GoBanten.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (4/9).
Dalam perkara ini, NAM diduga mengarahkan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak 2020, termasuk mengunci spesifikasi teknis agar hanya menggunakan ChromeOS. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor : Sondang
Berita Terbaru
Minggu, 26 Jul 2026 11:26 WIB
Minggu, 26 Jul 2026 11:26 WIB
Sasa Bakso Vaganza 2026 menampilkan beragam kategori, mulai dari bakso legendaris hingga bakso kekinian yang tengah diminati pasar.…
Sabtu, 25 Jul 2026 11:33 WIB
Sabtu, 25 Jul 2026 11:33 WIB
Ford juga memperkuat layanan purna jual melalui jaringan 36 dealer resmi dan layanan bantuan darurat 24 jam.…
Jumat, 24 Jul 2026 11:38 WIB
Jumat, 24 Jul 2026 11:38 WIB
Kondisi ini menjadikan kawasan township terintegrasi sebagai salah satu pilihan utama bagi masyarakat yang mencari keseimbangan antara hunian nyaman.…
Kamis, 23 Jul 2026 11:50 WIB
Kamis, 23 Jul 2026 11:50 WIB
Ajang ini tidak sekadar kompetisi, melainkan sarana mendorong masyarakat untuk memulai gaya hidup sehat melalui aktivitas sederhana seperti berlari.…
Rabu, 22 Jul 2026 21:55 WIB
Rabu, 22 Jul 2026 21:55 WIB
Indonesia tetap menjadi salah satu pasar utama dengan kontribusi kunjungan wisatawan yang signifikan ke Singapura.…
Selasa, 21 Jul 2026 07:15 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 07:15 WIB
Momentum ini dimanfaatkan tidak hanya sebagai perayaan, tetapi juga sebagai refleksi perjalanan panjang perusahaan dalam menghadirkan perlindungan.…