Dokter Richard Lee

Penahanan Richard Lee Picu Sorotan pada Pengawasan Produk Kecantikan

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Foto ist
Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Foto ist

i

GoBanten.com - Penahanan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik promosi dan distribusi produk kecantikan di ruang digital. Figur publik dengan jutaan pengikut tersebut resmi ditahan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan penahanan dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari kewajiban hukum selama proses penyidikan berlangsung.

“Yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Pada hari yang sama tersangka justru melakukan siaran langsung di media sosial,” ujar Budi, Sabtu (7/3/2026).

Selain itu, penyidik juga mencatat tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Berdasarkan pertimbangan tersebut, polisi akhirnya menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB.

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan puluhan pertanyaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan atau digunakan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister pada Desember 2024. Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Penahanan figur publik di bidang kecantikan tersebut memicu kembali perdebatan mengenai praktik promosi produk kesehatan dan kecantikan di media sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya influencer yang mempromosikan berbagai produk perawatan kerap menimbulkan pertanyaan terkait keamanan produk, transparansi klaim manfaat, serta perlindungan konsumen.

Kasus ini pun dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap praktik bisnis kecantikan yang berkembang pesat di era digital, sekaligus pengingat bahwa promosi produk kesehatan tidak lepas dari tanggung jawab hukum.

Berita Terbaru

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Dana RKUD Rp3 Triliun Dialihkan, Pemkab Serang Percayakan ke Bank Banten

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 16:39 WIB

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bhustami menyebut langkah ini sebagai tantangan sekaligus peluang untuk membuktikan kinerja bank daerah.…

Bukan Sekadar Akting, Ini yang Dilakukan Pemain Saat Adegan Krusial

Bukan Sekadar Akting, Ini yang Dilakukan Pemain Saat Adegan Krusial

Selasa, 14 Apr 2026 11:33 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:33 WIB

Aktris Davina Karamoy yang memerankan tokoh Elina menyebut cerita dalam serial ini membuka perspektif baru tentang dinamika hubungan.…

Segmen Domestik Menguat, IPC TPK Catat Kinerja Positif di Awal 2026

Segmen Domestik Menguat, IPC TPK Catat Kinerja Positif di Awal 2026

Selasa, 14 Apr 2026 11:24 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:24 WIB

Sementara itu, arus peti kemas internasional mengalami penurunan 6,4% secara tahunan pada Maret 2026.…

Avtur Naik 70 Persen, Harga Tiket Pesawat Ikut Meroket

Avtur Naik 70 Persen, Harga Tiket Pesawat Ikut Meroket

Senin, 13 Apr 2026 19:49 WIB

Senin, 13 Apr 2026 19:49 WIB

Pemerintah menyatakan akan terus memantau pergerakan tarif serta menyiapkan insentif untuk menekan biaya operasional maskapai.…

Fauzan Zidni Resmi Pimpin Badan Perfilman Indonesia 2026–2030

Fauzan Zidni Resmi Pimpin Badan Perfilman Indonesia 2026–2030

Senin, 13 Apr 2026 19:10 WIB

Senin, 13 Apr 2026 19:10 WIB

Dengan kepemimpinan baru, BPI diharapkan tidak hanya berperan sebagai regulator moral industri, tetapi juga sebagai motor penggerak transformasi perfilman.…

Tak Terima Dipenjara, Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo

Tak Terima Dipenjara, Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo

Senin, 13 Apr 2026 15:23 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:23 WIB

Kami melihat masih ada ruang untuk memperjuangkan keadilan klien kami melalui mekanisme yang tersedia.…