Pemulihan Trauma

Bupati Serang Pastikan Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung Dapat Perlindungan Hukum

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (kanan). Foto ist
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (kanan). Foto ist

i

GoBanten.com - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan korban dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Waringinkurung akan mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan untuk pemulihan kondisi mereka.

Kepastian tersebut disampaikan saat Bupati mengunjungi para korban. Ia menyatakan kehadiran pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan moral agar korban tidak terus terpuruk akibat peristiwa yang dialami.

“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Kami hadir untuk memberikan motivasi dan penguatan kepada para korban agar mereka bisa bangkit,” ujar Zakiyah, Kamis (9/4/2026).

Selain perlindungan hukum, Pemerintah Kabupaten Serang juga menyiapkan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma korban sehingga dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.

Bupati menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum agar berjalan cepat dan transparan. Ia juga meminta agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. “Kami minta kasus ini diproses secara cepat agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati turut mengapresiasi peran berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga lembaga perlindungan anak yang telah mengawal kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Sebelumnya, seorang guru silat berinisial MY ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut dengan modus ritual pembersihan diri menggunakan mandi kembang. Pelaku diamankan warga dan keluarga korban pada Senin (6/4/2026) sebelum diserahkan ke Polda Banten. Video penangkapan sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Banten, Maruli Achiles Hutapea, mengungkapkan tindakan asusila tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025. Pelaku menawarkan praktik pembersihan diri dengan air kembang disertai pijatan, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tindakan pelecehan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, serta Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terbaru

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Dewan Pers Ajak Publik Jaga Informasi

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Dewan Pers Ajak Publik Jaga Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 17:07 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 17:07 WIB

Selain memperkuat kebersamaan, kegiatan ini juga menjadi respons terhadap tantangan disrupsi informasi yang kian kompleks, termasuk maraknya misinformasi.…

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Jakarta, 275 WNA Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Jakarta, 275 WNA Jadi Tersangka

Sabtu, 09 Mei 2026 22:09 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 22:09 WIB

Bareskrim Polri kini fokus menelusuri aliran dana yang mencapai miliaran rupiah.…

Band Asal Depok The Morbius Curi Perhatian di Band Academy Indosiar

Band Asal Depok The Morbius Curi Perhatian di Band Academy Indosiar

Sabtu, 09 Mei 2026 22:03 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 22:03 WIB

Musisi Anang Hermansyah menilai perkembangan The Morbius cukup menonjol.…

Fenomena Wisata Medis, Jutaan Warga RI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Fenomena Wisata Medis, Jutaan Warga RI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Jumat, 08 Mei 2026 20:57 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:57 WIB

Dari total sekitar 1 juta pasien per tahun, sekitar 300 ribu di antaranya berasal dari Indonesia.…

UIN Jakarta Gelar Trofeo FORKA 2026, Bukti Pentingnya Work-Life Balance

UIN Jakarta Gelar Trofeo FORKA 2026, Bukti Pentingnya Work-Life Balance

Jumat, 08 Mei 2026 20:46 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:46 WIB

Melalui Trofeo FORKA 2026, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan bahwa budaya kerja sehat dapat dibangun lewat aktivitas sederhana namun berdampak.…

Lulu Tobing Tampil Emosional di Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan

Lulu Tobing Tampil Emosional di Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan

Jumat, 08 Mei 2026 18:06 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:06 WIB

Menurut Kuntz Agus, film ini tidak hanya mengangkat sisi medis Alzheimer, tetapi juga menggambarkan pentingnya momen kebersamaan dalam keluarga.…