Berkas Kasus Richard Lee Dilimpahkan ke Kejati Banten, Status Penahanan Diperpanjang

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Foto dok IG Richard Lee
Penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Foto dok IG Richard Lee

i

GoBanten.com - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diteliti lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada 31 Maret 2026. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan kelengkapan berkas.

“Kami masih menunggu apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).

Sembari menunggu hasil tersebut, penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Sebelumnya, ia telah ditahan sejak 6 Maret 2026, dengan masa perpanjangan berlaku hingga awal Mei 2026.

Kasus ini berawal dari laporan Samira ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran dalam produk dan layanan kecantikan. Dalam prosesnya, Richard ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Polisi menjerat Richard dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, perkara ini juga diwarnai laporan balik. Samira lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan Richard di Polres Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur populer di dunia kecantikan sekaligus membuka perhatian pada pengawasan produk dan layanan estetika di Indonesia.

Berita Terbaru

Ratusan Kepala Sekolah Mundur di Sulsel, Soroti Lemahnya Tata Kelola Dana BOS

Ratusan Kepala Sekolah Mundur di Sulsel, Soroti Lemahnya Tata Kelola Dana BOS

Senin, 15 Jun 2026 21:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 21:16 WIB

Gelombang pengunduran diri 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan membuka persoalan yang lebih dalam dari sekadar temuan administratif.…

Mie Sedaap Ubah Cara Anak Muda Nikmati Mie Instan

Mie Sedaap Ubah Cara Anak Muda Nikmati Mie Instan

Senin, 15 Jun 2026 20:58 WIB

Senin, 15 Jun 2026 20:58 WIB

Evolusi merek hari ini menuntut lebih dari sekadar peluncuran produk baru, melainkan kemampuan memahami dinamika budaya anak muda yang terus bergerak cepat.…

Lagu Baru RoBoKop Benci Kangen Kamu, Kisah Cinta Penuh Luka

Lagu Baru RoBoKop Benci Kangen Kamu, Kisah Cinta Penuh Luka

Minggu, 14 Jun 2026 21:12 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:12 WIB

Banyak orang pernah ada di posisi mencintai tapi tidak bisa memiliki.…

JakOne Mobile Jadi Andalan Transaksi di Jakarta Fair 2026

JakOne Mobile Jadi Andalan Transaksi di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 22:41 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 22:41 WIB

Bank daerah ini memanfaatkan momentum keramaian untuk mendorong penggunaan aplikasi JakOne Mobile sebagai alat pembayaran utama di berbagai tenant.…

KM Aceh Hebat 2 Terbakar, 14 Korban Luka Bakar Dievakuasi TNI AL

KM Aceh Hebat 2 Terbakar, 14 Korban Luka Bakar Dievakuasi TNI AL

Sabtu, 13 Jun 2026 22:02 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 22:02 WIB

Personel TNI AL dari Posal Lampulo dan Lanal Sabang bergerak cepat membantu evakuasi serta melakukan pengamanan area bersama kepolisian.…

Kolaborasi Bank Jakarta dan Blibli Hadirkan Pengalaman Belanja Digital di PRJ 2026

Kolaborasi Bank Jakarta dan Blibli Hadirkan Pengalaman Belanja Digital di PRJ 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 21:39 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 21:39 WIB

Pengunjung tidak hanya berbelanja produk elektronik eksklusif, tetapi juga merasakan langsung kemudahan transaksi non-tunai menggunakan layanan Bank Jakarta…