GoBanten.com - Aparat Kepolisian menggerebek sebuah indekos di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang diduga kuat dijadikan lokasi praktik prostitusi terselubung, Rabu malam, 4 Februari 2026. Penggerebekan dilakukan menyusul gelombang keluhan warga yang mengaku resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026 yang digelar serentak oleh Polda Metro Jaya menjelang bulan suci Ramadan. Namun di balik operasi rutin itu, aparat menemukan indikasi lemahnya pengawasan terhadap hunian komersial yang beroperasi di tengah permukiman padat warga.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menegaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sudah berulang kali masuk.
“Aduan dari masyarakat di daerah ini banyak terdapat kegiatan negatif, kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat. Aduan yang disampaikan adalah praktik prostitusi,” ujar Bambang, Kamis (5/2/2026).
Saat penggerebekan, polisi mendapati sejumlah pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan tinggal bersama dalam kamar-kamar indekos. Pola hunian yang bersifat sementara dan berpindah-pindah semakin menguatkan dugaan adanya praktik komersialisasi seksual.
“Mereka tinggal tanpa ada ikatan. Kami juga menemukan fakta bahwa penghuni ini bukan menetap dalam jangka panjang, tetapi berpindah-pindah,” jelas Bambang.
Seluruh penghuni indekos langsung didata untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Polisi juga menyoroti peran pemilik indekos yang dinilai lalai—atau bahkan diduga mengetahui—aktivitas ilegal yang berlangsung di propertinya.
“Kami akan memanggil pemilik hunian komersial ini untuk klarifikasi. Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengelolaannya, serta bagaimana koordinasi dan pelaporannya dengan lingkungan,” tegas Bambang.
Penggerebekan ini melibatkan unsur Koramil Ciputat, Satpol PP, serta pihak Kecamatan, menandakan persoalan prostitusi tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran moral, tetapi juga masalah ketertiban sosial yang membutuhkan pengawasan lintas sektor.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar soal lemahnya kontrol terhadap indekos dan rumah kontrakan di wilayah perkotaan, yang kerap tumbuh tanpa pengawasan memadai dari pemilik maupun aparat lingkungan, hingga akhirnya menjadi ruang aman bagi praktik-praktik penyakit masyarakat.
Editor : Sondang