Revisi UU TNI, Komisi I Minta Penempatan Prajurit Aktif di Ranah Sipil Ditimbang Matang

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI, menyatakan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil dalam isu perluasan penempatan prajurit TNI di ranah sipil.

“Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI dan memunculkan gejolak di tengah masyarakat,” ungkap Deng Ical-sapaan akrab Syamsu Rizal, Rabu (12/3/2025).

Dia mengatakan ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat. Hal ini bertujuan mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer di ranah pemerintahan. “Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil,” ujarnya.

Deng Ical menambahkan, penempatan individu dalam satu jabatan harusnya didasarkan prinsip meritokrasi. Selain itu ada analisis kebutuhan spesifik tertentu menjadi bagian dari analisis kerja dan analisis jabatan sehingga keliatan bahwa formasi internal suatu unit kerja memiliki kualifikasi tertentu. Analisis inilah yang menjadi dasar dari permintaan untuk disetujui Presiden. "Jadi bukan orientasi bagi-bagi jabatan atau orientasi 'cuan' tapi tetap pada 'semangat' pengabdian," katanya lagi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun diri dari dinas aktif keprajuritan. Prajurit aktif hanya boleh menjabat di 10 Kementerian/Lembaga tertentu yakni pada kantor yang membidani koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen negara, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertanahan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional dan Narkotika Nasional.

“Jika mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, memang hanya lembaga dengan fungsi teknis terkait pertahanan dan lainnya yang dapat dipertimbangkan untuk melibatkan personel aktif TNI. Itu pun dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur,” tambahnya.

Deng Ical menegaskan, apabila ada usulan perluasan penempatan prajurit TNI, masukan dari berbagai pihak harus tetap didengar dan dipertimbangkan agar keputusan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai hal. Saat ini, Komisi I masih mengumpulkan masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar hukum untuk memastikan revisi UU TNI berjalan transparan dan mengakomodir kepentingan publik.

Deng Ical menambahkan, mekanisme seleksi personel TNI yang ditempatkan di lembaga sipil harus melibatkan tim verifikasi independen guna menghindari praktik nepotisme atau intervensi politik. “Pembahasan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa.Bagaimanapun, jangan melupakan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru, di mana netralitas dan profesionalisme militer adalah kunci keberhasilan demokrasi Indonesia. Kami membahas lebih detail dalam rapat Panja RUU TNI di Komisi I,” tegasnya.

Berita Terbaru

Dugaan Pencemaran Cisadane, Pemkot Keluarkan Larangan Konsumsi Air dan Ikan

Dugaan Pencemaran Cisadane, Pemkot Keluarkan Larangan Konsumsi Air dan Ikan

Kamis, 12 Feb 2026 15:25 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 15:25 WIB

Pemkot juga mengeluarkan imbauan keras: warga diminta menghentikan sementara penggunaan air sungai untuk mandi, mencuci, memasak, maupun konsumsi.…

BREAKING NEWS! Delegasi 25 Universitas Inggris Kunjungi BSD City

BREAKING NEWS! Delegasi 25 Universitas Inggris Kunjungi BSD City

Kamis, 12 Feb 2026 13:32 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 13:32 WIB

Penguatan kolaborasi pendidikan tinggi Indonesia–Inggris ini diharapkan memperluas akses pendidikan berkualitas.…

Pelajar SMK Tewas di Jalan Berlubang, SOP Keselamatan Jakarta Dipertanyakan

Pelajar SMK Tewas di Jalan Berlubang, SOP Keselamatan Jakarta Dipertanyakan

Kamis, 12 Feb 2026 11:51 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 11:51 WIB

Jika ada lubang di jalan aktif tanpa rambu, tanpa penutup sementara, dan tanpa pengamanan, itu artinya ada tahapan SOP yang terlewat.…

Dari Komposer ke Solois, Anca Leksmana Rilis Lagu Penuh Makna

Dari Komposer ke Solois, Anca Leksmana Rilis Lagu Penuh Makna

Kamis, 12 Feb 2026 08:57 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 08:57 WIB

Ia mengakui proses kreatif lagu tersebut tidak mudah karena sempat menjauh dari studio rekaman setelah kepergian sang kakak.…

Pandji Pragiwaksono: “Proses Adat Toraja Bantu Saya Jadi Pribadi Lebih Baik”

Pandji Pragiwaksono: “Proses Adat Toraja Bantu Saya Jadi Pribadi Lebih Baik”

Rabu, 11 Feb 2026 19:23 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 19:23 WIB

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pandji diwajibkan menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan diproses dalam ritual adat…

Infrastruktur Kota Tangerang 2026: Apa Saja yang Bakal Dibangun?

Infrastruktur Kota Tangerang 2026: Apa Saja yang Bakal Dibangun?

Rabu, 11 Feb 2026 19:10 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 19:10 WIB

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan rencana pembangunan delapan ruas jalan kota sepanjang 2026.…