Polisi Bisa Proses Laporan via Medsos, Begini Rencana RUU KUHAP

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jakarta, GoBanten.com - Dalam revisi terbaru KUHAP, polisi ke depannya bisa menerima dan memproses laporan tindak pidana melalui media sosial atau platform elektronik lainnya.

Ini merupakan salah satu terobosan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dalam draf revisi KUHAP. Sebelumnya, laporan hanya bisa dilakukan secara langsung oleh individu ke kantor polisi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut perubahan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, mengingat banyak kasus kejahatan yang terungkap di media sosial.

"RUU KUHAP memungkinkan polisi memproses laporan lewat media sosial. Sebelumnya, laporan harus dilakukan langsung, datang ke kantor, dan sebagainya. Padahal, banyak kasus muncul di medsos dan butuh respon cepat dari kepolisian. Ini yang coba kita atasi," ujar Sahroni pada Senin (24/3).

Ia juga menilai aturan ini akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejahatan tanpa harus khawatir dengan pungutan liar. "Dengan adanya laporan via medsos, masyarakat bisa lebih mudah mengakses keadilan dan potensi pungli pun dapat diminimalisir," tambahnya.

Menurutnya, ini adalah langkah DPR untuk memastikan sistem peradilan pidana tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan pembahasan revisi KUHAP bisa rampung dalam dua kali masa sidang. Ia menjelaskan, jumlah pasal dalam RUU KUHAP relatif lebih sedikit dibandingkan KUHP, sehingga pembahasannya diharapkan tidak terlalu banyak menimbulkan perdebatan.

Fokus utama revisi ini adalah memperkuat hak-hak individu dalam proses hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

"Dua kali masa sidang, insyaallah siap. KUHAP ini pasalnya tidak terlalu banyak, tidak sampai 300 pasal. Beda dengan KUHP yang lebih dari 700 pasal," kata Habiburokhman pada Jumat (21/3) akhir pekan lalu.(*)

Berita Terbaru

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Lindee Cremona Eksplor Genre Hiphop Lewat Lagu “Malas Tapi Terpaksa”

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 07:25 WIB

Lagu ini bukan hanya tentang rasa malas, tapi juga realita hidup yang sering kita hadapi…

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Event Luxury Terbesar di Jakarta Hadirkan Tas Branded hingga Jam Vintage

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 22:25 WIB

Dengan konsep yang menggabungkan retail dan experiential event, The Collectors Club diharapkan menjadi magnet baru bagi komunitas luxury di Jakarta.…

Idul Adha di Kramatwatu, Bupati Serang Tekankan Solidaritas dan Distribusi Kurban

Idul Adha di Kramatwatu, Bupati Serang Tekankan Solidaritas dan Distribusi Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 13:53 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 13:53 WIB

Ratu Zakiyah menegaskan, distribusi kurban menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat jaring pengaman sosial berbasis komunitas.…

Update Tol Jakarta–Tangerang: Penutupan Lajur Hingga Awal Juni, Ini Titiknya

Update Tol Jakarta–Tangerang: Penutupan Lajur Hingga Awal Juni, Ini Titiknya

Senin, 25 Mei 2026 10:00 WIB

Senin, 25 Mei 2026 10:00 WIB

Sejumlah titik pekerjaan tersebar di antaranya kawasan KM 9 hingga KM 23 arah Jakarta, serta KM 14 hingga KM 20 arah Tangerang.…

Ajang MTQ Internasional 2026 Perkuat Harmoni Antarbangsa dan Budaya

Ajang MTQ Internasional 2026 Perkuat Harmoni Antarbangsa dan Budaya

Minggu, 24 Mei 2026 17:25 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 17:25 WIB

Kiprah pemuda masjid perlu diarahkan untuk memperkuat harmoni antaragama, budaya, dan bangsa.…

Volvo EX90 Meluncur di Indonesia, Perkuat Tren SUV Listrik Premium Berbasis Teknologi Cerdas

Volvo EX90 Meluncur di Indonesia, Perkuat Tren SUV Listrik Premium Berbasis Teknologi Cerdas

Kamis, 21 Mei 2026 22:34 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 22:34 WIB

Tak hanya soal performa, EX90 juga menonjolkan pengalaman berkendara berbasis digital.…