GoBanten.com - Penahanan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik promosi dan distribusi produk kecantikan di ruang digital. Figur publik dengan jutaan pengikut tersebut resmi ditahan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan penahanan dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari kewajiban hukum selama proses penyidikan berlangsung.
“Yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Pada hari yang sama tersangka justru melakukan siaran langsung di media sosial,” ujar Budi, Sabtu (7/3/2026).
Selain itu, penyidik juga mencatat tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Berdasarkan pertimbangan tersebut, polisi akhirnya menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB.
Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan puluhan pertanyaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan atau digunakan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister pada Desember 2024. Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Penahanan figur publik di bidang kecantikan tersebut memicu kembali perdebatan mengenai praktik promosi produk kesehatan dan kecantikan di media sosial.
Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya influencer yang mempromosikan berbagai produk perawatan kerap menimbulkan pertanyaan terkait keamanan produk, transparansi klaim manfaat, serta perlindungan konsumen.
Kasus ini pun dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap praktik bisnis kecantikan yang berkembang pesat di era digital, sekaligus pengingat bahwa promosi produk kesehatan tidak lepas dari tanggung jawab hukum.
Editor : Sondang