Jakarta, GoBanten.com - Dalam revisi terbaru KUHAP, polisi ke depannya bisa menerima dan memproses laporan tindak pidana melalui media sosial atau platform elektronik lainnya.
Ini merupakan salah satu terobosan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dalam draf revisi KUHAP. Sebelumnya, laporan hanya bisa dilakukan secara langsung oleh individu ke kantor polisi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut perubahan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, mengingat banyak kasus kejahatan yang terungkap di media sosial.
"RUU KUHAP memungkinkan polisi memproses laporan lewat media sosial. Sebelumnya, laporan harus dilakukan langsung, datang ke kantor, dan sebagainya. Padahal, banyak kasus muncul di medsos dan butuh respon cepat dari kepolisian. Ini yang coba kita atasi," ujar Sahroni pada Senin (24/3).
Ia juga menilai aturan ini akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejahatan tanpa harus khawatir dengan pungutan liar. "Dengan adanya laporan via medsos, masyarakat bisa lebih mudah mengakses keadilan dan potensi pungli pun dapat diminimalisir," tambahnya.
Menurutnya, ini adalah langkah DPR untuk memastikan sistem peradilan pidana tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan pembahasan revisi KUHAP bisa rampung dalam dua kali masa sidang. Ia menjelaskan, jumlah pasal dalam RUU KUHAP relatif lebih sedikit dibandingkan KUHP, sehingga pembahasannya diharapkan tidak terlalu banyak menimbulkan perdebatan.
Fokus utama revisi ini adalah memperkuat hak-hak individu dalam proses hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.
"Dua kali masa sidang, insyaallah siap. KUHAP ini pasalnya tidak terlalu banyak, tidak sampai 300 pasal. Beda dengan KUHP yang lebih dari 700 pasal," kata Habiburokhman pada Jumat (21/3) akhir pekan lalu.(*)
Editor : Roby