CIPUTAT, GoBanten.com - Sorotan publik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahyo kini bergeser dari sekadar insiden telat apel ke soal harta kekayaannya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bambang ikut dibedah warganet dan aktivis antikorupsi, memunculkan pertanyaan soal transparansi dan etika pejabat daerah.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan per 31 Desember 2024, Bambang Noertjahyo tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4,3 miliar.
Angka itu kembali viral seiring polemik disiplin ASN yang menyeret namanya ke ruang publik. “Ini bukan lagi soal telat apel, tapi soal konsistensi pejabat terhadap nilai keteladanan dan transparansi. Ketika pejabat disorot, wajar publik ikut membedah LHKPN-nya,” ujar Rizki Ardi warga Serua, Minggu (25/1/2026).
Sebagian besar kekayaan Bambang berasal dari aset properti. Ia melaporkan kepemilikan sejumlah tanah dan bangunan di beberapa wilayah. Yang paling mencolok, satu bidang tanah dan bangunan di Kota Tangsel dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar. Nilai ini menyumbang porsi terbesar dari total hartanya.
“Kalau satu aset saja nilainya Rp2,6 miliar, publik tentu berhak tahu sumber perolehannya, apalagi dia pejabat karier yang digaji negara,” ujar Rizki sambil mengelus dada.
Tak hanya properti, daftar kekayaan Bambang juga memuat kendaraan bernilai tinggi. Dalam LHKPN-nya tercatat satu unit sepeda motor gede (moge) Kawasaki Versys 650 cc tahun 2023 dengan nilai Rp243 juta.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) bidang tata kelola pemerintahan, Almas Riefqi, kepemilikan kendaraan mewah oleh pejabat publik sah secara hukum, tetapi tetap memerlukan penjelasan yang terbuka.
“Tidak ada larangan pejabat punya moge. Tapi dalam konteks etika dan kepercayaan publik, pejabat wajib menjelaskan asal-usul dan pola akumulasi kekayaannya. LHKPN itu bukan formalitas,” tegas Almas.
Selain properti dan kendaraan, Bambang juga melaporkan sejumlah aset lain yang menopang total kekayaannya.
Meski seluruhnya tercantum resmi dalam LHKPN, publik tetap menuntut transparansi lebih jauh terkait sumber perolehan dan pertumbuhan hartanya dari tahun ke tahun.
Kedekatan Bambang dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan—nama yang pernah terseret kasus korupsi besar di Banten—ikut mempertebal sorotan. Meski tak ada tudingan hukum langsung, relasi politik dan birokrasi tersebut dinilai menuntut standar etika yang lebih tinggi.
Dalam iklim kepercayaan publik yang rendah terhadap birokrasi, relasi dengan figur kontroversial itu pasti memunculkan kecurigaan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bambang Noertjahyo belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan atas LHKPN dan harta kekayaannya.
Di tengah kampanye reformasi birokrasi dan penguatan integritas ASN, LHKPN Bambang Noertjahyo kini bukan sekadar daftar angka. Bagi publik, laporan itu menjadi cermin untuk menilai apakah pejabat daerah benar-benar menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, atau justru terjebak dalam ironi kekuasaan dan privilese.
(HBL).
Editor : Sondang