TANGSEL, GoBanten.com - Polemik kerja sama proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan kembali membuka borok tata kelola pembangunan daerah. Perselisihan antara MLD—yang kini menjabat Ketua KONI Tangsel—dengan kontraktor Kusnadi berujung somasi hukum dan menguak dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Melalui kuasa hukumnya, Kusnadi melayangkan somasi kepada MLD atas dugaan wanprestasi pembagian hasil proyek. Nilai yang ditagihkan tidak kecil, mencapai Rp282 juta, terdiri dari sekitar Rp100 juta dana bagi hasil dan Rp182 juta keuntungan yang disebut telah disepakati sejak awal kerja sama.
Proyek yang dipersoalkan merupakan renovasi Pasar Ciputat dan Kelurahan Perigi Baru tahun anggaran 2024 di bawah DCKTR Tangsel. Dalam skema kerja sama tersebut, Kusnadi disebut menjalankan pekerjaan fisik, sementara MLD berperan dalam membuka akses proyek dan pengelolaannya—sebuah pola yang kerap menimbulkan tanda tanya publik.
Kusnadi mengklaim telah menyetor dana kerja sama, baik secara transfer maupun tunai, dengan total mencapai Rp1,44 miliar. Sejumlah kuitansi disebut telah dikantongi sebagai bukti transaksi. Fakta ini semakin menegaskan adanya relasi bisnis di balik proyek negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Nama MLD sendiri santer disebut sebagai figur yang dekat dengan lingkaran kekuasaan daerah dan rutin memperoleh proyek dari berbagai dinas, termasuk DCKTR. Pola kerja sama yang berulang ini memicu kecurigaan publik soal mekanisme penunjukan proyek, serta potensi konflik kepentingan yang dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Meski proyek diklaim telah rampung, kritik tajam justru mengarah pada kualitas bangunan. Pemotongan anggaran sejak awal kerja sama disebut berpotensi menurunkan mutu konstruksi, membuat hasil pekerjaan jauh dari standar teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek publik.
Pengamat kebijakan publik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, menilai polemik ini bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan cermin rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyebut kasus ini sebagai potret kegagalan penerapan prinsip good governance.
“Masalah utamanya adalah lemahnya transparansi dan minimnya partisipasi publik. Kondisi ini membuat proyek pembangunan sangat mudah diselewengkan,” ujar Zaki.
Menurutnya, sistem pengadaan digital seperti e-catalog dan pengadaan elektronik belum mampu menutup celah praktik curang. Ia menyebut berbagai modus masih marak terjadi di lapangan. “Mulai dari tender yang sejak awal direkayasa untuk meloloskan pihak tertentu, sampai pengaturan spesifikasi teknis yang sengaja dibuat untuk menyingkirkan pesaing,” tegasnya.
Zaki menambahkan, praktik semacam itu pada akhirnya bermuara pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga rusaknya kualitas infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Tak berhenti di eksekutif, Zaki juga menyentil keras DPRD Tangsel. Lembaga legislatif yang seharusnya menjadi benteng pengawasan justru dinilai kerap tumpul, bahkan berpotensi ikut terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek.
“Dalam sejumlah kasus, ada dugaan oknum DPRD ikut bermain, baik untuk pembiayaan partai politik maupun kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, Tangsel memiliki catatan kelam kasus korupsi di masa lalu. Sejarah tersebut, kata Zaki, semestinya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan, bukan sekadar arsip yang diabaikan. “Tanpa komitmen serius pada akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik, jargon good governance hanya akan jadi slogan kosong,” pungkasnya. (HB)
Editor : Sondang