Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus Ekspor CPO

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kasus suap hakim
kasus suap hakim

i

Jakarta, GoBanten.com- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan itu diumumkan pada Sabtu malam (12/4), dan disebutkan bahwa peran Arif dalam kasus ini bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari dua pengacara berinisial MS dan AR untuk mengatur putusan lepas terhadap sejumlah korporasi," jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers yang digelar malam itu.

Uang tersebut, lanjutnya, disalurkan lewat Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Arif. Kini, tim penyidik tengah menelusuri apakah aliran dana tersebut berhenti di Arif atau justru merembet ke majelis hakim yang mengeluarkan putusan.

Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Ketua Majelis Djuyamto, serta dua hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Mereka membacakan putusan pada 19 April lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami sedang menjemput para hakim tersebut untuk pemeriksaan. Salah satu di antaranya saat ini berada di luar kota," ungkap Abdul.

Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa adalah tiga perusahaan besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari tuntutan.

Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan agar seluruh hak dan kehormatan para terdakwa dipulihkan seperti sediakala. Tentu saja, keputusan ini tak diterima begitu saja oleh Kejagung. Mereka langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Berita Terbaru

HUT ke-22 DPD RI, 89 Pendonor Ikuti Aksi Kemanusiaan di Yogyakarta

HUT ke-22 DPD RI, 89 Pendonor Ikuti Aksi Kemanusiaan di Yogyakarta

Rabu, 21 Okt 2026 10:36 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:36 WIB

PMI Kota Yogyakarta memiliki persediaan sekitar 4.200 kantong darah yang melayani sekitar 42 rumah sakit di Kota Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.…

Putusan PK MA dan Sengketa Saham RSIA Family, Pemegang Saham Minoritas Tempuh Jalur Hukum

Putusan PK MA dan Sengketa Saham RSIA Family, Pemegang Saham Minoritas Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 09:42 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:42 WIB

Primaditya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan sebelum RUPS digelar dan meminta agar rapat dibatalkan…

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Terminal Teluk Lamong meraih dua penghargaan internasional di Singapura, dengan pertumbuhan arus petikemas 12,38 persen hingga Agustus 2026.…

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Polisi masih perlu memastikan jenis gas yang digunakan, cara penyimpanannya, serta aktivitas yang berlangsung di dalam ruko sebelum peristiwa terjadi.…

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan, bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.…

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Lima tahun pascamerger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan throughput 64,6 persen pada 2025 dan kini mengelola tiga terminal peti kemas.…