GoBanten.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (4/9).
Dalam perkara ini, NAM diduga mengarahkan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak 2020, termasuk mengunci spesifikasi teknis agar hanya menggunakan ChromeOS. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor : Sondang
Berita Terbaru
Minggu, 26 Apr 2026 20:10 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 20:10 WIB
Program ini merupakan kolaborasi Perum DAMRI dan Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan pembayaran digital.…
Minggu, 26 Apr 2026 19:00 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 19:00 WIB
Kami ingin memberikan ruang bagi warga binaan untuk menyalurkan bakat dan menunjukkan bahwa mereka juga mampu berkarya serta memberi kontribusi positif.…
Minggu, 26 Apr 2026 11:15 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 11:15 WIB
Program ini difokuskan pada peningkatan keterampilan dan akses pelatihan agar penyandang disabilitas memiliki daya saing di dunia kerja.…
Sabtu, 25 Apr 2026 20:32 WIB
Sabtu, 25 Apr 2026 20:32 WIB
XLSMART rayakan anniversary pertama dengan pertumbuhan pendapatan 23?n ekspansi 5G di 33 kota, sambil meluncurkan program kerja bagi 1.000 talenta.…
Jumat, 24 Apr 2026 19:54 WIB
Jumat, 24 Apr 2026 19:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengembangan kasus kini difokuskan pada penelusuran aliran dana kejahatan.…
Jumat, 24 Apr 2026 19:49 WIB
Jumat, 24 Apr 2026 19:49 WIB
Pendidikan antikorupsi harus mengubah pola pikir ASN menjadi penjaga integritas publik, bukan sekadar menjalankan aturan.…