Kuota Internet

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Driver Online Nilai Negara Legalkan Kerugian Konsumen

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penghangusan sisa kuota tanpa kompensasi adalah bentuk pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang. Foto ist
Penghangusan sisa kuota tanpa kompensasi adalah bentuk pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang. Foto ist

i

JAKARTA, GoBanten.com - Praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menilai negara melalui regulasi justru membiarkan konsumen dirugikan secara sistematis.

Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online menyebut kuota internet sebagai alat kerja utama, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, ia tidak bisa menerima pesanan dan kehilangan penghasilan.

Dalam permohonannya, Didi mengungkapkan sering mengalami kuota internet yang hangus meski masa aktif paket belum berakhir. Situasi ini menempatkannya pada pilihan pahit: berutang untuk membeli paket baru atau berhenti bekerja karena kehabisan akses internet.

“Kuota internet adalah alat produksi. Ketika kuota dihanguskan, saya kehilangan hak untuk bekerja,” tulis Didi dalam gugatannya.

Kondisi serupa dialami istrinya, Wahyu Triana Sari, pelaku UMKM yang mengandalkan platform digital untuk menjalankan usaha. Ia membutuhkan kuota besar agar transaksi dan komunikasi bisnis berjalan lancar. Namun, sistem penghangusan membuatnya menanggung kerugian berulang.

Wahyu mengaku kerap dipaksa membeli paket baru meski kuota sebelumnya masih tersisa. Menurutnya, praktik ini bukan sekadar merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai hak kepemilikan pribadi. “Kuota yang sudah dibeli dan dibayar lunas seharusnya menjadi hak pemilik, bukan hak operator untuk dihapus sepihak,” tegasnya.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja telah membuka ruang praktik tidak adil yang memaksa konsumen membayar dua kali untuk komoditas yang sama. Dana yang seharusnya menjadi keuntungan usaha atau modal kerja justru terkuras oleh sistem yang dinilainya eksploitatif.

Menurut Viktor, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait kepastian hukum dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.

Ia menyoroti norma yang dinilainya kabur (vague norm), karena memberi kewenangan luas kepada operator seluler menetapkan tarif tanpa parameter jelas. Akibatnya, terjadi pencampuran antara tarif layanan dan masa kepemilikan kuota, yang merugikan konsumen.

“Kuota internet adalah aset digital yang dibeli secara lunas. Penghangusan sisa kuota tanpa kompensasi adalah bentuk pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang,” ujar Viktor, Jumat (2/1/2026).

Gugatan ini menjadi ujian penting bagi Mahkamah Konstitusi: apakah negara akan terus membiarkan praktik yang merugikan jutaan konsumen digital, atau mulai menegakkan keadilan di tengah dominasi industri telekomunikasi.

Berita Terbaru

Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

Kamis, 17 Sep 2026 21:46 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:46 WIB

Lima isu tersebut mencakup pengupahan, outsourcing atau alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon.…

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga 8.509 NM, Hasilnya Mengejutkan

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga 8.509 NM, Hasilnya Mengejutkan

Kamis, 17 Sep 2026 21:42 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:42 WIB

Penghentian operasi diumumkan Gubernur Banten Andra Soni dari Posko Utama SAR Gabungan di Dermaga Marina Carita, Kabupaten Pandeglang.…

Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya

Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya

Rabu, 16 Sep 2026 22:07 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:07 WIB

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dari hasil operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.…

17 Pejabat Pertanahan Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Capai Ratusan Miliar

17 Pejabat Pertanahan Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Capai Ratusan Miliar

Selasa, 15 Sep 2026 23:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 23:11 WIB

Pejabat yang diamankan antara lain Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.…

Kinerja Bongkar Muat IPC TPK Naik 8,37 Persen hingga Agustus 2026

Kinerja Bongkar Muat IPC TPK Naik 8,37 Persen hingga Agustus 2026

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

Memasuki triwulan akhir tahun 2026, IPC TPK akan terus memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di industri logistik dan kepelabuhanan.…

Banjir dan Longsor di Sumatera, Sultan Minta Pemerintah Percepat Rehabilitasi

Banjir dan Longsor di Sumatera, Sultan Minta Pemerintah Percepat Rehabilitasi

Jumat, 11 Sep 2026 19:10 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 19:10 WIB

Posisi Sumatera berada di jalur perdagangan internasional Selat Malaka dan Samudera Hindia perlu dimanfaatkan melalui pembentukan koridor ekonomi.…