GoBanten.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menegaskan tidak ada kompromi dalam penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Raya Serang–Jakarta, Kecamatan Kibin. Satu bangunan yang sebelumnya luput dari pembongkaran kini diberi tenggat waktu empat hari untuk dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
Langkah ini diambil untuk meluruskan isu yang beredar terkait dugaan adanya “pelicin” dalam proses penertiban. Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, memastikan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan permintaan pemilik bangunan yang membutuhkan waktu untuk memindahkan barang.
“Total ada 28 bangunan liar yang sudah ditertibkan berdasarkan laporan masyarakat. Satu bangunan diberikan waktu karena pemiliknya meminta kesempatan membongkar sendiri,” ujar Subur dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, jenis dan volume barang di lapak tersebut memerlukan proses pemindahan yang tidak bisa dilakukan secara instan, sehingga petugas memberikan toleransi waktu terbatas.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pembongkaran mandiri, petugas akan kembali turun tangan melakukan pembongkaran paksa.
“Jika tidak ada progres dalam empat hari, akan kami tertibkan kembali,” tegasnya.
Subur juga membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar dalam penertiban tersebut. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur tanpa ada transaksi ilegal dari pihak mana pun.
Penertiban bangunan liar di Kibin menjadi bagian dari upaya penataan kawasan dan penegakan aturan tata ruang, sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Editor : Sondang