Jakarta,GoBanten.com - Apakah kamu pengemudi ojek online yang belum punya rumah? Program rumah subsidi untuk pengemudi online yang dijalin antara pemerintah dan PT Gojek Tokopedia Tbk (Goto) mungkin bisa jadi solusi yang ditunggu-tunggu!
Yuk, simak bagaimana rencana ini akan berjalan dan apa yang perlu kamu ketahui agar bisa mendapatkan rumah impianmu.
Pemerintah tengah mengeksplorasi kerjasama dengan PT Gojek Tokopedia Tbk (Goto) untuk menyediakan rumah subsidi bagi pengemudi online. Hal ini pun mendapatkan respons dari anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko. Ia mengingatkan agar program ini dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mendukung program rumah subsidi untuk pengemudi online. Namun, kami meminta agar program ini dijalankan dengan transparansi, baik dalam kerjasama dengan pihak ketiga maupun dalam penentuan kriteria pengemudi yang berhak mendapatkan rumah subsidi,” ungkap Sudjatmiko dalam keterangan resminya, Jumat, (11/4).
Dia menjelaskan bahwa pengemudi online seringkali menghadapi ketidakpastian dalam penghasilan mereka, bahkan kadang-kadang penghasilan mereka berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR), dan banyak yang belum memiliki rumah sendiri.
"Jika ada bantuan dari pemerintah dalam bentuk rumah subsidi, ini tentu akan sangat membantu mereka," tambahnya.
Sebanyak 2.000 unit rumah subsidi direncanakan untuk diberikan kepada pengemudi ojek online, dengan 1.000 unit untuk pengemudi ojek online roda dua dan sisanya untuk pengemudi ojek online roda empat. Mereka dianggap memenuhi syarat sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pemberian rumah subsidi harus tepat sasaran, transparan, dan mengikuti prosedur yang telah disepakati bersama,” tegas Sudjatmiko.
Pria yang biasa dipanggil Miko ini juga meminta agar Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyusun kebijakan secara matang dan terperinci sebelum menyalurkan rumah subsidi kepada pengemudi online. Salah satu hal penting adalah kriteria pengemudi online yang berhak mendapatkan subsidi rumah.
"Kriteria seperti tingkat kinerja, status kepemilikan rumah, dan kemampuan untuk membayar cicilan harus dijelaskan dengan jelas," ujarnya.
Miko juga mengingatkan bahwa rumah subsidi yang diberikan harus layak huni, baik dari segi kualitas bangunan, aksesibilitas, serta fasilitas umum dan sosial yang ada.
"Jangan sampai rumah subsidi justru dibangun asal-asalan dengan kualitas yang buruk. Kami ingin rumah subsidi yang layak dan nyaman untuk masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Para pengemudi ojek online yang berhak menerima rumah subsidi juga harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai rumah yang akan mereka huni, mulai dari besaran cicilan, mekanisme pembayaran, hingga spesifikasi rumah.
"Semua informasi harus transparan, agar program rumah subsidi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal untuk semua pihak," ujar Miko.
Sebagai informasi, sejak 20 Oktober 2024 hingga 8 April 2025, sudah terbangun 142.226 unit rumah, dengan 100.021 unit di antaranya telah mendapatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sejak 1 Januari 2025.(*)
Editor : Roby