TANGSEL, GoBanten.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas. KPK menegaskan bahwa tata kelola sampah merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa persoalan sampah di sejumlah daerah, termasuk Tangsel, menjadi perhatian publik dan memerlukan langkah penanganan yang terencana dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah membutuhkan perencanaan yang matang, pengawasan yang konsisten, serta keterlibatan berbagai pihak. Tanpa itu, persoalan ini akan terus berulang,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Menurut Budi, KPK melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian sejak 2020 terkait pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan sektor kelistrikan. Kajian tersebut menyoroti potensi pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi, salah satunya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Kajian ini dilatarbelakangi oleh tingginya volume sampah nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 64 juta ton per tahun, sekaligus peluang pemanfaatannya untuk pembangkit listrik,” jelasnya.
KPK menilai, pendekatan pengelolaan sampah berbasis teknologi dan tata kelola yang transparan dapat menjadi solusi jangka panjang jika didukung oleh komitmen pemerintah daerah. Tanpa pengawasan yang kuat, risiko inefisiensi hingga potensi penyimpangan tetap terbuka.
Peringatan ini diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah, termasuk memperkuat perencanaan, penganggaran, dan pengawasan, agar persoalan lingkungan tersebut tidak terus menimbulkan dampak bagi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
Editor : Sondang