Berkas Kasus Richard Lee Dilimpahkan ke Kejati Banten, Status Penahanan Diperpanjang

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Foto dok IG Richard Lee
Penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Foto dok IG Richard Lee

i

GoBanten.com - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diteliti lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada 31 Maret 2026. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan kelengkapan berkas.

“Kami masih menunggu apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).

Sembari menunggu hasil tersebut, penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Sebelumnya, ia telah ditahan sejak 6 Maret 2026, dengan masa perpanjangan berlaku hingga awal Mei 2026.

Kasus ini berawal dari laporan Samira ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran dalam produk dan layanan kecantikan. Dalam prosesnya, Richard ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Polisi menjerat Richard dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, perkara ini juga diwarnai laporan balik. Samira lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan Richard di Polres Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur populer di dunia kecantikan sekaligus membuka perhatian pada pengawasan produk dan layanan estetika di Indonesia.

Berita Terbaru

Akademisi dan Kader GMNI Bedah Tantangan Bangsa di Era Modern

Akademisi dan Kader GMNI Bedah Tantangan Bangsa di Era Modern

Selasa, 23 Jun 2026 12:05 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 12:05 WIB

Refleksi Haul Bung Karno ke-56 di Malang membahas keadilan sosial, arah ekonomi nasional, dan regenerasi kepemimpinan bangsa…

103 Karya Seni Rupa Dipamerkan, FORWAN Dukung Kemajuan Seni Indonesia

103 Karya Seni Rupa Dipamerkan, FORWAN Dukung Kemajuan Seni Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 20:49 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 20:49 WIB

Ketua Yayasan Gedung Veteran Republik Indonesia Suparman Natawikarta menilai kegiatan ini penting untuk menjaga ekosistem seni tetap hidup dan berkembang.…

Fokus Reformasi Birokrasi, Bupati Serang Dorong Raperda Pembinaan ASN dan Percepatan Layanan Publik

Fokus Reformasi Birokrasi, Bupati Serang Dorong Raperda Pembinaan ASN dan Percepatan Layanan Publik

Kamis, 18 Jun 2026 20:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 20:18 WIB

Penambahan bidang pembinaan dan disiplin pegawai diperlukan agar kinerja ASN lebih optimal dan bisa dievaluasi secara menyeluruh.…

Transformasi Digital Isuzu Bantu Tekan Biaya Operasional Armada Logistik

Transformasi Digital Isuzu Bantu Tekan Biaya Operasional Armada Logistik

Kamis, 18 Jun 2026 11:19 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 11:19 WIB

Integrasi API yang ditawarkan memungkinkan perusahaan menggabungkan data armada dengan sistem internal mereka.…

Piala Dunia 2026 Bukan Sekadar Sepak Bola, Ini Daya Tarik Wisatanya

Piala Dunia 2026 Bukan Sekadar Sepak Bola, Ini Daya Tarik Wisatanya

Rabu, 17 Jun 2026 20:07 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 20:07 WIB

Pameran ini menghadirkan pengalaman berbeda bagi pengunjung dengan memadukan sejarah panjang Piala Dunia sejak 1930.…

Kisah Sukses Bayi Tabung: 9 Tahun Menanti, Pasangan Ini Akhirnya Dikaruniai Buah Hati

Kisah Sukses Bayi Tabung: 9 Tahun Menanti, Pasangan Ini Akhirnya Dikaruniai Buah Hati

Rabu, 17 Jun 2026 09:34 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:34 WIB

Selain proses kehamilan, layanan maternal terintegrasi juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan persalinan.…