Polisi Bisa Proses Laporan via Medsos, Begini Rencana RUU KUHAP

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jakarta, GoBanten.com - Dalam revisi terbaru KUHAP, polisi ke depannya bisa menerima dan memproses laporan tindak pidana melalui media sosial atau platform elektronik lainnya.

Ini merupakan salah satu terobosan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dalam draf revisi KUHAP. Sebelumnya, laporan hanya bisa dilakukan secara langsung oleh individu ke kantor polisi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut perubahan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, mengingat banyak kasus kejahatan yang terungkap di media sosial.

"RUU KUHAP memungkinkan polisi memproses laporan lewat media sosial. Sebelumnya, laporan harus dilakukan langsung, datang ke kantor, dan sebagainya. Padahal, banyak kasus muncul di medsos dan butuh respon cepat dari kepolisian. Ini yang coba kita atasi," ujar Sahroni pada Senin (24/3).

Ia juga menilai aturan ini akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejahatan tanpa harus khawatir dengan pungutan liar. "Dengan adanya laporan via medsos, masyarakat bisa lebih mudah mengakses keadilan dan potensi pungli pun dapat diminimalisir," tambahnya.

Menurutnya, ini adalah langkah DPR untuk memastikan sistem peradilan pidana tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan pembahasan revisi KUHAP bisa rampung dalam dua kali masa sidang. Ia menjelaskan, jumlah pasal dalam RUU KUHAP relatif lebih sedikit dibandingkan KUHP, sehingga pembahasannya diharapkan tidak terlalu banyak menimbulkan perdebatan.

Fokus utama revisi ini adalah memperkuat hak-hak individu dalam proses hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

"Dua kali masa sidang, insyaallah siap. KUHAP ini pasalnya tidak terlalu banyak, tidak sampai 300 pasal. Beda dengan KUHP yang lebih dari 700 pasal," kata Habiburokhman pada Jumat (21/3) akhir pekan lalu.(*)

Berita Terbaru

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Serang, 452 Anggota Dikukuhkan

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Serang, 452 Anggota Dikukuhkan

Selasa, 01 Sep 2026 11:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:54 WIB

Pengukuhan dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana di Halaman Pendopo Bupati Serang.…

15 Kg Sabu Tujuan Tangerang dan Banten Diselundupkan Pakai Towing Harley Davidson

15 Kg Sabu Tujuan Tangerang dan Banten Diselundupkan Pakai Towing Harley Davidson

Senin, 31 Agu 2026 18:12 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:12 WIB

Polisi menyebut pengiriman itu dikoordinasikan seseorang berinisial BS alias Unyil alias Ahed. Kedua tersangka dijanjikan imbalan Rp100 juta untuk mengantarkan…

RS Toto Tentrem Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Onkologi dan Riset Sel Punca

RS Toto Tentrem Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Onkologi dan Riset Sel Punca

Senin, 31 Agu 2026 12:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 12:27 WIB

Selain layanan klinis, RS Toto Tentrem tengah menyiapkan Cancer Vaccine Research and Development Center.…

Kisah Cinta Penuh Keraguan Jadi Tema Debut Lulu Mudita

Kisah Cinta Penuh Keraguan Jadi Tema Debut Lulu Mudita

Senin, 31 Agu 2026 12:10 WIB

Senin, 31 Agu 2026 12:10 WIB

Cerita dalam lagu kemudian divisualisasikan melalui video musik dengan pendekatan sinematik bernuansa drama Korea.…

Industri Asuransi Perkuat Kemampuan Telemarketing di Tengah Perubahan Kebutuhan Nasabah

Industri Asuransi Perkuat Kemampuan Telemarketing di Tengah Perubahan Kebutuhan Nasabah

Minggu, 30 Agu 2026 20:53 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:53 WIB

Tenaga pemasaran memiliki peran penting dalam membantu perusahaan menjaga kualitas interaksi dengan nasabah.…

1.700 Seniman Meriahkan Sabang Merauke 2026, Kisah Perempuan Jadi Narasi Utama

1.700 Seniman Meriahkan Sabang Merauke 2026, Kisah Perempuan Jadi Narasi Utama

Minggu, 30 Agu 2026 12:31 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 12:31 WIB

Dalam cerita, Srikandi digambarkan sebagai sosok perempuan pemberani yang berupaya mengumpulkan pasukan untuk menghadapi penindasan.…