Dokter Richard Lee

Penahanan Richard Lee Picu Sorotan pada Pengawasan Produk Kecantikan

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Foto ist
Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Foto ist

i

GoBanten.com - Penahanan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik promosi dan distribusi produk kecantikan di ruang digital. Figur publik dengan jutaan pengikut tersebut resmi ditahan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan penahanan dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari kewajiban hukum selama proses penyidikan berlangsung.

“Yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Pada hari yang sama tersangka justru melakukan siaran langsung di media sosial,” ujar Budi, Sabtu (7/3/2026).

Selain itu, penyidik juga mencatat tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Berdasarkan pertimbangan tersebut, polisi akhirnya menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB.

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan puluhan pertanyaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan atau digunakan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister pada Desember 2024. Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Penahanan figur publik di bidang kecantikan tersebut memicu kembali perdebatan mengenai praktik promosi produk kesehatan dan kecantikan di media sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya influencer yang mempromosikan berbagai produk perawatan kerap menimbulkan pertanyaan terkait keamanan produk, transparansi klaim manfaat, serta perlindungan konsumen.

Kasus ini pun dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap praktik bisnis kecantikan yang berkembang pesat di era digital, sekaligus pengingat bahwa promosi produk kesehatan tidak lepas dari tanggung jawab hukum.

Berita Terbaru

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Lagu ini bukan hanya tentang rasa malas, tapi juga realita hidup yang sering kita hadapi…

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Dengan konsep yang menggabungkan retail dan experiential event, The Collectors Club diharapkan menjadi magnet baru bagi komunitas luxury di Jakarta.…

Idul Adha di Kramatwatu, Bupati Serang Tekankan Solidaritas dan Distribusi Kurban

Idul Adha di Kramatwatu, Bupati Serang Tekankan Solidaritas dan Distribusi Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 13:53 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 13:53 WIB

Ratu Zakiyah menegaskan, distribusi kurban menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat jaring pengaman sosial berbasis komunitas.…

Update Tol Jakarta–Tangerang: Penutupan Lajur Hingga Awal Juni, Ini Titiknya

Update Tol Jakarta–Tangerang: Penutupan Lajur Hingga Awal Juni, Ini Titiknya

Senin, 25 Mei 2026 10:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 10:00 WIB

Sejumlah titik pekerjaan tersebar di antaranya kawasan KM 9 hingga KM 23 arah Jakarta, serta KM 14 hingga KM 20 arah Tangerang.…

Ajang MTQ Internasional 2026 Perkuat Harmoni Antarbangsa dan Budaya

Ajang MTQ Internasional 2026 Perkuat Harmoni Antarbangsa dan Budaya

Minggu, 24 Mei 2026 17:25 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 17:25 WIB

Kiprah pemuda masjid perlu diarahkan untuk memperkuat harmoni antaragama, budaya, dan bangsa.…

Volvo EX90 Meluncur di Indonesia, Perkuat Tren SUV Listrik Premium Berbasis Teknologi Cerdas

Volvo EX90 Meluncur di Indonesia, Perkuat Tren SUV Listrik Premium Berbasis Teknologi Cerdas

Kamis, 21 Mei 2026 22:34 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 22:34 WIB

Tak hanya soal performa, EX90 juga menonjolkan pengalaman berkendara berbasis digital.…