Berkas Kasus Richard Lee Dilimpahkan ke Kejati Banten, Status Penahanan Diperpanjang

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Foto dok IG Richard Lee
Penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Foto dok IG Richard Lee

i

GoBanten.com - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diteliti lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada 31 Maret 2026. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan kelengkapan berkas.

“Kami masih menunggu apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).

Sembari menunggu hasil tersebut, penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Sebelumnya, ia telah ditahan sejak 6 Maret 2026, dengan masa perpanjangan berlaku hingga awal Mei 2026.

Kasus ini berawal dari laporan Samira ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran dalam produk dan layanan kecantikan. Dalam prosesnya, Richard ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Polisi menjerat Richard dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, perkara ini juga diwarnai laporan balik. Samira lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan Richard di Polres Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur populer di dunia kecantikan sekaligus membuka perhatian pada pengawasan produk dan layanan estetika di Indonesia.

Berita Terbaru

17 Pejabat Pertanahan Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Capai Ratusan Miliar

17 Pejabat Pertanahan Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Capai Ratusan Miliar

Selasa, 15 Sep 2026 23:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 23:11 WIB

Pejabat yang diamankan antara lain Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.…

Kinerja Bongkar Muat IPC TPK Naik 8,37 Persen hingga Agustus 2026

Kinerja Bongkar Muat IPC TPK Naik 8,37 Persen hingga Agustus 2026

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

Memasuki triwulan akhir tahun 2026, IPC TPK akan terus memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di industri logistik dan kepelabuhanan.…

Peluang UMKM Indonesia ke Pasar Global Terbuka dari Forum di Fujian

Peluang UMKM Indonesia ke Pasar Global Terbuka dari Forum di Fujian

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB

Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menilai pertukaran tersebut memberikan pengalaman mengenai hubungan bisnis, sejarah hubungan Indonesia-Tiongkok…

Banjir dan Longsor di Sumatera, Sultan Minta Pemerintah Percepat Rehabilitasi

Banjir dan Longsor di Sumatera, Sultan Minta Pemerintah Percepat Rehabilitasi

Jumat, 11 Sep 2026 19:10 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 19:10 WIB

Posisi Sumatera berada di jalur perdagangan internasional Selat Malaka dan Samudera Hindia perlu dimanfaatkan melalui pembentukan koridor ekonomi.…

Operasi SAR Hari Keempat, Pencarian Delapan Korban Speed Boat Diperluas di Selat Sunda

Operasi SAR Hari Keempat, Pencarian Delapan Korban Speed Boat Diperluas di Selat Sunda

Jumat, 11 Sep 2026 18:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 18:57 WIB

Al Amrad menegaskan faktor keselamatan tetap menjadi perhatian selama proses pencarian.…

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Berlanjut, Jurnalis Gelar Doa Bersama

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Berlanjut, Jurnalis Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Sep 2026 11:02 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 11:02 WIB

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk dukungan moral kepada keluarga dan kerabat para korban yang masih menunggu kabar di tengah operasi pencarian.…