Berkas Kasus Richard Lee Dilimpahkan ke Kejati Banten, Status Penahanan Diperpanjang

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Foto dok IG Richard Lee
Penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Foto dok IG Richard Lee

i

GoBanten.com - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diteliti lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada 31 Maret 2026. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan kelengkapan berkas.

“Kami masih menunggu apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).

Sembari menunggu hasil tersebut, penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Sebelumnya, ia telah ditahan sejak 6 Maret 2026, dengan masa perpanjangan berlaku hingga awal Mei 2026.

Kasus ini berawal dari laporan Samira ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran dalam produk dan layanan kecantikan. Dalam prosesnya, Richard ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Polisi menjerat Richard dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, perkara ini juga diwarnai laporan balik. Samira lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan Richard di Polres Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur populer di dunia kecantikan sekaligus membuka perhatian pada pengawasan produk dan layanan estetika di Indonesia.

Berita Terbaru

Dari Otomotif hingga Budaya, Ini Rangkaian Acara Agustus di Alam Sutera

Dari Otomotif hingga Budaya, Ini Rangkaian Acara Agustus di Alam Sutera

Selasa, 18 Agu 2026 17:56 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 17:56 WIB

Salah satu pengunjung, Agesha, menilai keberagaman kegiatan membuat suasana pusat perbelanjaan tersebut berbeda selama Agustus.…

Akses Baru Tol Serpong-Balaraja Lulus Uji Laik Fungsi, Kapan Dibuka?

Akses Baru Tol Serpong-Balaraja Lulus Uji Laik Fungsi, Kapan Dibuka?

Selasa, 18 Agu 2026 14:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 14:06 WIB

ULFO dilakukan untuk memastikan akses baru memenuhi aspek keselamatan, kelayakan fungsi, dan kesiapan operasional.…

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Penumpang dan Kendaraan di Tengah Pemulihan

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Penumpang dan Kendaraan di Tengah Pemulihan

Selasa, 18 Agu 2026 09:05 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 09:05 WIB

Pemulihan fasilitas dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan hasil pemeriksaan keselamatan.…

Bareskrim Ungkap Sindikat Emas Ilegal, Dua WN India Diduga Raup Rp3 Triliun dalam 2 Bulan

Bareskrim Ungkap Sindikat Emas Ilegal, Dua WN India Diduga Raup Rp3 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 17 Agu 2026 11:54 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:54 WIB

Penyidik juga menyita 18 keping logam putih dengan berat sekitar 18 kilogram yang disebut sebagai residu proses pengolahan emas.…

WINGS Nutrition Fokus Perluas Akses Nutrisi Berkualitas bagi Keluarga Indonesia

WINGS Nutrition Fokus Perluas Akses Nutrisi Berkualitas bagi Keluarga Indonesia

Sabtu, 15 Agu 2026 17:45 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 17:45 WIB

WINGS Nutrition juga menempatkan keterjangkauan dan kemudahan akses sebagai bagian dari pengembangan portofolio produk.…

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Tripartit, Prabowo Optimistis Segera Rampung

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Tripartit, Prabowo Optimistis Segera Rampung

Jumat, 14 Agu 2026 20:04 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 20:04 WIB

Sultan berharap pembahasan tripartit RUU Daerah Kepulauan berlangsung konstruktif hingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat posisi daerah kepulauan.…