GoBanten.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (4/9).
Dalam perkara ini, NAM diduga mengarahkan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak 2020, termasuk mengunci spesifikasi teknis agar hanya menggunakan ChromeOS. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor : Sondang
Berita Terbaru
Minggu, 10 Mei 2026 17:07 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 17:07 WIB
Selain memperkuat kebersamaan, kegiatan ini juga menjadi respons terhadap tantangan disrupsi informasi yang kian kompleks, termasuk maraknya misinformasi.…
Sabtu, 09 Mei 2026 22:09 WIB
Sabtu, 09 Mei 2026 22:09 WIB
Bareskrim Polri kini fokus menelusuri aliran dana yang mencapai miliaran rupiah.…
Sabtu, 09 Mei 2026 22:03 WIB
Sabtu, 09 Mei 2026 22:03 WIB
Musisi Anang Hermansyah menilai perkembangan The Morbius cukup menonjol.…
Jumat, 08 Mei 2026 20:57 WIB
Jumat, 08 Mei 2026 20:57 WIB
Dari total sekitar 1 juta pasien per tahun, sekitar 300 ribu di antaranya berasal dari Indonesia.…
Jumat, 08 Mei 2026 20:46 WIB
Jumat, 08 Mei 2026 20:46 WIB
Melalui Trofeo FORKA 2026, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan bahwa budaya kerja sehat dapat dibangun lewat aktivitas sederhana namun berdampak.…
Jumat, 08 Mei 2026 18:06 WIB
Jumat, 08 Mei 2026 18:06 WIB
Menurut Kuntz Agus, film ini tidak hanya mengangkat sisi medis Alzheimer, tetapi juga menggambarkan pentingnya momen kebersamaan dalam keluarga.…