GoBanten.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (4/9).
Dalam perkara ini, NAM diduga mengarahkan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak 2020, termasuk mengunci spesifikasi teknis agar hanya menggunakan ChromeOS. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor : Sondang
Berita Terbaru
Kamis, 12 Mar 2026 10:07 WIB
Kamis, 12 Mar 2026 10:07 WIB
General Manager Hotel Ciputra Jakarta, Michael Perdikaris, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen hotel untuk terus berbagi dengan masyarakat.…
Kamis, 12 Mar 2026 08:59 WIB
Kamis, 12 Mar 2026 08:59 WIB
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang Muhdorun mengatakan, lebih dari 200 sampel pangan milik pedagang diambil untuk diuji langsung di lokasi.…
Rabu, 11 Mar 2026 22:54 WIB
Rabu, 11 Mar 2026 22:54 WIB
Java Jazz Festival telah tumbuh bersama komunitas musik selama lebih dari 20 tahun.…
Senin, 09 Mar 2026 09:05 WIB
Senin, 09 Mar 2026 09:05 WIB
Proses evakuasi difokuskan pada warga yang berada di area dengan ketinggian air cukup tinggi, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.…
Minggu, 08 Mar 2026 23:30 WIB
Minggu, 08 Mar 2026 23:30 WIB
Ngabuburit di Surabaya berubah jadi kelas kreatif. UMKM belajar membuat tas rajut chunky yang kini diminati pasar kerajinan handmade.…
Sabtu, 07 Mar 2026 11:37 WIB
Sabtu, 07 Mar 2026 11:37 WIB
Kehadiran ES90 menandai upaya Volvo memperluas lini mobil listriknya di Indonesia.…