Pencemaran Lingkungan

Debu Cemari Permukiman, Pabrik Beton PT Adhimix Serpong Dipasangi Garis Polisi

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi bagi kegiatan usaha yang melanggar perizinan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi bagi kegiatan usaha yang melanggar perizinan.

i

GoBanten.com - Lokasi kebocoran pipa produksi di pabrik beton PT Adhimix Precast Indonesia di Jalan Buntu, Rawa Mekar Jaya, Ciater, Serpong, masih dipasangi garis polisi dan belum beroperasi sejak insiden 16 Februari 2026. Hingga Senin (23/2/2026), aktivitas produksi berhenti total, sementara penyelidikan aparat belum diumumkan ke publik.

Pantauan di lokasi menunjukkan hanya petugas keamanan berjaga, dengan kendaraan karyawan terparkir di dalam area pabrik.

Kendaraan operasional tidak terlihat. Seorang sekuriti setempat, Robin, mengatakan produksi dialihkan ke fasilitas perusahaan di Cisauk. “Sejak kejadian itu tidak ada produksi di sini. Unit operasional dipindahkan ke Cisauk,” ujarnya.

Insiden kebocoran memicu debu material yang menyelimuti permukiman sekitar, menurunkan jarak pandang dan menimbulkan kepanikan warga. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab teknis kebocoran maupun hasil evaluasi keselamatan fasilitas.

Pihak kepolisian masih memasang garis polisi di area mesin, namun perkembangan penyelidikan belum dipublikasikan. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan juga belum mendapat respons. Kepala Plant PT Adhimix, Kundarto, belum memberikan pernyataan resmi.

Di tengah proses penyelidikan, aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang kembali dipertanyakan. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi bagi kegiatan usaha yang melanggar perizinan.

“Setiap aktivitas industri wajib memenuhi ketentuan izin dan tata ruang. Jika tidak sesuai, harus ditertibkan,” tegasnya.

Ketentuan zonasi industri diatur dalam Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2022 tentang RDTR, yang mensyaratkan kesesuaian lokasi dan pengendalian dampak lingkungan. Fakta bahwa fasilitas industri berdampingan dengan permukiman padat menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan kepatuhan izin operasional.

(HBL)

Berita Terbaru

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Tabung Gas 52 Kg Jadi Sorotan

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:31 WIB

Polisi masih perlu memastikan jenis gas yang digunakan, cara penyimpanannya, serta aktivitas yang berlangsung di dalam ruko sebelum peristiwa terjadi.…

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan, bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.…

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Lima tahun pascamerger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan throughput 64,6 persen pada 2025 dan kini mengelola tiga terminal peti kemas.…

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Salah satu contoh yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah Sabat.…

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

BINUS Terapkan Experiential Learning Lewat LBFest 2026

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 22:50 WIB

Selain aktivitas jual beli, LBFest 2026 menghadirkan komunitas dan pelaku ekosistem bisnis.…

Perkuat Layanan Kapal, TTL Kembangkan Zona EAZI dan Integrasi Digital

Perkuat Layanan Kapal, TTL Kembangkan Zona EAZI dan Integrasi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 16:06 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 16:06 WIB

TTL bersama KSOP Utama Tanjung Perak mengevaluasi penerapan Zona EAZI dan memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kapal.…