GoBanten.com - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan laut seluas 300 hektar yang diubah statusnya menjadi daratan. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (30/9/2025), menjelaskan bahwa praktik tersebut berlangsung sejak pertengahan 2022 hingga awal 2025. Para terdakwa membuat dokumen fiktif berupa Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG), NOP, hingga SPPT-PBB, sehingga lahan laut seolah-olah menjadi daratan milik warga.
Sebanyak 203 SKTG dengan total luas 300 hektar diterbitkan oleh Arsin. Lahan tersebut kemudian dijual kepada PT Cakra Karya Semesta dengan nilai Rp 33 miliar. Dari transaksi itu, Arsin disebut menerima Rp 16,5 miliar, di mana sebagian dana dibagikan kepada warga yang identitasnya dipakai, sementara sisanya dinikmati para terdakwa.
Jaksa juga mengungkap peran Bapenda Kabupaten Tangerang yang menerbitkan dokumen pajak atas lahan laut tersebut. Selanjutnya, lahan yang dijual PT Cakra Karya Semesta dialihkan ke PT Intan Agung Makmur dengan nilai Rp 39,6 miliar.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Sondang