Tramadol

Berkedok Tukang Sol Sepatu, Penjual Obat Keras di Tangsel Dibekuk Polisi

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

i

CISAUK, GoBanten.com - Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang kembali terbongkar. Modusnya kian licik: menyaru sebagai tukang sol sepatu. Aparat menilai praktik ini menunjukkan betapa longgarnya pengawasan di tingkat bawah, hingga lapak kecil pun bisa berubah menjadi titik transaksi obat terlarang.

Pengungkapan pertama terjadi di Kampung Suradita RT04 RW02, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 17 Januari 2026. Polisi menggerebek sebuah lapak sol sepatu yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras. “Ada informasi yang menyampaikan bahwa seorang tukang sol sepatu diduga kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya,” ungkap Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).

Di lokasi itu, petugas meringkus pria berinisial TB yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sol sepatu. Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar. “Yang berhasil diamankan antara lain 120 butir Tramadol, 85 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam,” kata Dhady.

Belum berhenti di situ, pada 21 Januari 2026 polisi kembali mengendus peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong. Setelah melakukan observasi, petugas mengamankan pria berinisial SM beserta barang bukti ratusan butir pil Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

Dua penangkapan dalam waktu berdekatan ini memperlihatkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dan menjangkau ruang-ruang kecil di permukiman warga. Modus kedok usaha jasa harian dinilai membuat praktik ini sulit terdeteksi tanpa laporan masyarakat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menyatakan akan terus menelusuri jaringan pemasok obat keras tersebut. Namun publik menanti langkah yang lebih tegas dan sistematis, mengingat peredaran Tramadol dan Hexymer kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan di kalangan remaja dan rawannya efek sosial yang ditimbulkan.

(HBL)

Berita Terbaru

Dugaan Pencemaran Cisadane, Pemkot Keluarkan Larangan Konsumsi Air dan Ikan

Dugaan Pencemaran Cisadane, Pemkot Keluarkan Larangan Konsumsi Air dan Ikan

Kamis, 12 Feb 2026 15:25 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 15:25 WIB

Pemkot juga mengeluarkan imbauan keras: warga diminta menghentikan sementara penggunaan air sungai untuk mandi, mencuci, memasak, maupun konsumsi.…

Pelajar SMK Tewas di Jalan Berlubang, SOP Keselamatan Jakarta Dipertanyakan

Pelajar SMK Tewas di Jalan Berlubang, SOP Keselamatan Jakarta Dipertanyakan

Kamis, 12 Feb 2026 11:51 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 11:51 WIB

Jika ada lubang di jalan aktif tanpa rambu, tanpa penutup sementara, dan tanpa pengamanan, itu artinya ada tahapan SOP yang terlewat.…

Dari Komposer ke Solois, Anca Leksmana Rilis Lagu Penuh Makna

Dari Komposer ke Solois, Anca Leksmana Rilis Lagu Penuh Makna

Kamis, 12 Feb 2026 08:57 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 08:57 WIB

Ia mengakui proses kreatif lagu tersebut tidak mudah karena sempat menjauh dari studio rekaman setelah kepergian sang kakak.…

Pandji Pragiwaksono: “Proses Adat Toraja Bantu Saya Jadi Pribadi Lebih Baik”

Pandji Pragiwaksono: “Proses Adat Toraja Bantu Saya Jadi Pribadi Lebih Baik”

Rabu, 11 Feb 2026 19:23 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 19:23 WIB

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pandji diwajibkan menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan diproses dalam ritual adat…

Infrastruktur Kota Tangerang 2026: Apa Saja yang Bakal Dibangun?

Infrastruktur Kota Tangerang 2026: Apa Saja yang Bakal Dibangun?

Rabu, 11 Feb 2026 19:10 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 19:10 WIB

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan rencana pembangunan delapan ruas jalan kota sepanjang 2026.…

Chery Uji Performa J6 & J6T di Lintasan Ekstrem IIMS 2026

Chery Uji Performa J6 & J6T di Lintasan Ekstrem IIMS 2026

Rabu, 11 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 17:51 WIB

Chery Indonesia menghadirkan test ride eksklusif J6 dan J6T di area Chery Adventure Park.…