Dokter Richard Lee

Penahanan Richard Lee Picu Sorotan pada Pengawasan Produk Kecantikan

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Foto ist
Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Foto ist

i

GoBanten.com - Penahanan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik promosi dan distribusi produk kecantikan di ruang digital. Figur publik dengan jutaan pengikut tersebut resmi ditahan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan penahanan dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari kewajiban hukum selama proses penyidikan berlangsung.

“Yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Pada hari yang sama tersangka justru melakukan siaran langsung di media sosial,” ujar Budi, Sabtu (7/3/2026).

Selain itu, penyidik juga mencatat tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Berdasarkan pertimbangan tersebut, polisi akhirnya menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB.

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan puluhan pertanyaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan atau digunakan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister pada Desember 2024. Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Penahanan figur publik di bidang kecantikan tersebut memicu kembali perdebatan mengenai praktik promosi produk kesehatan dan kecantikan di media sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya influencer yang mempromosikan berbagai produk perawatan kerap menimbulkan pertanyaan terkait keamanan produk, transparansi klaim manfaat, serta perlindungan konsumen.

Kasus ini pun dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap praktik bisnis kecantikan yang berkembang pesat di era digital, sekaligus pengingat bahwa promosi produk kesehatan tidak lepas dari tanggung jawab hukum.

Berita Terbaru

Sekolah dan Orang Tua Jadi Kunci Sukses Edukasi Kebersihan Menstruasi Remaja Putri

Sekolah dan Orang Tua Jadi Kunci Sukses Edukasi Kebersihan Menstruasi Remaja Putri

Rabu, 22 Apr 2026 21:51 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 21:51 WIB

Pemahaman yang baik tentang kebersihan tubuh selama menstruasi akan membantu remaja putri lebih percaya diri dan tetap aktif menjalani aktivitas sehari-hari.…

FORWAN Gelar Diskusi Kartini 2026, Angkat Peran Perempuan di Seni dan Film

FORWAN Gelar Diskusi Kartini 2026, Angkat Peran Perempuan di Seni dan Film

Rabu, 22 Apr 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:07 WIB

Sejumlah tokoh seni dijadwalkan hadir sebagai narasumber, di antaranya koreografer senior Ati Ganda dan akademisi sekaligus penggiat tari Nungki Kusumastuti…

Kunjungi UGM, Ketua DPD RI Bahas Arah Pembangunan dan Stabilitas Politik

Kunjungi UGM, Ketua DPD RI Bahas Arah Pembangunan dan Stabilitas Politik

Rabu, 22 Apr 2026 07:54 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 07:54 WIB

Dalam kunjungan tersebut, Sultan disambut langsung oleh Rektor UGM Ova Emilia.…

Cegah TBC dan DBD, WINGS Peduli Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis

Cegah TBC dan DBD, WINGS Peduli Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis

Selasa, 21 Apr 2026 13:49 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:49 WIB

Program ini menitikberatkan pencegahan penyakit dari tingkat keluarga melalui pendekatan promotif dan preventif, termasuk edukasi PHBS.…

Minum Teh Jadi Cara Efektif Redakan Stres dan Tingkatkan Konsentrasi

Minum Teh Jadi Cara Efektif Redakan Stres dan Tingkatkan Konsentrasi

Selasa, 21 Apr 2026 13:43 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:43 WIB

Konsumsi teh disebut dapat menjadi salah satu cara praktis untuk menjaga konsentrasi sekaligus memberi jeda di tengah kesibukan.…

Pengedar Obat Keras Berkedok Karyawan Restoran di Cisauk Dibongkar Polisi

Pengedar Obat Keras Berkedok Karyawan Restoran di Cisauk Dibongkar Polisi

Selasa, 21 Apr 2026 10:34 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 10:34 WIB

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan butir obat keras jenis Tramadol.…