Jakarta, GoBanten.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR membawa angin segar bagi penataan sistem peradilan pidana. Kekhawatiran soal tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dipastikan tak akan menjadi hambatan. Justru, semangat kolaborasi mulai tumbuh di antara aparat penegak hukum.
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dalam menangani perkara. Menurutnya, proses penyidikan memang menjadi ranah polisi, namun pelaksanaannya tak bisa berjalan sendiri.
“Penyidikan itu kan ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap, seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan,” ujar Aryanto dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check dan Balances di Tahap Pra-Adjudikasi” yang digelar di Jakarta, Rabu (23/4).
Hal senada disampaikan Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa penyidik dan penuntut umum seharusnya tidak bekerja dalam garis terpisah. “Pasti orang menyidik ini untuk dituntut dan untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus,” kata Erni, menegaskan bahwa kerja aparat penegak hukum harus berkesinambungan.
Sementara itu, Akademisi Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menyebut adanya kesepahaman antara Kepolisian dan Kejaksaan sebagai bukti bahwa pembahasan RKUHAP telah bergerak ke arah yang lebih inklusif dan kolaboratif. Ia menilai, konsep dominasi satu lembaga atas yang lain sudah mulai ditinggalkan.
“Jadi intinya sudah tidak ada tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi. Karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS,” jelas Febby.
RUU KUHAP sendiri tengah dibahas secara intensif oleh DPR, dengan target penyelesaian pada akhir 2025. Rancangan ini digadang-gadang akan membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, dengan mengutamakan keadilan yang berimbang dan kolaborasi antarlembaga.(*)
Editor : Roby