Tramadol

Berkedok Tukang Sol Sepatu, Penjual Obat Keras di Tangsel Dibekuk Polisi

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

i

CISAUK, GoBanten.com - Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang kembali terbongkar. Modusnya kian licik: menyaru sebagai tukang sol sepatu. Aparat menilai praktik ini menunjukkan betapa longgarnya pengawasan di tingkat bawah, hingga lapak kecil pun bisa berubah menjadi titik transaksi obat terlarang.

Pengungkapan pertama terjadi di Kampung Suradita RT04 RW02, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 17 Januari 2026. Polisi menggerebek sebuah lapak sol sepatu yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras. “Ada informasi yang menyampaikan bahwa seorang tukang sol sepatu diduga kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya,” ungkap Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).

Di lokasi itu, petugas meringkus pria berinisial TB yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sol sepatu. Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar. “Yang berhasil diamankan antara lain 120 butir Tramadol, 85 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam,” kata Dhady.

Belum berhenti di situ, pada 21 Januari 2026 polisi kembali mengendus peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong. Setelah melakukan observasi, petugas mengamankan pria berinisial SM beserta barang bukti ratusan butir pil Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

Dua penangkapan dalam waktu berdekatan ini memperlihatkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dan menjangkau ruang-ruang kecil di permukiman warga. Modus kedok usaha jasa harian dinilai membuat praktik ini sulit terdeteksi tanpa laporan masyarakat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menyatakan akan terus menelusuri jaringan pemasok obat keras tersebut. Namun publik menanti langkah yang lebih tegas dan sistematis, mengingat peredaran Tramadol dan Hexymer kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan di kalangan remaja dan rawannya efek sosial yang ditimbulkan.

(HBL)

Berita Terbaru

Singapura Bidik Wisatawan Indonesia Lewat Kolaborasi STB dan Traveloka

Singapura Bidik Wisatawan Indonesia Lewat Kolaborasi STB dan Traveloka

Rabu, 22 Jul 2026 21:55 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 21:55 WIB

Indonesia tetap menjadi salah satu pasar utama dengan kontribusi kunjungan wisatawan yang signifikan ke Singapura.…

Manulife Indonesia Perkuat Layanan dan Aksi Sosial di Usia 41 Tahun

Manulife Indonesia Perkuat Layanan dan Aksi Sosial di Usia 41 Tahun

Selasa, 21 Jul 2026 07:15 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 07:15 WIB

Momentum ini dimanfaatkan tidak hanya sebagai perayaan, tetapi juga sebagai refleksi perjalanan panjang perusahaan dalam menghadirkan perlindungan.…

Peresmian KCP Kebayoran Park Tandai Transformasi Layanan Bank Jakarta

Peresmian KCP Kebayoran Park Tandai Transformasi Layanan Bank Jakarta

Senin, 20 Jul 2026 15:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:26 WIB

Menurut Agus, keberadaan kantor cabang masih relevan di era digital karena kepercayaan nasabah dibangun melalui interaksi langsung.…

Piagam Deklarasi GRANAT Banten Tegaskan Komitmen Serang Bebas Narkoba

Piagam Deklarasi GRANAT Banten Tegaskan Komitmen Serang Bebas Narkoba

Senin, 20 Jul 2026 07:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 07:24 WIB

Ketua DPD GRANAT Banten, Budy Tjoanda, menegaskan bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan keterlibatan luas lintas sektor.…

Orang Tua Kini Ajarkan Bahasa Asing Sejak Kecil, Apa Manfaatnya?

Orang Tua Kini Ajarkan Bahasa Asing Sejak Kecil, Apa Manfaatnya?

Minggu, 19 Jul 2026 22:25 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 22:25 WIB

Aktivitas mengenali pola bahasa dan memahami konteks disebut mampu menjadi stimulasi mental yang mendukung perkembangan berpikir anak.…

Fintech Meningkat Tajam, Ahli Ingatkan Pentingnya Keputusan Finansial Bijak

Fintech Meningkat Tajam, Ahli Ingatkan Pentingnya Keputusan Finansial Bijak

Sabtu, 18 Jul 2026 22:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 22:40 WIB

Perubahan perilaku masyarakat yang semakin mengandalkan teknologi untuk mengakses informasi dan mengelola keuangan.…