bangunan diberikan waktu karena pemiliknya meminta kesempatan membongkar sendiri,” ujar Subur dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, jenis dan volume barang di lapak tersebut memerlukan proses pemindahan yang tidak bisa dilakukan secara instan, sehingga petugas memberikan toleransi waktu terbatas.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pembongkaran mandiri, petugas akan kembali turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

“Jika tidak ada progres dalam empat hari, akan kami tertibkan kembali,” tegasnya.
Subur juga membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar dalam penertiban tersebut. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur tanpa ada transaksi ilegal dari pihak mana pun.

Penertiban bangunan liar di Kibin menjadi bagian dari upaya penataan kawasan dan penegakan aturan tata ruang, sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Berita Terbaru

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Terminal Teluk Lamong meraih dua penghargaan internasional di Singapura, dengan pertumbuhan arus petikemas 12,38 persen hingga Agustus 2026.…

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Polisi masih perlu memastikan jenis gas yang digunakan, cara penyimpanannya, serta aktivitas yang berlangsung di dalam ruko sebelum peristiwa terjadi.…

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan, bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.…

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Lima tahun pascamerger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan throughput 64,6 persen pada 2025 dan kini mengelola tiga terminal peti kemas.…

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Salah satu contoh yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah Sabat.…

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Selain aktivitas jual beli, LBFest 2026 menghadirkan komunitas dan pelaku ekosistem bisnis.…