Tramadol

Berkedok Tukang Sol Sepatu, Penjual Obat Keras di Tangsel Dibekuk Polisi

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

i

CISAUK, GoBanten.com - Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang kembali terbongkar. Modusnya kian licik: menyaru sebagai tukang sol sepatu. Aparat menilai praktik ini menunjukkan betapa longgarnya pengawasan di tingkat bawah, hingga lapak kecil pun bisa berubah menjadi titik transaksi obat terlarang.

Pengungkapan pertama terjadi di Kampung Suradita RT04 RW02, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 17 Januari 2026. Polisi menggerebek sebuah lapak sol sepatu yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras. “Ada informasi yang menyampaikan bahwa seorang tukang sol sepatu diduga kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya,” ungkap Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).

Di lokasi itu, petugas meringkus pria berinisial TB yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sol sepatu. Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar. “Yang berhasil diamankan antara lain 120 butir Tramadol, 85 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam,” kata Dhady.

Belum berhenti di situ, pada 21 Januari 2026 polisi kembali mengendus peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong. Setelah melakukan observasi, petugas mengamankan pria berinisial SM beserta barang bukti ratusan butir pil Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

Dua penangkapan dalam waktu berdekatan ini memperlihatkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dan menjangkau ruang-ruang kecil di permukiman warga. Modus kedok usaha jasa harian dinilai membuat praktik ini sulit terdeteksi tanpa laporan masyarakat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menyatakan akan terus menelusuri jaringan pemasok obat keras tersebut. Namun publik menanti langkah yang lebih tegas dan sistematis, mengingat peredaran Tramadol dan Hexymer kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan di kalangan remaja dan rawannya efek sosial yang ditimbulkan.

(HBL)

Berita Terbaru

HUT ke-22 DPD RI, 89 Pendonor Ikuti Aksi Kemanusiaan di Yogyakarta

HUT ke-22 DPD RI, 89 Pendonor Ikuti Aksi Kemanusiaan di Yogyakarta

Rabu, 21 Okt 2026 10:36 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:36 WIB

PMI Kota Yogyakarta memiliki persediaan sekitar 4.200 kantong darah yang melayani sekitar 42 rumah sakit di Kota Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.…

Putusan PK MA dan Sengketa Saham RSIA Family, Pemegang Saham Minoritas Tempuh Jalur Hukum

Putusan PK MA dan Sengketa Saham RSIA Family, Pemegang Saham Minoritas Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 09:42 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:42 WIB

Primaditya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan sebelum RUPS digelar dan meminta agar rapat dibatalkan…

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Dua Penghargaan Internasional Perkuat Reputasi Terminal Teluk Lamong

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:30 WIB

Terminal Teluk Lamong meraih dua penghargaan internasional di Singapura, dengan pertumbuhan arus petikemas 12,38 persen hingga Agustus 2026.…

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

145 Warga Serpong Lagoon Kena Muntaber, Sampel Air Ditemukan Bakteri E. coli

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 09:46 WIB

Kondisi ini menjadi perhatian karena sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan, bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.…

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Perkuat Integrasi dan Digitalisasi

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:52 WIB

Lima tahun pascamerger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan throughput 64,6 persen pada 2025 dan kini mengelola tiga terminal peti kemas.…

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Apa Arti Kudus dalam Alkitab? Ini Makna dan Kaitannya dengan Kehidupan

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 22:44 WIB

Salah satu contoh yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah Sabat.…