Jakarta, GoBanten.com -- Presiden terpilih Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dan menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025. Acara ini merupakan hasil kolaborasi berbagai serikat pekerja dari seluruh Indonesia.
Kabar kehadiran Prabowo disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, usai menghadiri silaturahmi bersama serikat pekerja di kompleks parlemen, Rabu (30/4).
Ia mengatakan bahwa Presiden langsung merespons undangan dari buruh dan dipastikan akan hadir dalam peringatan tahunan tersebut.
"Bapak Presiden langsung merespons dan insyaallah besok beliau akan hadir besok dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional," ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa Prabowo memandang buruh sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Karena itu, lanjutnya, pemerintah, pelaku industri, serta pemangku kebijakan lainnya harus mampu menjalin kemitraan erat dengan kelompok pekerja demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
"Seluruh pihak harus bersatu padu dan maju bersama-sama untuk mencari kesejahteraan. Jangan sampai ada salah satu pihak yang diuntungkan melebihi dari pihak lainnya," ucap Prasetyo.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut harus berjalan dalam koridor hukum dan mekanisme yang berlaku, dan terbuka untuk dialog jika terdapat hal-hal yang belum sesuai.
Mensesneg juga menyinggung situasi geopolitik global yang tengah tidak menentu. Ia mengingatkan bahwa kalangan pengusaha perlu membuka ruang komunikasi yang luas dengan para buruh untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di dalam negeri.
Sementara itu, ia juga menyerukan agar serikat pekerja bersatu dan solid dalam mendukung upaya pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai angka 8 persen.
Peringatan May Day tahun ini mengangkat enam isu utama yang menjadi tuntutan buruh, yakni penghapusan sistem outsourcing, pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga, perlindungan buruh dalam UU Ketenagakerjaan yang baru, realisasi upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta pembentukan satgas khusus untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.(*)
Editor : Roby