TANGSEL, GoBanten.com - Keterlambatan masif proyek fisik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan membuka tabir rapuhnya tata kelola pembangunan daerah. Target Wakil Wali Kota Pilar Saga Ikhsan agar proyek rampung sebelum akhir 2025 kini dipastikan meleset, menegaskan jurang antara laporan administratif dan kondisi nyata di lapangan.
Sejumlah proyek yang sebelumnya ditinjau langsung oleh Pilar disebut hampir rampung. Namun, hingga Selasa (30/12/2025), banyak di antaranya justru masih tertahan pada pekerjaan fisik dasar. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal validitas data progres yang disampaikan dinas teknis kepada pimpinan daerah.
Keterlambatan tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Gedung sekolah, fasilitas pelayanan publik, hingga sarana pemerintahan belum bisa difungsikan, meski anggaran sudah digelontorkan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perencanaan dan pengendalian proyek belum berjalan seiring dengan prinsip efisiensi dan efektivitas belanja daerah.
Proyek yang terancam berlanjut ke 2026 mencakup pembangunan Gedung Serba Guna Pamulang, SDN 03 Jombang, SMPN 10 Pondok Ranji, TK Pembina 8, SDN Ciater 01, hingga peningkatan sarana SMPN 22 dan Kecamatan Pondok Aren.
Termasuk pula proyek perbaikan rooftop Gedung DPRD Tangsel serta pembangunan gedung pemadam kebakaran. Ironisnya, proyek parkir di seberang Gedung DCKTR yang menelan anggaran miliaran rupiah juga belum rampung.
Padahal proyek ini berada tepat di pusat aktivitas dinas teknis yang seharusnya menjadi contoh ketertiban pelaksanaan pembangunan.
Pihak DCKTR mengakui adanya potensi keterlambatan, namun berlindung di balik mekanisme perpanjangan waktu hingga 50 hari kalender disertai denda. Kepala Seksi Bidang Pembangunan DCKTR, Anik, menyebut proyek masih berjalan. “Ada yang lanjut dengan pengenaan denda. Masih on progress,” ujarnya singkat.
Namun, ketika ditanya soal penyebab keterlambatan, DCKTR belum mampu memberikan penjelasan substantif. Jawaban normatif ini memperkuat kesan lemahnya pengendalian internal dan minimnya transparansi.
Pengamat Kebijakan Publik UIN Jakarta, Zaki Mubarak, menilai molornya proyek bukan semata persoalan teknis, melainkan indikasi masalah struktural dalam tata kelola.
“Ini bukan kasus baru. Lemahnya pengawasan membuka ruang bagi proyek titipan dan pelaksana yang tidak profesional. Dampaknya kualitas rendah, pekerjaan molor, bahkan berujung korupsi,” kata Zaki.
Menurut Zaki, penggunaan e-katalog dan sistem pengadaan elektronik tidak otomatis menjamin bersihnya proyek jika pemerintah daerah tidak memiliki komitmen kuat terhadap good governance.
“Skemanya bisa macam-macam, mulai dari tender terselubung, pengaturan spesifikasi teknis, sampai syarat yang sengaja dirancang untuk menggugurkan peserta lain. Kalau ini dibiarkan, keterlambatan akan terus berulang setiap tahun,” tegasnya.
Molornya proyek DCKTR Tangsel menjadi catatan serius bagi pemerintah kota. Tanpa evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap penyedia maupun pejabat penanggung jawab, keterlambatan bukan hanya akan menjadi kebiasaan, tetapi juga potensi pemborosan uang publik yang dilegalkan secara administratif. (HB)
Editor : Sondang