Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus Ekspor CPO

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kasus suap hakim
kasus suap hakim

i

Jakarta, GoBanten.com- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan itu diumumkan pada Sabtu malam (12/4), dan disebutkan bahwa peran Arif dalam kasus ini bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari dua pengacara berinisial MS dan AR untuk mengatur putusan lepas terhadap sejumlah korporasi," jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers yang digelar malam itu.

Uang tersebut, lanjutnya, disalurkan lewat Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Arif. Kini, tim penyidik tengah menelusuri apakah aliran dana tersebut berhenti di Arif atau justru merembet ke majelis hakim yang mengeluarkan putusan.

Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Ketua Majelis Djuyamto, serta dua hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Mereka membacakan putusan pada 19 April lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami sedang menjemput para hakim tersebut untuk pemeriksaan. Salah satu di antaranya saat ini berada di luar kota," ungkap Abdul.

Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa adalah tiga perusahaan besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari tuntutan.

Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan agar seluruh hak dan kehormatan para terdakwa dipulihkan seperti sediakala. Tentu saja, keputusan ini tak diterima begitu saja oleh Kejagung. Mereka langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Berita Terbaru

Polres Tangsel Usut Dugaan Sindikat Penipu Bermodus Driver Aplikasi Lalamove

Polres Tangsel Usut Dugaan Sindikat Penipu Bermodus Driver Aplikasi Lalamove

Selasa, 28 Okt 2025 13:14 WIB

Selasa, 28 Okt 2025 13:14 WIB

Polres Tangsel kini tengah mengumpulkan bukti digital berupa tangkapan layar, rekaman percakapan, dan bukti transfer untuk mengungkap jaringan tersebut.…

Cak Imin Pasang Badan Bela Pesantren dari Serangan Video AI

Cak Imin Pasang Badan Bela Pesantren dari Serangan Video AI

Senin, 27 Okt 2025 21:58 WIB

Senin, 27 Okt 2025 21:58 WIB

Teknologi AI seharusnya menjadi sarana untuk memajukan pendidikan dan moralitas, bukan digunakan sebagai alat untuk memproduksi kebohongan publik.…

Presiden Prabowo Batalkan PSEL Tangerang dan Tangsel, Pemerintah Siapkan Skema Baru di Jatiwaringin

Presiden Prabowo Batalkan PSEL Tangerang dan Tangsel, Pemerintah Siapkan Skema Baru di Jatiwaringin

Minggu, 26 Okt 2025 09:49 WIB

Minggu, 26 Okt 2025 09:49 WIB

Selama dua tahun itu, akan terjadi penumpukan sekitar dua juta ton sampah.…

Malang Creative Center Jadi Wadah Anak Berkebutuhan Khusus, Pemkot Malang Tegaskan Sinergi dengan MAC

Malang Creative Center Jadi Wadah Anak Berkebutuhan Khusus, Pemkot Malang Tegaskan Sinergi dengan MAC

Sabtu, 25 Okt 2025 23:39 WIB

Sabtu, 25 Okt 2025 23:39 WIB

Wali Kota Wahyu Hidayat melayangkan pujian terhadap inisiatif MAC, yang fokus memfasilitasi apa yang ia sebut sebagai "anak-anak surga."…

Kadin Tangsel Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kadin Tangsel Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sabtu, 25 Okt 2025 22:21 WIB

Sabtu, 25 Okt 2025 22:21 WIB

Tangsel berpeluang besar menjadi salah satu kota dengan pertumbuhan ekonomi paling dinamis di kawasan Jabodetabek.…

DPR Kecam Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika, Diduga Libatkan WNA

DPR Kecam Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika, Diduga Libatkan WNA

Sabtu, 25 Okt 2025 22:09 WIB

Sabtu, 25 Okt 2025 22:09 WIB

Aktivitas tambang ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan mengancam masa depan ekonomi masyarakat lokal.…