SERANG, GoBanten.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi menjalin kerja sama dengan Bank Banten untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di Pendopo Bupati Serang, Senin (15/9/2025).
PKS diteken oleh Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin, dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, disaksikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, dan Sekda Zaldi Dhuhana.
Bupati Serang menegaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani sebelumnya. "Hari ini kami melanjutkan ke tahap perjanjian kerja sama, dimulai dari pembayaran gaji PPPK sebanyak 486 orang melalui Bank Banten," ujar Ratu Zakiyah.
Menurut Bupati, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan Pemkab Serang terhadap keberadaan Bank Banten sebagai bank milik daerah. "Bank Banten adalah bank warga Banten. Kita harus memperkuat keberadaannya agar berdampak pada perekonomian daerah," tegasnya.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengapresiasi kepercayaan Pemkab Serang. Ia menyebut kerja sama ini akan membuka peluang sinergi lebih luas. "Insya Allah ke depan makin banyak daerah yang bergabung," katanya.
Kepala BPKAD Sarudin menambahkan, dari total PPPK angkatan 2023 sebanyak 395 orang sudah dialihkan penggajiannya ke Bank Banten, dengan nilai gaji mencapai Rp1,5 miliar per bulan atau sekitar Rp150 miliar per tahun.
Editor : Sondang