Tramadol

Berkedok Tukang Sol Sepatu, Penjual Obat Keras di Tangsel Dibekuk Polisi

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

i

CISAUK, GoBanten.com - Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang kembali terbongkar. Modusnya kian licik: menyaru sebagai tukang sol sepatu. Aparat menilai praktik ini menunjukkan betapa longgarnya pengawasan di tingkat bawah, hingga lapak kecil pun bisa berubah menjadi titik transaksi obat terlarang.

Pengungkapan pertama terjadi di Kampung Suradita RT04 RW02, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 17 Januari 2026. Polisi menggerebek sebuah lapak sol sepatu yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras. “Ada informasi yang menyampaikan bahwa seorang tukang sol sepatu diduga kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya,” ungkap Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).

Di lokasi itu, petugas meringkus pria berinisial TB yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sol sepatu. Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar. “Yang berhasil diamankan antara lain 120 butir Tramadol, 85 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam,” kata Dhady.

Belum berhenti di situ, pada 21 Januari 2026 polisi kembali mengendus peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong. Setelah melakukan observasi, petugas mengamankan pria berinisial SM beserta barang bukti ratusan butir pil Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

Dua penangkapan dalam waktu berdekatan ini memperlihatkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dan menjangkau ruang-ruang kecil di permukiman warga. Modus kedok usaha jasa harian dinilai membuat praktik ini sulit terdeteksi tanpa laporan masyarakat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menyatakan akan terus menelusuri jaringan pemasok obat keras tersebut. Namun publik menanti langkah yang lebih tegas dan sistematis, mengingat peredaran Tramadol dan Hexymer kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan di kalangan remaja dan rawannya efek sosial yang ditimbulkan.

(HBL)

Berita Terbaru

Harta Rp5,5 Miliar Benyamin Davnie Jadi Sorotan di Tengah Anggaran Kendaraan Dinas Rp19,95 Miliar

Harta Rp5,5 Miliar Benyamin Davnie Jadi Sorotan di Tengah Anggaran Kendaraan Dinas Rp19,95 Miliar

Sabtu, 11 Jul 2026 21:20 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 21:20 WIB

Laporan LHKPN tahun pelaporan 2023 mencatat total kekayaan Benyamin Davnie sebesar Rp5,55 miliar.…

Penghapusan Konten Digital Perlu Batas agar Tak Menggerus Kebebasan Pers

Penghapusan Konten Digital Perlu Batas agar Tak Menggerus Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 23:36 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 23:36 WIB

Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari.…

Konektivitas Langsung ke Bandara, Grand Anara Airport Hotel Bidik Traveler Modern

Konektivitas Langsung ke Bandara, Grand Anara Airport Hotel Bidik Traveler Modern

Jumat, 10 Jul 2026 17:31 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 17:31 WIB

Grand Anara Airport Hotel mengambil langkah berbeda dengan mengembangkan konsep airport lifestyle.…

CIMB Niaga Perluas Layanan Digital di Bandung, Resmikan Cabang Pasirkaliki

CIMB Niaga Perluas Layanan Digital di Bandung, Resmikan Cabang Pasirkaliki

Jumat, 10 Jul 2026 15:25 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 15:25 WIB

Digital Branch ini dilengkapi berbagai fasilitas modern seperti Self Service Banking berbasis tablet, mesin Cash Recycle Machine untuk setor dan tarik tunai…

Tekan Polusi Pelabuhan, IPC TPK Uji Emisi Ratusan Truk Peti Kemas

Tekan Polusi Pelabuhan, IPC TPK Uji Emisi Ratusan Truk Peti Kemas

Kamis, 09 Jul 2026 19:07 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 19:07 WIB

Program ini juga merupakan bagian dari komitmen IPC TPK dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).…

Liburan Keluarga ke Genting Highlands Kini Lebih Murah, Ini Promo Terbaru RWG

Liburan Keluarga ke Genting Highlands Kini Lebih Murah, Ini Promo Terbaru RWG

Kamis, 09 Jul 2026 17:03 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 17:03 WIB

MALAYSIA, GoBanten.com - Resorts World Genting (RWG) menargetkan peningkatan kunjungan wisatawan Indonesia selama musim liburan sekolah melalui kampanye “Twin W…