GoBanten.com - Jajaran Kepolisian Sektor Cisauk mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di balik sebuah rumah makan di kawasan Siradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dua karyawan restoran ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kapolsek Cisauk, Dhady Arsya, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi obat terlarang di lokasi tersebut.
“Anggota melakukan penyamaran dan berhasil membeli Tramadol dari salah satu tersangka,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Tersangka Akmal (21) diamankan saat menyerahkan satu strip obat Tramadol. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku barang tersebut milik rekannya, Ragil (24), yang bekerja sebagai koki di restoran yang sama. Polisi kemudian menangkap Ragil dan melakukan penggeledahan di mess karyawan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan butir obat keras jenis Tramadol, serta barang berbahaya seperti airsoft gun, pisau sangkur, hingga bom molotov. Seluruh barang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Dhady, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut. “Kami masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti modus baru peredaran obat ilegal yang memanfaatkan tempat usaha sebagai kedok, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Sondang