Polisi Bisa Proses Laporan via Medsos, Begini Rencana RUU KUHAP

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jakarta, GoBanten.com - Dalam revisi terbaru KUHAP, polisi ke depannya bisa menerima dan memproses laporan tindak pidana melalui media sosial atau platform elektronik lainnya.

Ini merupakan salah satu terobosan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dalam draf revisi KUHAP. Sebelumnya, laporan hanya bisa dilakukan secara langsung oleh individu ke kantor polisi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut perubahan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, mengingat banyak kasus kejahatan yang terungkap di media sosial.

"RUU KUHAP memungkinkan polisi memproses laporan lewat media sosial. Sebelumnya, laporan harus dilakukan langsung, datang ke kantor, dan sebagainya. Padahal, banyak kasus muncul di medsos dan butuh respon cepat dari kepolisian. Ini yang coba kita atasi," ujar Sahroni pada Senin (24/3).

Ia juga menilai aturan ini akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejahatan tanpa harus khawatir dengan pungutan liar. "Dengan adanya laporan via medsos, masyarakat bisa lebih mudah mengakses keadilan dan potensi pungli pun dapat diminimalisir," tambahnya.

Menurutnya, ini adalah langkah DPR untuk memastikan sistem peradilan pidana tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan pembahasan revisi KUHAP bisa rampung dalam dua kali masa sidang. Ia menjelaskan, jumlah pasal dalam RUU KUHAP relatif lebih sedikit dibandingkan KUHP, sehingga pembahasannya diharapkan tidak terlalu banyak menimbulkan perdebatan.

Fokus utama revisi ini adalah memperkuat hak-hak individu dalam proses hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

"Dua kali masa sidang, insyaallah siap. KUHAP ini pasalnya tidak terlalu banyak, tidak sampai 300 pasal. Beda dengan KUHP yang lebih dari 700 pasal," kata Habiburokhman pada Jumat (21/3) akhir pekan lalu.(*)

Berita Terbaru

Festival Pintu Air, Upaya Menghidupkan Kembali Sejarah Sungai Cisadane

Festival Pintu Air, Upaya Menghidupkan Kembali Sejarah Sungai Cisadane

Kamis, 06 Nov 2025 18:49 WIB

Kamis, 06 Nov 2025 18:49 WIB

Festival ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai sejarah Bendungan Pintu Air 10 yang masih berfungsi mengatur aliran Sungai Cisadane.…

Pernah Jadi Kuli Bangunan, Kini Gubernur Riau Ditangkap KPK

Pernah Jadi Kuli Bangunan, Kini Gubernur Riau Ditangkap KPK

Kamis, 06 Nov 2025 09:03 WIB

Kamis, 06 Nov 2025 09:03 WIB

Penetapan tersangka ini menjadi catatan kelam dalam perjalanan hidup Wahid.…

Bahaya Campak pada Anak: Dari Demam Tinggi hingga Risiko Infeksi Otak

Bahaya Campak pada Anak: Dari Demam Tinggi hingga Risiko Infeksi Otak

Selasa, 04 Nov 2025 21:36 WIB

Selasa, 04 Nov 2025 21:36 WIB

Penularannya dapat terjadi sangat cepat melalui percikan udara dari batuk atau bersin penderita.…

Viral Warga Protes Akses Jalan Balboa Estate, Kelurahan Pisangan Pastikan Pembangunan Berizin Lengkap

Viral Warga Protes Akses Jalan Balboa Estate, Kelurahan Pisangan Pastikan Pembangunan Berizin Lengkap

Selasa, 04 Nov 2025 10:54 WIB

Selasa, 04 Nov 2025 10:54 WIB

Lurah Pisangan Martyasto memastikan bahwa pembangunan akses jalan Balboa Estate telah memiliki izin lengkap dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.…

Kadin Tangsel Tuntaskan Verifikasi, 660 Peserta Resmi Miliki Hak Suara MUKOTA IV

Kadin Tangsel Tuntaskan Verifikasi, 660 Peserta Resmi Miliki Hak Suara MUKOTA IV

Selasa, 04 Nov 2025 10:41 WIB

Selasa, 04 Nov 2025 10:41 WIB

Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta yang sah mengikuti MUKOTA IV.…

Pemerintah Perkuat Efisiensi dan Keadilan Fiskal Daerah

Pemerintah Perkuat Efisiensi dan Keadilan Fiskal Daerah

Senin, 03 Nov 2025 11:03 WIB

Senin, 03 Nov 2025 11:03 WIB

Kita harus hati-hati agar tidak terjebak pada defisit yang membahayakan, berutang untuk bayar utang.…