JAKARTA, GoBanten.com -Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melepaskan salah satu petinggi PT Wanatiara Persada dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Sorotan tersebut muncul setelah KPK tidak menetapkan PS, Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada, sebagai tersangka dengan alasan belum terpenuhinya alat bukti.
Keputusan ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar, terutama mengingat OTT umumnya dilakukan setelah penyidik memiliki dasar bukti awal yang kuat.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H., menilai alasan “tidak cukup bukti” sulit diterima secara nalar hukum. Menurutnya, keterlibatan pejabat tinggi korporasi dalam perkara dugaan suap pajak seharusnya dibaca sebagai indikasi masalah struktural, bukan sekadar tindakan individu.
“Ini janggal. KPK melakukan OTT, memeriksa yang bersangkutan, lalu melepasnya dengan dalih kekurangan alat bukti. Secara logika hukum, justru terlihat ada peran struktural dalam tubuh korporasi,” kata Yohanes, Minggu (17/1/2026).
Yohanes menilai keputusan tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa penegakan hukum terhadap aktor korporasi masih setengah hati. Ia mengingatkan, praktik suap pajak hampir mustahil terjadi tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pejabat strategis di dalam perusahaan.
“Direktur SDM bukan posisi sembarangan. Kalau ada aliran suap, sangat kecil kemungkinan itu murni inisiatif personal tanpa skema yang lebih besar,” ujarnya.
Ia pun mendesak KPK untuk membuka secara transparan alasan hukum dan konstruksi perkara yang membuat PS tidak dijerat sebagai tersangka.
Menurut Yohanes, keterbukaan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penanganan perkara korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar pertimbangan hukum pembebasan petinggi PT Wanatiara Persada tersebut.
Publik kini menanti kejelasan: apakah keputusan itu murni persoalan pembuktian, atau justru mencerminkan persoalan lebih dalam dalam pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.
Editor : Sondang