Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Ahok dijadwalkan hadir untuk diperiksa pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.
Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan informasi mengenai siapa saja pihak lain yang turut diperiksa dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan ini dipastikan memiliki kaitan dengan Yoki Firnandi serta delapan tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari mantan pejabat dan petinggi perusahaan terkait dengan pengelolaan minyak mentah di Pertamina.
Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Selain itu, beberapa tersangka lainnya berasal dari sektor manajemen perdagangan dan operasional Pertamina, termasuk VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, serta VP Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono.
Sejumlah petinggi perusahaan swasta juga turut menjadi tersangka, di antaranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta PT Jenggala Maritim.
Penyelidikan mengenai kasus dugaan korupsi ini masih terus berlangsung guna mengungkap lebih jauh potensi kerugian negara akibat praktik tata kelola minyak mentah yang tidak sesuai aturan.
Pemeriksaan terhadap Ahok menjadi salah satu langkah penting dalam rangkaian proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini.
Editor : Roby