PT Wanatiara Persada

Direktur PT Wanatiara Persada Bebas dari OTT, Aktivis: Ada yang Tak Beres

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ini janggal. KPK melakukan OTT, memeriksa yang bersangkutan, lalu melepasnya dengan dalih kekurangan alat bukti.
Ini janggal. KPK melakukan OTT, memeriksa yang bersangkutan, lalu melepasnya dengan dalih kekurangan alat bukti.

i

JAKARTA, GoBanten.com -Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melepaskan salah satu petinggi PT Wanatiara Persada dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Sorotan tersebut muncul setelah KPK tidak menetapkan PS, Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada, sebagai tersangka dengan alasan belum terpenuhinya alat bukti.

Keputusan ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar, terutama mengingat OTT umumnya dilakukan setelah penyidik memiliki dasar bukti awal yang kuat.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H., menilai alasan “tidak cukup bukti” sulit diterima secara nalar hukum. Menurutnya, keterlibatan pejabat tinggi korporasi dalam perkara dugaan suap pajak seharusnya dibaca sebagai indikasi masalah struktural, bukan sekadar tindakan individu.

“Ini janggal. KPK melakukan OTT, memeriksa yang bersangkutan, lalu melepasnya dengan dalih kekurangan alat bukti. Secara logika hukum, justru terlihat ada peran struktural dalam tubuh korporasi,” kata Yohanes, Minggu (17/1/2026).

Yohanes menilai keputusan tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa penegakan hukum terhadap aktor korporasi masih setengah hati. Ia mengingatkan, praktik suap pajak hampir mustahil terjadi tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pejabat strategis di dalam perusahaan.

“Direktur SDM bukan posisi sembarangan. Kalau ada aliran suap, sangat kecil kemungkinan itu murni inisiatif personal tanpa skema yang lebih besar,” ujarnya.

Ia pun mendesak KPK untuk membuka secara transparan alasan hukum dan konstruksi perkara yang membuat PS tidak dijerat sebagai tersangka.

Menurut Yohanes, keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penanganan perkara korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar pertimbangan hukum pembebasan petinggi PT Wanatiara Persada tersebut.

Publik kini menanti kejelasan: apakah keputusan itu murni persoalan pembuktian, atau justru mencerminkan persoalan lebih dalam dalam pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.

Berita Terbaru

HUT ke-22 DPD RI, 89 Pendonor Ikuti Aksi Kemanusiaan di Yogyakarta

HUT ke-22 DPD RI, 89 Pendonor Ikuti Aksi Kemanusiaan di Yogyakarta

Rabu, 21 Okt 2026 10:36 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:36 WIB

PMI Kota Yogyakarta memiliki persediaan sekitar 4.200 kantong darah yang melayani sekitar 42 rumah sakit di Kota Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.…

Putusan PK MA dan Sengketa Saham RSIA Family, Pemegang Saham Minoritas Tempuh Jalur Hukum

Putusan PK MA dan Sengketa Saham RSIA Family, Pemegang Saham Minoritas Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 09:42 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:42 WIB

Primaditya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan sebelum RUPS digelar dan meminta agar rapat dibatalkan…

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Terminal Teluk Lamong meraih dua penghargaan internasional di Singapura, dengan pertumbuhan arus petikemas 12,38 persen hingga Agustus 2026.…

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Polisi masih perlu memastikan jenis gas yang digunakan, cara penyimpanannya, serta aktivitas yang berlangsung di dalam ruko sebelum peristiwa terjadi.…

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan, bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.…

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Lima tahun pascamerger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan throughput 64,6 persen pada 2025 dan kini mengelola tiga terminal peti kemas.…