Program Rumah Subsidi untuk Pengemudi Ojek Online: Ini Syarat Mendapatkan Rumah Layak Huni

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
rumah subsidi
rumah subsidi

i

Jakarta,GoBanten.com - Apakah kamu pengemudi ojek online yang belum punya rumah? Program rumah subsidi untuk pengemudi online yang dijalin antara pemerintah dan PT Gojek Tokopedia Tbk (Goto) mungkin bisa jadi solusi yang ditunggu-tunggu!

Yuk, simak bagaimana rencana ini akan berjalan dan apa yang perlu kamu ketahui agar bisa mendapatkan rumah impianmu.

Pemerintah tengah mengeksplorasi kerjasama dengan PT Gojek Tokopedia Tbk (Goto) untuk menyediakan rumah subsidi bagi pengemudi online. Hal ini pun mendapatkan respons dari anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko. Ia mengingatkan agar program ini dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mendukung program rumah subsidi untuk pengemudi online. Namun, kami meminta agar program ini dijalankan dengan transparansi, baik dalam kerjasama dengan pihak ketiga maupun dalam penentuan kriteria pengemudi yang berhak mendapatkan rumah subsidi,” ungkap Sudjatmiko dalam keterangan resminya, Jumat, (11/4).

Dia menjelaskan bahwa pengemudi online seringkali menghadapi ketidakpastian dalam penghasilan mereka, bahkan kadang-kadang penghasilan mereka berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR), dan banyak yang belum memiliki rumah sendiri.

"Jika ada bantuan dari pemerintah dalam bentuk rumah subsidi, ini tentu akan sangat membantu mereka," tambahnya.

Sebanyak 2.000 unit rumah subsidi direncanakan untuk diberikan kepada pengemudi ojek online, dengan 1.000 unit untuk pengemudi ojek online roda dua dan sisanya untuk pengemudi ojek online roda empat. Mereka dianggap memenuhi syarat sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pemberian rumah subsidi harus tepat sasaran, transparan, dan mengikuti prosedur yang telah disepakati bersama,” tegas Sudjatmiko.

Pria yang biasa dipanggil Miko ini juga meminta agar Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyusun kebijakan secara matang dan terperinci sebelum menyalurkan rumah subsidi kepada pengemudi online. Salah satu hal penting adalah kriteria pengemudi online yang berhak mendapatkan subsidi rumah.

"Kriteria seperti tingkat kinerja, status kepemilikan rumah, dan kemampuan untuk membayar cicilan harus dijelaskan dengan jelas," ujarnya.

Miko juga mengingatkan bahwa rumah subsidi yang diberikan harus layak huni, baik dari segi kualitas bangunan, aksesibilitas, serta fasilitas umum dan sosial yang ada.

"Jangan sampai rumah subsidi justru dibangun asal-asalan dengan kualitas yang buruk. Kami ingin rumah subsidi yang layak dan nyaman untuk masyarakat yang membutuhkan," katanya.

Para pengemudi ojek online yang berhak menerima rumah subsidi juga harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai rumah yang akan mereka huni, mulai dari besaran cicilan, mekanisme pembayaran, hingga spesifikasi rumah.

"Semua informasi harus transparan, agar program rumah subsidi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal untuk semua pihak," ujar Miko.

Sebagai informasi, sejak 20 Oktober 2024 hingga 8 April 2025, sudah terbangun 142.226 unit rumah, dengan 100.021 unit di antaranya telah mendapatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sejak 1 Januari 2025.(*)

Berita Terbaru

Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

Kamis, 17 Sep 2026 21:46 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:46 WIB

Lima isu tersebut mencakup pengupahan, outsourcing atau alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon.…

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga 8.509 NM, Hasilnya Mengejutkan

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga 8.509 NM, Hasilnya Mengejutkan

Kamis, 17 Sep 2026 21:42 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:42 WIB

Penghentian operasi diumumkan Gubernur Banten Andra Soni dari Posko Utama SAR Gabungan di Dermaga Marina Carita, Kabupaten Pandeglang.…

Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya

Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya

Rabu, 16 Sep 2026 22:07 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:07 WIB

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dari hasil operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.…

17 Pejabat Pertanahan Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Capai Ratusan Miliar

17 Pejabat Pertanahan Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Capai Ratusan Miliar

Selasa, 15 Sep 2026 23:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 23:11 WIB

Pejabat yang diamankan antara lain Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.…

Kinerja Bongkar Muat IPC TPK Naik 8,37 Persen hingga Agustus 2026

Kinerja Bongkar Muat IPC TPK Naik 8,37 Persen hingga Agustus 2026

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

Memasuki triwulan akhir tahun 2026, IPC TPK akan terus memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di industri logistik dan kepelabuhanan.…

Peluang UMKM Indonesia ke Pasar Global Terbuka dari Forum di Fujian

Peluang UMKM Indonesia ke Pasar Global Terbuka dari Forum di Fujian

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB

Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menilai pertukaran tersebut memberikan pengalaman mengenai hubungan bisnis, sejarah hubungan Indonesia-Tiongkok…