SERANG, GoBanten.com -Praktik peredaran obat keras kembali mencoreng wilayah Kabupaten Serang. Sebuah rumah di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba, digerebek personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kragilan pada Sabtu (10/12026) malam.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS (25). Dari tangan pelaku, petugas menyita 128 butir pil tramadol yang diduga siap diedarkan kepada pembeli. Tramadol, yang sejatinya merupakan obat keras dan penggunaannya harus dengan resep dokter, kerap disalahgunakan karena efeknya yang memicu ketergantungan.
Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Warga menilai rumah itu kerap didatangi orang-orang dengan pola yang tidak lazim, terutama pada malam hari.
“Unit Reskrim menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan terlarang di sebuah rumah di Desa Pematang. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti,” ujar Dwi Hary, Minggu (11/1/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian singkat sebelum akhirnya menggerebek lokasi. Hasilnya, pelaku beserta ratusan pil tramadol berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Saat penggerebekan, pelaku berikut barang bukti 128 butir pil tramadol berhasil kami amankan,” kata Dwi.
DAS kemudian digelandang ke Mapolsek Kragilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata, melainkan langsung melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok obat keras tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ia menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi dengan melayani pembeli yang datang langsung, tanpa kamuflase berarti.
“Pelaku mengaku baru dua bulan menjual obat keras. Barang didapat dari seseorang yang ditemuinya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkap Dwi Hary.
Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya mata rantai peredaran obat keras lintas wilayah yang masih terus beroperasi. Faktor ekonomi menjadi alasan klasik yang kembali muncul. Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga memilih jalan pintas dengan menjual obat terlarang yang jelas membahayakan generasi muda. “Motifnya ekonomi karena pelaku tidak bekerja. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Kragilan juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat keras. Ia mengapresiasi keberanian warga melapor, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. “Sesuai perintah Kapolres, sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.
Editor : Sondang