Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus Ekspor CPO

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kasus suap hakim
kasus suap hakim

i

Jakarta, GoBanten.com- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan itu diumumkan pada Sabtu malam (12/4), dan disebutkan bahwa peran Arif dalam kasus ini bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari dua pengacara berinisial MS dan AR untuk mengatur putusan lepas terhadap sejumlah korporasi," jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers yang digelar malam itu.

Uang tersebut, lanjutnya, disalurkan lewat Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Arif. Kini, tim penyidik tengah menelusuri apakah aliran dana tersebut berhenti di Arif atau justru merembet ke majelis hakim yang mengeluarkan putusan.

Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Ketua Majelis Djuyamto, serta dua hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Mereka membacakan putusan pada 19 April lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami sedang menjemput para hakim tersebut untuk pemeriksaan. Salah satu di antaranya saat ini berada di luar kota," ungkap Abdul.

Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa adalah tiga perusahaan besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari tuntutan.

Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan agar seluruh hak dan kehormatan para terdakwa dipulihkan seperti sediakala. Tentu saja, keputusan ini tak diterima begitu saja oleh Kejagung. Mereka langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Berita Terbaru

Arus Mudik 2026 Diprediksi Membludak, Ketersediaan Rest Area Jadi Sorotan

Arus Mudik 2026 Diprediksi Membludak, Ketersediaan Rest Area Jadi Sorotan

Selasa, 17 Mar 2026 23:01 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 23:01 WIB

Fasilitas yang disediakan mencakup area istirahat, tempat ibadah, hingga layanan dasar seperti pengisian daya dan pertolongan pertama.…

Cerita Pemudik: Istirahat, Ngopi, hingga Pijat Gratis di Posko Bank Jakarta

Cerita Pemudik: Istirahat, Ngopi, hingga Pijat Gratis di Posko Bank Jakarta

Selasa, 17 Mar 2026 15:31 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 15:31 WIB

Sejumlah fasilitas disediakan secara gratis, mulai dari kursi pijat, area duduk yang nyaman, hingga akses WiFi dan pengisian daya ponsel.…

Viral Penampakan Hasil AI, Wajah Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Viral Penampakan Hasil AI, Wajah Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Minggu, 15 Mar 2026 21:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 21:50 WIB

Mafirion menilai serangan terhadap aktivis HAM merupakan ancaman serius terhadap ruang demokrasi.…

Transparansi Diperkuat, LPS Kini Kelola Dana Bank Syariah Secara Terpisah

Transparansi Diperkuat, LPS Kini Kelola Dana Bank Syariah Secara Terpisah

Minggu, 15 Mar 2026 20:47 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:47 WIB

LPS selama ini menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah.…

Merak Mulai Dipadati Pemudik, Lonjakan Kendaraan Tembus 65 Persen

Merak Mulai Dipadati Pemudik, Lonjakan Kendaraan Tembus 65 Persen

Minggu, 15 Mar 2026 20:38 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:38 WIB

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan operasional tersebut dilakukan agar arus mudik dapat berlangsung lebih tertib dan aman.…

Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Biduan Positif Narkoba Diamankan

Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Biduan Positif Narkoba Diamankan

Minggu, 15 Mar 2026 19:14 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 19:14 WIB

GoBanten.com - Razia narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Minggu (15/3/2026) dini…