GoBanten.com - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diteliti lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada 31 Maret 2026. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan kelengkapan berkas.
Baca juga: Penahanan Richard Lee Picu Sorotan pada Pengawasan Produk Kecantikan
“Kami masih menunggu apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).
Sembari menunggu hasil tersebut, penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Sebelumnya, ia telah ditahan sejak 6 Maret 2026, dengan masa perpanjangan berlaku hingga awal Mei 2026.
Baca juga: Ancaman Radiasi di Serang! Pemerintah Siapkan Tempat Aman untuk Warga Zona Merah Radioaktif
Kasus ini berawal dari laporan Samira ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran dalam produk dan layanan kecantikan. Dalam prosesnya, Richard ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
Polisi menjerat Richard dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Baca juga: Ini Aturan dan Jadwal Ganjil Genap Menuju Pelabukan Merak
Di sisi lain, perkara ini juga diwarnai laporan balik. Samira lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan Richard di Polres Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur populer di dunia kecantikan sekaligus membuka perhatian pada pengawasan produk dan layanan estetika di Indonesia.
Editor : Sondang