GoBanten.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (4/9).
Dalam perkara ini, NAM diduga mengarahkan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak 2020, termasuk mengunci spesifikasi teknis agar hanya menggunakan ChromeOS. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor : Sondang
Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 19:10 WIB
Jumat, 11 Sep 2026 19:10 WIB
Posisi Sumatera berada di jalur perdagangan internasional Selat Malaka dan Samudera Hindia perlu dimanfaatkan melalui pembentukan koridor ekonomi.…
Jumat, 11 Sep 2026 18:57 WIB
Jumat, 11 Sep 2026 18:57 WIB
Al Amrad menegaskan faktor keselamatan tetap menjadi perhatian selama proses pencarian.…
Jumat, 11 Sep 2026 11:02 WIB
Jumat, 11 Sep 2026 11:02 WIB
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk dukungan moral kepada keluarga dan kerabat para korban yang masih menunggu kabar di tengah operasi pencarian.…
Selasa, 08 Sep 2026 22:20 WIB
Selasa, 08 Sep 2026 22:20 WIB
Ketua PFI Dwi Pambudo mengatakan keselamatan jurnalis dan awak kapal menjadi perhatian utama dalam operasi pencarian.…
Senin, 07 Sep 2026 19:38 WIB
Senin, 07 Sep 2026 19:38 WIB
Sebanyak 26 desa di Kecamatan Anyer dan Cinangka mendapat bantuan masker untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan.…
Senin, 07 Sep 2026 19:33 WIB
Senin, 07 Sep 2026 19:33 WIB
Bittersweet hadir sebagai karya yang personal sekaligus merefleksikan pengalaman emosional yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.…