GoBanten.com - Kasus penusukan terhadap seorang advokat oleh tiga penagih utang memicu sorotan terhadap praktik penagihan dan pengawasan perusahaan pembiayaan. Mandiri Tunas Finance menyatakan tengah menelusuri fakta kejadian setelah para pelaku mengaku mendapat kuasa dari perusahaan tersebut.
Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, menegaskan perusahaan tidak mentolerir kekerasan dalam proses penagihan.
“MTF tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan dalam aktivitas operasional,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, perusahaan memiliki standar operasional dan etika penagihan yang wajib dipatuhi seluruh mitra. “Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Peristiwa penusukan terjadi di kawasan perumahan di Tangerang Selatan pada Senin (24/2) sore. Kuasa hukum korban dari Kongres Advokat Indonesia, Andri Jurnisal, menjelaskan tiga penagih utang telah berada di depan rumah korban sejak siang hari untuk menarik kendaraan yang disebut menunggak pembayaran.
“Dari rekaman CCTV terlihat mereka menunggu di depan rumah sejak pukul 14.00 WIB,” ujar Andri.
Ketika korban kembali bersama keluarganya sekitar pukul 15.40 WIB, terjadi adu mulut. Korban meminta identitas penagih utang dan meminta petugas keamanan menahan kendaraan mereka di gerbang perumahan.
Situasi memanas sekitar pukul 16.00 WIB. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban.
“Korban mengalami tiga luka tusuk, dua di perut dan satu di punggung. Pelaku langsung melarikan diri,” kata Andri.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Siloam sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani operasi. Laporan polisi telah diajukan keluarga korban di Polsek Kelapa Dua pada malam hari setelah kejadian.
Editor : Sondang