GoBanten.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal percepatan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan pejabat tinggi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu merupakan bagian dari strategi penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara.
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Langkah cepat KPK ini muncul setelah lembaga antirasuah tersebut kembali menahan Yaqut pada Selasa (24/3/2026), usai sebelumnya sempat menjalani status tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Kebijakan pengalihan penahanan itu sempat memicu sorotan publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Keberadaan Yaqut di luar rutan sempat menjadi polemik setelah informasi tersebut diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, yang mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan sebelumnya didasarkan pada hasil asesmen kesehatan. Yaqut disebut mengidap penyakit GERD akut dan telah menjalani tindakan medis seperti endoskopi dan kolonoskopi.
“Ini menjadi salah satu pertimbangan, di samping kebutuhan strategi penanganan perkara agar berjalan lancar,” kata Asep.
Namun, keputusan KPK untuk kembali memasukkan Yaqut ke dalam rutan menandakan adanya urgensi dalam proses penyidikan. Pemeriksaan intensif dinilai penting untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji—sektor yang selama ini sensitif karena menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum, terutama di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ibadah haji. Jika tidak ditangani secara tegas dan terbuka, perkara ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi negara.
KPK sendiri belum merinci jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan pemanggilan saksi lain. Namun, sinyal percepatan yang disampaikan lembaga tersebut menunjukkan bahwa perkara ini akan menjadi prioritas dalam waktu dekat.
Editor : Sondang