Jakarta - Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyamakan institusi Kejaksaan Agung dengan pribadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik tajam.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan marwah Kejaksaan Agung sebagai lembaga negara, tetapi juga mencerminkan pola pikir yang sempit dan anti-kritik.
Dalam sebuah wawancara, Harli menegaskan bahwa jika satu insan Adhyaksa diperlakukan tidak adil, maka hal itu sama dengan menghadapi seluruh institusi Kejaksaan Agung. Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap pihak-pihak yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kejaksaan.
Koalisi Sipil Anti Korupsi telah melaporkan Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum yang dilindungi oleh undang-undang. Pasal 1 angka 4 UU 19 Tahun 2019, Pasal 41 UU Tipikor, dan Pasal 2 PP 43 Tahun 2018 menegaskan hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi, termasuk melalui pelaporan ke KPK.
Pernyataan Kapuspenkum yang seolah mengancam pelapor dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan dapat menghambat partisipasi publik dalam memberantas korupsi.
Selain itu, tindakan Kapuspenkum juga dianggap tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas jaksa yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024. Seorang jaksa seharusnya menjunjung tinggi keadilan, objektivitas, serta kepentingan umum, bukan menunjukkan keberpihakan pada individu yang sedang berhadapan dengan hukum.
Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan kewenangan Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Alih-alih mendorong keterlibatan publik dalam pemberantasan korupsi, pernyataan Kapuspenkum justru berpotensi menimbulkan ketakutan dan mengurangi minat masyarakat dalam mengawasi aparat penegak hukum.
"Dalam konteks etika dan hukum, pernyataan Harli Siregar dianggap melanggar kode etik kejaksaan, yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas. Regulasi yang mengatur perilaku jaksa secara tegas melarang penggunaan jabatan untuk intimidasi atau ancaman kepada pihak lain," Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Kamis (13/03).
Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) bersama Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Harli Siregar dari jabatannya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung serta memastikan bahwa lembaga ini tetap berada di jalur yang benar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor : Roby