GoBanten.com - Polemik gedung dinas baru di kawasan Perkantoran Lengkong, Serpong, semakin menguat. Bangunan yang menghabiskan anggaran hampir Rp7 miliar dari APBD itu kini tidak hanya disorot karena dugaan menjadi tempat penyimpanan motor mewah, tetapi juga karena indikasi tidak optimalnya pemanfaatan fasilitas publik.
Gedung yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) tersebut secara administratif direncanakan sebagai kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan. Namun hingga akhir Maret 2026, aktivitas di dalam gedung terpantau sangat minim, bahkan nyaris tidak menunjukkan fungsi operasional sebagaimana mestinya.
Secara fisik, bangunan ini memiliki karakter berbeda dibanding gedung dinas lain di lingkungan Perkantoran Lengkong. Letaknya berada di bagian belakang kompleks, berbatasan dengan turap Kali Angke, serta dikelilingi pagar tembok setinggi sekitar dua meter yang dilapisi material fiber gelap di bagian atas.
Kondisi tersebut membuat bagian dalam gedung tidak dapat terlihat dari luar.
Akses keluar-masuk pun sangat terbatas. Terdapat dua pintu gerbang khusus yang selalu dalam kondisi tertutup rapat, meskipun kawasan tersebut telah memiliki akses utama di bagian depan.
Minimnya lalu lalang pegawai maupun kendaraan dinas semakin memperkuat kesan bahwa gedung tersebut belum difungsikan secara optimal.
Di tengah kondisi tersebut, muncul video yang memperlihatkan deretan sepeda motor mewah dan antik tersusun rapi di dalam salah satu ruangan gedung. Beberapa kendaraan tampak tertutup cover, mengindikasikan penyimpanan dalam waktu cukup lama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diduga merupakan milik atau titipan dari salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dan telah berada di lokasi sejak sekitar Februari 2026. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait keberadaan kendaraan tersebut di dalam fasilitas milik pemerintah.
Seorang petugas keamanan di lokasi mengaku tidak memiliki akses ke bagian dalam gedung. Ia hanya bertugas menjaga area luar dan tidak mengetahui aktivitas yang terjadi di dalam bangunan.
“Saya kurang tahu, Pak. Saya nggak punya akses ke dalam. Jadi saya jaga di luar saja,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Kondisi ini memunculkan dua persoalan utama sekaligus. Pertama, dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan non-dinas. Kedua, potensi pemborosan anggaran apabila gedung yang telah dibangun dengan dana besar belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Secara prinsip, setiap pembangunan yang bersumber dari APBD seharusnya disertai dengan perencanaan fungsi yang jelas serta dapat langsung memberikan manfaat bagi pelayanan publik. Namun pada kasus ini, realisasi di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian antara tujuan pembangunan dan pemanfaatannya.
Selain itu, minimnya keterbukaan informasi dari pihak pengelola gedung turut memperpanjang polemik. Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPT Pemeliharaan belum memberikan keterangan rinci dan meminta waktu hingga Senin (30/3/2026) untuk menyampaikan penjelasan resmi.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi krusial untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Tanpa penjelasan yang transparan, dugaan penyalahgunaan fasilitas serta pemborosan anggaran berpotensi semakin menguat di mata publik.
(HBL)
Editor : Sondang