JAKARTA, GoBanten.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kali ini, penyidik memeriksa sejumlah pengusaha swasta sebagai saksi.
Salah satu saksi yang dipanggil pada Kamis (13/8/2026) adalah Jamal Ghozi Basylemeh, pemilik sekaligus pengurus PT Pismatex Textile Industry, perusahaan yang dikenal sebagai produsen sarung merek Gajah Duduk.
Pemeriksaan terhadap Jamal dilakukan bersama empat pengusaha lainnya di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Mereka dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam fasilitas pembiayaan LPEI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Budi, Kamis (13/8/2026).
Selain Jamal, penyidik memeriksa Tjan Doni Chandra dari PT Pangeran Pamenang. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Simon Halim dan Yacob Halim dari PT Alam Jaya Primanusa.
Satu saksi lainnya adalah Go Junarto dari PT Centranusa Inti Prima Industry. Kelima pengusaha tersebut diperiksa untuk menggali informasi terkait pihak-pihak yang memperoleh atau berkaitan dengan fasilitas pembiayaan LPEI.
Kasus ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi pembiayaan LPEI dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp11,7 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan 15 debitur bermasalah yang menerima fasilitas pembiayaan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari jajaran mantan direksi LPEI serta pihak debitur PT Petro Energy.
Pemeriksaan terhadap para pengusaha tersebut menjadi langkah lanjutan KPK untuk menelusuri aliran pembiayaan dan peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Sondang