GoBanten.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Penundaan terjadi setelah seluruh tim kuasa hukum terdakwa tidak hadir di persidangan.
Agenda sidang sejatinya menghadirkan saksi atau ahli meringankan dari pihak terdakwa. Namun jaksa menyatakan hanya pihak penuntut umum yang hadir sesuai jadwal, sementara penasihat hukum absen tanpa keterangan.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memastikan terdakwa tetap berada di rumah tahanan pengadilan, meski dalam kondisi kurang sehat. Pemeriksaan dokter dari Kejaksaan menyebut Nadiem masih mampu mengikuti persidangan.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin (27/4/2026) dan menyoroti profesionalitas tim kuasa hukum terdakwa agar hadir pada agenda berikutnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat Nadiem menjabat Menteri Pendidikan. Jaksa menyebut proyek tersebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun, terdiri dari dugaan kemahalan harga perangkat dan pengadaan sistem yang dinilai tidak bermanfaat.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain juga turut didakwa dalam perkara ini. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Editor : Sondang