Penghapusan Konten Digital Perlu Batas agar Tak Menggerus Kebebasan Pers

author Viktor

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama PFI Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026). Foto: Ali Masduki/PFI Surabaya
Diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama PFI Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026). Foto: Ali Masduki/PFI Surabaya

i

SURABAYA, GoBanten.com -Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang atau lembaga melalui hasil pencarian di internet.

Menurut dia, pengelolaan reputasi sebaiknya dilakukan dengan cara yang etis, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.

"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Fatchur saat memaparkan materi Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital.

Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme berbeda, bergantung pada jenis kontennya.

Menurut dia, permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang diatur melalui ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pers.

"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," katanya.

Aulia menambahkan, pemberitaan memang bisa berdampak pada reputasi seseorang. Namun berita juga berfungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat sehingga keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Ia menegaskan kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

Ia menjelaskan karakter media digital membuat informasi tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat.

"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan berkembangnya ruang digital memunculkan tantangan baru dalam menyeimbangkan hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi.

Menurut dia, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," ujar Andika.

Diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pers sehingga perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi.

Kesuksekan Jagongan Bareng RLD ini terselenggara atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin, dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.

Berita Terbaru

Konektivitas Langsung ke Bandara, Grand Anara Airport Hotel Bidik Traveler Modern

Konektivitas Langsung ke Bandara, Grand Anara Airport Hotel Bidik Traveler Modern

Jumat, 10 Jul 2026 17:31 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 17:31 WIB

Grand Anara Airport Hotel mengambil langkah berbeda dengan mengembangkan konsep airport lifestyle.…

CIMB Niaga Perluas Layanan Digital di Bandung, Resmikan Cabang Pasirkaliki

CIMB Niaga Perluas Layanan Digital di Bandung, Resmikan Cabang Pasirkaliki

Jumat, 10 Jul 2026 15:25 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 15:25 WIB

Digital Branch ini dilengkapi berbagai fasilitas modern seperti Self Service Banking berbasis tablet, mesin Cash Recycle Machine untuk setor dan tarik tunai…

Tekan Polusi Pelabuhan, IPC TPK Uji Emisi Ratusan Truk Peti Kemas

Tekan Polusi Pelabuhan, IPC TPK Uji Emisi Ratusan Truk Peti Kemas

Kamis, 09 Jul 2026 19:07 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 19:07 WIB

Program ini juga merupakan bagian dari komitmen IPC TPK dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).…

Liburan Keluarga ke Genting Highlands Kini Lebih Murah, Ini Promo Terbaru RWG

Liburan Keluarga ke Genting Highlands Kini Lebih Murah, Ini Promo Terbaru RWG

Kamis, 09 Jul 2026 17:03 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 17:03 WIB

MALAYSIA, GoBanten.com - Resorts World Genting (RWG) menargetkan peningkatan kunjungan wisatawan Indonesia selama musim liburan sekolah melalui kampanye “Twin W…

Anak Krakatau Level III, PVMBG Pastikan Tidak Ada Ancaman Tsunami

Anak Krakatau Level III, PVMBG Pastikan Tidak Ada Ancaman Tsunami

Kamis, 09 Jul 2026 09:05 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 09:05 WIB

Petugas Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau, Deny Mardiono, menegaskan bahwa aktivitas yang terpantau masih tergolong fluktuatif.…

Pesta Bola HGI 2026 di Jakarta, Luís Figo Siap Temui Penggemar

Pesta Bola HGI 2026 di Jakarta, Luís Figo Siap Temui Penggemar

Rabu, 08 Jul 2026 21:50 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 21:50 WIB

Kehadiran legenda sepak bola dunia, Luís Figo, menjadi magnet utama sekaligus simbol kolaborasi lintas generasi dan jenis olahraga.…