Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus Ekspor CPO

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kasus suap hakim
kasus suap hakim

i

Jakarta, GoBanten.com- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan itu diumumkan pada Sabtu malam (12/4), dan disebutkan bahwa peran Arif dalam kasus ini bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari dua pengacara berinisial MS dan AR untuk mengatur putusan lepas terhadap sejumlah korporasi," jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers yang digelar malam itu.

Uang tersebut, lanjutnya, disalurkan lewat Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Arif. Kini, tim penyidik tengah menelusuri apakah aliran dana tersebut berhenti di Arif atau justru merembet ke majelis hakim yang mengeluarkan putusan.

Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Ketua Majelis Djuyamto, serta dua hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Mereka membacakan putusan pada 19 April lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami sedang menjemput para hakim tersebut untuk pemeriksaan. Salah satu di antaranya saat ini berada di luar kota," ungkap Abdul.

Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa adalah tiga perusahaan besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari tuntutan.

Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan agar seluruh hak dan kehormatan para terdakwa dipulihkan seperti sediakala. Tentu saja, keputusan ini tak diterima begitu saja oleh Kejagung. Mereka langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Berita Terbaru

Update Tol Jakarta–Tangerang: Penutupan Lajur Hingga Awal Juni, Ini Titiknya

Update Tol Jakarta–Tangerang: Penutupan Lajur Hingga Awal Juni, Ini Titiknya

Senin, 25 Mei 2026 10:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 10:00 WIB

Sejumlah titik pekerjaan tersebar di antaranya kawasan KM 9 hingga KM 23 arah Jakarta, serta KM 14 hingga KM 20 arah Tangerang.…

Ajang MTQ Internasional 2026 Perkuat Harmoni Antarbangsa dan Budaya

Ajang MTQ Internasional 2026 Perkuat Harmoni Antarbangsa dan Budaya

Minggu, 24 Mei 2026 17:25 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 17:25 WIB

Kiprah pemuda masjid perlu diarahkan untuk memperkuat harmoni antaragama, budaya, dan bangsa.…

Volvo EX90 Meluncur di Indonesia, Perkuat Tren SUV Listrik Premium Berbasis Teknologi Cerdas

Volvo EX90 Meluncur di Indonesia, Perkuat Tren SUV Listrik Premium Berbasis Teknologi Cerdas

Kamis, 21 Mei 2026 22:34 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 22:34 WIB

Tak hanya soal performa, EX90 juga menonjolkan pengalaman berkendara berbasis digital.…

Bank Jakarta Menang Indonesia Best CSR Awards 2026, Ini Program Unggulannya

Bank Jakarta Menang Indonesia Best CSR Awards 2026, Ini Program Unggulannya

Kamis, 21 Mei 2026 21:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 21:04 WIB

Penghargaan ini sekaligus menegaskan posisi Bank Jakarta sebagai salah satu institusi perbankan yang aktif mendorong praktik bisnis berkelanjutan.…

Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat Serentak 2026 di Seluruh Indonesia

Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat Serentak 2026 di Seluruh Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 19:42 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:42 WIB

Kepercayaan dari pelanggan menjadi energi bagi Daihatsu untuk terus berinovasi.…

Dari 326 Desa, Baru 27 KDMP Rampung di Serang, Ini Strategi Pemkab

Dari 326 Desa, Baru 27 KDMP Rampung di Serang, Ini Strategi Pemkab

Minggu, 17 Mei 2026 11:33 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 11:33 WIB

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, dari total 326 desa di 29 kecamatan, masih terdapat 134 desa yang belum memiliki lahan untuk pembangunan KDMP.…