Ahli Pidana Curigai Rekayasa Hukum di Kasus Zarof Ricar

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
diskusi kasus rekayasa zarof ricar
diskusi kasus rekayasa zarof ricar

i

Jakarta, GoBanten.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mencurigai adanya rekayasa hukum dalam penanganan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pasalnya, dalam surat dakwaan Zarof Ricar, jaksa hanya mencantumkan pasal gratifikasi, tanpa memasukkan pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal, lanjut Azmi, adanya barang bukti berupa uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas sudah cukup terang untuk membuktikan adanya unsur suap. Ia pun meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
bertanggung jawab dalam penyidikan kasus ini.

"Barang bukti yang sudah jelas malah dibuat buram oleh jaksa," ujarnya dalam Dialog Publik di Jakarta (25/3) kemarin.

Azmi menilai dakwaan terdakwa terkesan dibuat tidak lengkap lantaran tidak menjelaskan asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada penggeledahan tersebut, ditemukan catatan mencurigakan seperti, “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, dan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar.” Hal ini menguatkan dugaan bahwa uang Rp200 miliar itu bagian dari suap terkait sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC) dan Marubeni Corporation (MC).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, SH, menambahkan bahwa pasal suap kemungkinan sengaja tidak dimasukkan agar para pemberi suap tidak tersentuh hukum.

“Penyidik Kejagung dibawah Jampidsus Febrie Adriansyah kerap dituding melakukan maladministrasi dan rekayasa kasus dengan tebang pilih,” tegas Sugeng.

Ia juga menyoroti perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024 terkait sengketa antara PT Sugar Group Company (SGC) melawan Marubeni Corporation (MC) yang diputus hanya dalam 29 hari oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, meski berkas perkara setebal tiga meter.(*)

Berita Terbaru

Akses Wisata Baduy Dipermudah, DAMRI Hadirkan Tarif Promo Rp1

Akses Wisata Baduy Dipermudah, DAMRI Hadirkan Tarif Promo Rp1

Minggu, 26 Apr 2026 20:10 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 20:10 WIB

Program ini merupakan kolaborasi Perum DAMRI dan Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan pembayaran digital.…

Band Warga Binaan Lapas Cilegon Curi Perhatian, Pesan Rehabilitasi Menggema di Juare Rock Festival 2026

Band Warga Binaan Lapas Cilegon Curi Perhatian, Pesan Rehabilitasi Menggema di Juare Rock Festival 2026

Minggu, 26 Apr 2026 19:00 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:00 WIB

Kami ingin memberikan ruang bagi warga binaan untuk menyalurkan bakat dan menunjukkan bahwa mereka juga mampu berkarya serta memberi kontribusi positif.…

Bank Jakarta Perkuat Pelatihan Kerja Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi

Bank Jakarta Perkuat Pelatihan Kerja Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi

Minggu, 26 Apr 2026 11:15 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:15 WIB

Program ini difokuskan pada peningkatan keterampilan dan akses pelatihan agar penyandang disabilitas memiliki daya saing di dunia kerja.…

Genap Setahun, XLSMART Kantongi Rp42,5 Triliun dan Siapkan 1.000 Lapangan Kerja

Genap Setahun, XLSMART Kantongi Rp42,5 Triliun dan Siapkan 1.000 Lapangan Kerja

Sabtu, 25 Apr 2026 20:32 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 20:32 WIB

XLSMART rayakan anniversary pertama dengan pertumbuhan pendapatan 23?n ekspansi 5G di 33 kota, sambil meluncurkan program kerja bagi 1.000 talenta.…

Kasus Ko Erwin, Bareskrim Fokus TPPU untuk Memiskinkan Pelaku

Kasus Ko Erwin, Bareskrim Fokus TPPU untuk Memiskinkan Pelaku

Jumat, 24 Apr 2026 19:54 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 19:54 WIB

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengembangan kasus kini difokuskan pada penelusuran aliran dana kejahatan.…

MA dan KPK Teken MoU Pendidikan Antikorupsi untuk ASN, Libatkan 200 Pimpinan PN

MA dan KPK Teken MoU Pendidikan Antikorupsi untuk ASN, Libatkan 200 Pimpinan PN

Jumat, 24 Apr 2026 19:49 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 19:49 WIB

Pendidikan antikorupsi harus mengubah pola pikir ASN menjadi penjaga integritas publik, bukan sekadar menjalankan aturan.…