Ucapan Kapuspenkum Tuai Kritik Tajam

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ucapan kapuspenkum tuai kritik
ucapan kapuspenkum tuai kritik

i

Jakarta - Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyamakan institusi Kejaksaan Agung dengan pribadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik tajam.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan marwah Kejaksaan Agung sebagai lembaga negara, tetapi juga mencerminkan pola pikir yang sempit dan anti-kritik.

Dalam sebuah wawancara, Harli menegaskan bahwa jika satu insan Adhyaksa diperlakukan tidak adil, maka hal itu sama dengan menghadapi seluruh institusi Kejaksaan Agung. Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap pihak-pihak yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kejaksaan.

Koalisi Sipil Anti Korupsi telah melaporkan Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum yang dilindungi oleh undang-undang. Pasal 1 angka 4 UU 19 Tahun 2019, Pasal 41 UU Tipikor, dan Pasal 2 PP 43 Tahun 2018 menegaskan hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi, termasuk melalui pelaporan ke KPK.

Pernyataan Kapuspenkum yang seolah mengancam pelapor dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan dapat menghambat partisipasi publik dalam memberantas korupsi.

Selain itu, tindakan Kapuspenkum juga dianggap tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas jaksa yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024. Seorang jaksa seharusnya menjunjung tinggi keadilan, objektivitas, serta kepentingan umum, bukan menunjukkan keberpihakan pada individu yang sedang berhadapan dengan hukum.

Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan kewenangan Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Alih-alih mendorong keterlibatan publik dalam pemberantasan korupsi, pernyataan Kapuspenkum justru berpotensi menimbulkan ketakutan dan mengurangi minat masyarakat dalam mengawasi aparat penegak hukum.

"Dalam konteks etika dan hukum, pernyataan Harli Siregar dianggap melanggar kode etik kejaksaan, yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas. Regulasi yang mengatur perilaku jaksa secara tegas melarang penggunaan jabatan untuk intimidasi atau ancaman kepada pihak lain," Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Kamis (13/03).

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) bersama Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Harli Siregar dari jabatannya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung serta memastikan bahwa lembaga ini tetap berada di jalur yang benar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Terbaru

Viral Penampakan Hasil AI, Wajah Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Viral Penampakan Hasil AI, Wajah Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Minggu, 15 Mar 2026 21:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 21:50 WIB

Mafirion menilai serangan terhadap aktivis HAM merupakan ancaman serius terhadap ruang demokrasi.…

Transparansi Diperkuat, LPS Kini Kelola Dana Bank Syariah Secara Terpisah

Transparansi Diperkuat, LPS Kini Kelola Dana Bank Syariah Secara Terpisah

Minggu, 15 Mar 2026 20:47 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:47 WIB

LPS selama ini menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah.…

Merak Mulai Dipadati Pemudik, Lonjakan Kendaraan Tembus 65 Persen

Merak Mulai Dipadati Pemudik, Lonjakan Kendaraan Tembus 65 Persen

Minggu, 15 Mar 2026 20:38 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:38 WIB

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan operasional tersebut dilakukan agar arus mudik dapat berlangsung lebih tertib dan aman.…

Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Biduan Positif Narkoba Diamankan

Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Biduan Positif Narkoba Diamankan

Minggu, 15 Mar 2026 19:14 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 19:14 WIB

GoBanten.com - Razia narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Minggu (15/3/2026) dini…

Kepedulian Ramadhan Menguat, Bantuan Disalurkan untuk Warga Kurang Mampu

Kepedulian Ramadhan Menguat, Bantuan Disalurkan untuk Warga Kurang Mampu

Sabtu, 14 Mar 2026 21:25 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 21:25 WIB

Rustini juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan, untuk menumbuhkan semangat berbagi dan gotong royong sebagai kekuatan sosial.…

Arus Mudik Naik 9 Persen, Jalur Penyeberangan Merak–Bakauheni Diperkirakan Padat

Arus Mudik Naik 9 Persen, Jalur Penyeberangan Merak–Bakauheni Diperkirakan Padat

Jumat, 13 Mar 2026 21:02 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:02 WIB

Operator penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan jumlah penumpang meningkat sekitar 9,4 persen, sementara kendaraan naik 9,3 persen.…