Polisi Bisa Proses Laporan via Medsos, Begini Rencana RUU KUHAP

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jakarta, GoBanten.com - Dalam revisi terbaru KUHAP, polisi ke depannya bisa menerima dan memproses laporan tindak pidana melalui media sosial atau platform elektronik lainnya.

Ini merupakan salah satu terobosan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dalam draf revisi KUHAP. Sebelumnya, laporan hanya bisa dilakukan secara langsung oleh individu ke kantor polisi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut perubahan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, mengingat banyak kasus kejahatan yang terungkap di media sosial.

"RUU KUHAP memungkinkan polisi memproses laporan lewat media sosial. Sebelumnya, laporan harus dilakukan langsung, datang ke kantor, dan sebagainya. Padahal, banyak kasus muncul di medsos dan butuh respon cepat dari kepolisian. Ini yang coba kita atasi," ujar Sahroni pada Senin (24/3).

Ia juga menilai aturan ini akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejahatan tanpa harus khawatir dengan pungutan liar. "Dengan adanya laporan via medsos, masyarakat bisa lebih mudah mengakses keadilan dan potensi pungli pun dapat diminimalisir," tambahnya.

Menurutnya, ini adalah langkah DPR untuk memastikan sistem peradilan pidana tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan pembahasan revisi KUHAP bisa rampung dalam dua kali masa sidang. Ia menjelaskan, jumlah pasal dalam RUU KUHAP relatif lebih sedikit dibandingkan KUHP, sehingga pembahasannya diharapkan tidak terlalu banyak menimbulkan perdebatan.

Fokus utama revisi ini adalah memperkuat hak-hak individu dalam proses hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

"Dua kali masa sidang, insyaallah siap. KUHAP ini pasalnya tidak terlalu banyak, tidak sampai 300 pasal. Beda dengan KUHP yang lebih dari 700 pasal," kata Habiburokhman pada Jumat (21/3) akhir pekan lalu.(*)

Berita Terbaru

Integritas Nol, Kepala Daerah Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap KPK

Integritas Nol, Kepala Daerah Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap KPK

Selasa, 10 Mar 2026 15:27 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 15:27 WIB

Praktik korupsi di level pemerintah daerah kerap dipicu oleh kombinasi kekuasaan besar dan tekanan kebutuhan dana, terutama setelah proses politik yang mahal…

Ngabuburit Jadi Produktif Lewat Workshop Tas Rajut Chunky di EXCOTEL Design Hotel Surabaya

Ngabuburit Jadi Produktif Lewat Workshop Tas Rajut Chunky di EXCOTEL Design Hotel Surabaya

Minggu, 08 Mar 2026 23:30 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 23:30 WIB

Ngabuburit di Surabaya berubah jadi kelas kreatif. UMKM belajar membuat tas rajut chunky yang kini diminati pasar kerajinan handmade.…

Volvo ES90, Sedan Listrik Premium dengan Jarak Tempuh 661 Km

Volvo ES90, Sedan Listrik Premium dengan Jarak Tempuh 661 Km

Sabtu, 07 Mar 2026 11:37 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 11:37 WIB

Kehadiran ES90 menandai upaya Volvo memperluas lini mobil listriknya di Indonesia.…

Huawei Rilis Huawei Mate X7 di Indonesia, Ponsel Lipat Tipis dengan Kamera dan Fitur AI

Huawei Rilis Huawei Mate X7 di Indonesia, Ponsel Lipat Tipis dengan Kamera dan Fitur AI

Sabtu, 07 Mar 2026 09:45 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 09:45 WIB

Peluncuran Mate X7 menandai upaya Huawei mempertahankan eksistensi di pasar smartphone premium.…

Penahanan Richard Lee Picu Sorotan pada Pengawasan Produk Kecantikan

Penahanan Richard Lee Picu Sorotan pada Pengawasan Produk Kecantikan

Sabtu, 07 Mar 2026 07:50 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 07:50 WIB

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam.…

Ford Perkuat Pasar Indonesia, Experience Center Pertama Resmi Beroperasi di Sunter

Ford Perkuat Pasar Indonesia, Experience Center Pertama Resmi Beroperasi di Sunter

Jumat, 06 Mar 2026 15:27 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 15:27 WIB

Ford Experience Center dibangun di atas lahan seluas 1.014 meter persegi dirancang sebagai multi-functional hub yang menghadirkan pengalaman otomotif terpadu…