Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan percepatan jadwal usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024.
Keputusan ini mengubah jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan dan mempercepat proses administrasi bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian dalam penerimaan Calon ASN Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat daring bersama instansi pemerintah, Zudan menegaskan pentingnya percepatan proses ini agar pengangkatan ASN dapat berjalan lebih efisien.
Alasan Percepatan Penetapan NIP CPNS dan PPPK
Perubahan jadwal ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 serta Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2024. Dengan adanya kebijakan ini, setiap instansi diharapkan segera memproses usulan NIP hingga tahap pengangkatan selesai.
Jadwal Baru Usul Penetapan NIP CPNS 2024
Salah satu perubahan penting dalam kebijakan ini adalah percepatan usul penetapan NIP bagi CPNS formasi 2024. Semula, proses ini dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025, namun kini dimajukan menjadi Juni 2025. Meskipun demikian, penetapan TMT tetap berada pada tanggal 1 Oktober 2025.
"Semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai," kata Zudan dikutip dari bkn.go.id pada Rabu, 12 Maret 2025.
Selain itu, pertek NIP yang telah diterbitkan lebih awal juga harus disesuaikan agar tetap selaras dengan kebijakan terbaru yang diterapkan oleh BKN.
Jadwal Baru Usul Penetapan NIP PPPK 2024
Perubahan jadwal juga berlaku bagi PPPK formasi 2024. Jika sebelumnya usul penetapan NIP PPPK dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026, kini prosesnya dipercepat menjadi November 2025. Meski demikian, penetapan TMT dan penerbitan SK Pengangkatan tetap ditetapkan pada 1 Maret 2026.
BKN juga memastikan bahwa pelamar PPPK yang mendekati batas usia pensiun (BUP) pada 1 Maret 2026 tetap akan diangkat sebagai PPPK. Mereka akan mendapatkan kontrak kerja dengan durasi satu tahun, sehingga tetap memiliki kepastian dalam status kepegawaian mereka.
Imbauan bagi Seluruh Instansi Pemerintah
BKN mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dan menyelesaikan proses usul penetapan NIP sesuai jadwal terbaru. Dengan percepatan ini, diharapkan seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan ASN dapat berjalan lebih cepat serta meningkatkan efisiensi administrasi di lingkungan pemerintahan.
Bagi para calon ASN, perubahan ini menjadi kabar baik karena mereka tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaian mereka. Keputusan ini juga diharapkan dapat mempercepat kinerja pemerintahan dengan kehadiran ASN baru yang siap bertugas sesuai dengan kebutuhan negara.
Editor : Roby