GoBanten.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (4/9).
Dalam perkara ini, NAM diduga mengarahkan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak 2020, termasuk mengunci spesifikasi teknis agar hanya menggunakan ChromeOS. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor : Sondang
Berita Terbaru
Selasa, 11 Agu 2026 12:23 WIB
Selasa, 11 Agu 2026 12:23 WIB
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan jurnalisme independen dibutuhkan untuk mengungkap akar konflik agraria.…
Selasa, 11 Agu 2026 09:28 WIB
Selasa, 11 Agu 2026 09:28 WIB
JAKARTA, GoBanten.com - Industri cat dan pelapis (coatings) di Asia Pasifik menghadapi peluang pertumbuhan seiring meningkatnya kebutuhan terhadap produk yang…
Senin, 10 Agu 2026 16:08 WIB
Senin, 10 Agu 2026 16:08 WIB
Lonjakan angka pengangguran terdidik ini menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan sistem pendidikan.…
Senin, 10 Agu 2026 08:53 WIB
Senin, 10 Agu 2026 08:53 WIB
Saat ini, dari lebih dari 400 gerai JCO di Indonesia, sebanyak 19 di antaranya telah mengusung konsep JCO Reserve.…
Senin, 10 Agu 2026 08:27 WIB
Senin, 10 Agu 2026 08:27 WIB
Daihatsu memperluas akses layanan agar pelanggan tidak terbebani waktu dan biaya tambahan saat melakukan perawatan.…
Sabtu, 08 Agu 2026 00:31 WIB
Sabtu, 08 Agu 2026 00:31 WIB
EXCOTEL Design Hotel Surabaya menghadirkan Sunset Chill & Grill, pengalaman BBQ, live music, dan panorama 360 derajat setiap akhir pekan…