Advokat dalam KUHAP Baru: Urgensi dan Kedudukannya

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RUU KUHAP
RUU KUHAP

i

Jakarta, Gobanten.com - Pemerintah resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, KUHP yang baru ini belum mencakup aturan terkait Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berperan sebagai hukum formil dalam proses penegakan hukum.

Tanpa KUHAP, penerapan KUHP menjadi sulit karena aturan materilnya masih bersifat abstrak dan belum memiliki pedoman pelaksanaan yang konkret. Oleh karena itu, keberadaan KUHAP sangat diperlukan agar hukum pidana dapat diterapkan secara efektif.

Dalam konteks penegakan hukum, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mengingat peran penting advokat sebagai penasihat hukum, KUHAP baru harus memberikan ruang yang proporsional bagi advokat agar bisa menjalankan tugasnya secara adil dalam sistem peradilan pidana.

Peran Advokat dalam RUU KUHAP

Agar advokat mendapatkan kedudukan yang jelas dalam KUHAP baru, diperlukan pengaturan yang sistematis dan fungsional. Posisi advokat harus diatur sesuai dengan urgensinya berdasarkan UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dalam dunia hukum, UU Advokat berperan sebagai hukum materil bagi advokat, sementara KEAI berfungsi sebagai hukum formil. Keduanya harus berjalan beriringan agar advokat dapat menjalankan profesinya dengan baik.

Dari sudut pandang hukum, prinsip sebab-akibat menunjukkan bahwa UU Advokat sebagai hukum materil tidak bisa berlaku tanpa KEAI sebagai hukum formilnya. Contohnya, jika seorang advokat melanggar UU Advokat, sanksinya baru bisa diberikan melalui KEAI. Dengan demikian, keberadaan KUHAP yang baru harus mengakomodasi posisi advokat secara jelas dan eksplisit.

Aspek Penting dalam RUU KUHAP

Dalam penyusunan RUU KUHAP, terdapat beberapa prinsip hukum yang harus diperhatikan, di antaranya:

Lex Specialis Derogat Legi Generali
KUHAP harus mencantumkan secara eksplisit bahwa UU Advokat dan KEAI merupakan aturan khusus yang harus dihormati dalam proses hukum pidana.

Asas Legalitas, Obstruction of Justice, dan Contempt of Court
Advokat yang menjalankan tugasnya berhak atas perlindungan hukum dan hanya bisa diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum jika ada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (DKAI).

Asas Quasi-Prosecutorial
Dalam persidangan, jika advokat dianggap tidak sopan atau menghina pengadilan, hakim dapat menjatuhkan sanksi langsung dalam batas kewenangannya.

Asas Equality Before the Law
Semua individu, baik perorangan maupun badan hukum, berhak atas pendampingan advokat dalam proses hukum demi menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Miranda Rule
Setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk diam, menolak menjawab pertanyaan, dan didampingi advokat. Aparat penegak hukum wajib menginformasikan hak-hak tersebut sebelum melakukan pemeriksaan.

Brotherhood of Law Enforcement
Advokat tidak boleh ditangkap atau ditahan saat menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar persidangan, demi menjaga efektivitas penegakan hukum dan menciptakan hubungan harmonis antara aparat penegak hukum dan advokat.

Etika Bersama dalam Penegakan Hukum
Hakim, jaksa, polisi, dan advokat perlu memiliki standar etika bersama dalam menjalankan tugas mereka agar tidak terjadi benturan kepentingan yang merugikan pencari keadilan.

Pentingnya Pasal Khusus untuk Advokat dalam RUU KUHAP

Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, advokat harus mendapat pengakuan yang tegas dalam RUU KUHAP. Kedudukannya bisa dicantumkan dalam pasal khusus atau pasal peralihan yang menegaskan peran advokat dalam mendampingi klien di pengadilan. Langkah ini penting untuk memastikan keseimbangan dalam sistem hukum yang demokratis.

Kesimpulan

Penegakan hukum yang ideal hanya bisa terwujud jika hakim, jaksa, polisi, dan advokat memiliki kedudukan yang setara dalam sistem peradilan pidana. Mereka harus memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pilar organisasi penegak hukum yang independen.

Dalam konteks ini, Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) memegang peran penting sebagai organisasi induk advokat yang memastikan advokat mendapatkan perlindungan hukum yang layak sesuai dengan UU Advokat.

Dengan demikian, KUHAP yang baru harus mengakomodasi kepentingan advokat secara adil dan proporsional demi tercapainya keadilan hukum di Indonesia.**

Jakarta, 15 Maret 2025

Hormat Kami,
Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)

  • Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H (Ketua)
  • Dr. Harry Ponto,S.H., M.H. (Sekretaris)
  • Sugeng Tegus Santoso, S.H., M.H (Bendahara)
  • Drs. Taufic CH, S.H., M.H. (Representative)
  • Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri,S.H., M.H. (Senior Advisor)

Berita Terbaru

Panglima TNI Peroleh Penghormatan Tertinggi di Upacara HUT ke-80 Marinir

Panglima TNI Peroleh Penghormatan Tertinggi di Upacara HUT ke-80 Marinir

Senin, 17 Nov 2025 19:41 WIB

Senin, 17 Nov 2025 19:41 WIB

Kekuatan terbesar Korps Marinir bukan hanya pada alutsista yang canggih, tetapi pada tekad dan kepercayaan yang diperoleh dari rakyat.…

Dari Rasuna Said hingga Malahayati: Perjuangan Perempuan Nusantara Tampil di Panggung Teater

Dari Rasuna Said hingga Malahayati: Perjuangan Perempuan Nusantara Tampil di Panggung Teater

Senin, 17 Nov 2025 19:14 WIB

Senin, 17 Nov 2025 19:14 WIB

Sutradara Wawan Sofwan menjelaskan bahwa pementasan ini tidak hanya menampilkan biografi para pahlawan, tetapi menggali esensi perjuangan mereka.…

Pemkot Tangerang Angkat Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Kinerja Daerah Didorong Meningkat

Pemkot Tangerang Angkat Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Kinerja Daerah Didorong Meningkat

Senin, 17 Nov 2025 19:06 WIB

Senin, 17 Nov 2025 19:06 WIB

Total 4.206 PPPK dan 5.591 PPPK Paruh Waktu telah diangkat sebagai ASN dengan kontrak minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun.…

DPD RI Minta Pemerintah Pastikan Stabilitas Dana Transfer Demi Kelancaran Layanan Publik

DPD RI Minta Pemerintah Pastikan Stabilitas Dana Transfer Demi Kelancaran Layanan Publik

Senin, 17 Nov 2025 18:50 WIB

Senin, 17 Nov 2025 18:50 WIB

Situasi fiskal daerah semakin berat dengan adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).…

Misteri Kuitansi Rp12 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi DLH Tangsel

Misteri Kuitansi Rp12 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi DLH Tangsel

Kamis, 13 Nov 2025 18:07 WIB

Kamis, 13 Nov 2025 18:07 WIB

Terungkap adanya kuitansi senilai Rp12 miliar yang berkaitan dengan proyek pengelolaan sampah.…

Survei LSI: Soeharto Jadi Presiden Paling Disukai Publik Saat Ini

Survei LSI: Soeharto Jadi Presiden Paling Disukai Publik Saat Ini

Senin, 10 Nov 2025 07:29 WIB

Senin, 10 Nov 2025 07:29 WIB

Temuan ini mencerminkan persepsi emosional bangsa hari ini terhadap sosok-sosok presiden.…