JAKARTA, GoBanten.com - Praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menilai negara melalui regulasi justru membiarkan konsumen dirugikan secara sistematis.
Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online menyebut kuota internet sebagai alat kerja utama, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, ia tidak bisa menerima pesanan dan kehilangan penghasilan.
Dalam permohonannya, Didi mengungkapkan sering mengalami kuota internet yang hangus meski masa aktif paket belum berakhir. Situasi ini menempatkannya pada pilihan pahit: berutang untuk membeli paket baru atau berhenti bekerja karena kehabisan akses internet.
“Kuota internet adalah alat produksi. Ketika kuota dihanguskan, saya kehilangan hak untuk bekerja,” tulis Didi dalam gugatannya.
Kondisi serupa dialami istrinya, Wahyu Triana Sari, pelaku UMKM yang mengandalkan platform digital untuk menjalankan usaha. Ia membutuhkan kuota besar agar transaksi dan komunikasi bisnis berjalan lancar. Namun, sistem penghangusan membuatnya menanggung kerugian berulang.
Wahyu mengaku kerap dipaksa membeli paket baru meski kuota sebelumnya masih tersisa. Menurutnya, praktik ini bukan sekadar merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai hak kepemilikan pribadi. “Kuota yang sudah dibeli dan dibayar lunas seharusnya menjadi hak pemilik, bukan hak operator untuk dihapus sepihak,” tegasnya.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja telah membuka ruang praktik tidak adil yang memaksa konsumen membayar dua kali untuk komoditas yang sama. Dana yang seharusnya menjadi keuntungan usaha atau modal kerja justru terkuras oleh sistem yang dinilainya eksploitatif.
Menurut Viktor, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait kepastian hukum dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.
Ia menyoroti norma yang dinilainya kabur (vague norm), karena memberi kewenangan luas kepada operator seluler menetapkan tarif tanpa parameter jelas. Akibatnya, terjadi pencampuran antara tarif layanan dan masa kepemilikan kuota, yang merugikan konsumen.
“Kuota internet adalah aset digital yang dibeli secara lunas. Penghangusan sisa kuota tanpa kompensasi adalah bentuk pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang,” ujar Viktor, Jumat (2/1/2026).
Gugatan ini menjadi ujian penting bagi Mahkamah Konstitusi: apakah negara akan terus membiarkan praktik yang merugikan jutaan konsumen digital, atau mulai menegakkan keadilan di tengah dominasi industri telekomunikasi.
Editor : Sondang