Jakarta, GoBanten.com - Tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada awal 2022.
Dalam proses penyidikan ini, tim jaksa penyidik berhasil menyita deretan barang mewah serta uang dalam berbagai mata uang dari tiga provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa dari rumah salah satu tersangka, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, disita 40 lembar uang dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100.
Tak hanya itu, dari kediaman Ariyanto Bakri, seorang pengacara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengamankan 10 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura serta 74 lembar uang pecahan 50 dolar Singapura.
Dari lokasi yang sama, disita pula tiga mobil mewah satu unit Toyota Land Cruiser dan dua unit Land Rover, ditambah 21 motor serta tujuh sepeda.
Sementara dari rumah seorang saksi berinisial AF, ditemukan uang tunai sebesar 360 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,9 miliar. Selain itu, dari kantor advokat Marcella Santoso disita 4.700 dolar Singapura, dan dari rumah Agam Syarief Baharudin, penyidik menyita uang Rp616 juta lebih.
Abdul Qohar menambahkan, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk dua karyawan kantor hukum milik Marcella Santoso.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu mengamankan mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus dari kediaman Ariyanto Bakri, serta uang tunai dari penguasaan Arif Nuryanta dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk tiga hakim yang menangani perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.
Empat tersangka lainnya adalah Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Penyidik menduga nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar, Rp22,5 miliar di antaranya disebut-sebut mengalir ke majelis hakim yang mengeluarkan putusan lepas untuk tiga terdakwa korporasi.
Seluruh tersangka kini menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Cabang KPK.(*)
Editor : Roby