Advokat dalam KUHAP Baru: Urgensi dan Kedudukannya

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RUU KUHAP
RUU KUHAP

i

Jakarta, Gobanten.com - Pemerintah resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, KUHP yang baru ini belum mencakup aturan terkait Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berperan sebagai hukum formil dalam proses penegakan hukum.

Tanpa KUHAP, penerapan KUHP menjadi sulit karena aturan materilnya masih bersifat abstrak dan belum memiliki pedoman pelaksanaan yang konkret. Oleh karena itu, keberadaan KUHAP sangat diperlukan agar hukum pidana dapat diterapkan secara efektif.

Dalam konteks penegakan hukum, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mengingat peran penting advokat sebagai penasihat hukum, KUHAP baru harus memberikan ruang yang proporsional bagi advokat agar bisa menjalankan tugasnya secara adil dalam sistem peradilan pidana.

Peran Advokat dalam RUU KUHAP

Agar advokat mendapatkan kedudukan yang jelas dalam KUHAP baru, diperlukan pengaturan yang sistematis dan fungsional. Posisi advokat harus diatur sesuai dengan urgensinya berdasarkan UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dalam dunia hukum, UU Advokat berperan sebagai hukum materil bagi advokat, sementara KEAI berfungsi sebagai hukum formil. Keduanya harus berjalan beriringan agar advokat dapat menjalankan profesinya dengan baik.

Dari sudut pandang hukum, prinsip sebab-akibat menunjukkan bahwa UU Advokat sebagai hukum materil tidak bisa berlaku tanpa KEAI sebagai hukum formilnya. Contohnya, jika seorang advokat melanggar UU Advokat, sanksinya baru bisa diberikan melalui KEAI. Dengan demikian, keberadaan KUHAP yang baru harus mengakomodasi posisi advokat secara jelas dan eksplisit.

Aspek Penting dalam RUU KUHAP

Dalam penyusunan RUU KUHAP, terdapat beberapa prinsip hukum yang harus diperhatikan, di antaranya:

Lex Specialis Derogat Legi Generali
KUHAP harus mencantumkan secara eksplisit bahwa UU Advokat dan KEAI merupakan aturan khusus yang harus dihormati dalam proses hukum pidana.

Asas Legalitas, Obstruction of Justice, dan Contempt of Court
Advokat yang menjalankan tugasnya berhak atas perlindungan hukum dan hanya bisa diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum jika ada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (DKAI).

Asas Quasi-Prosecutorial
Dalam persidangan, jika advokat dianggap tidak sopan atau menghina pengadilan, hakim dapat menjatuhkan sanksi langsung dalam batas kewenangannya.

Asas Equality Before the Law
Semua individu, baik perorangan maupun badan hukum, berhak atas pendampingan advokat dalam proses hukum demi menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Miranda Rule
Setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk diam, menolak menjawab pertanyaan, dan didampingi advokat. Aparat penegak hukum wajib menginformasikan hak-hak tersebut sebelum melakukan pemeriksaan.

Brotherhood of Law Enforcement
Advokat tidak boleh ditangkap atau ditahan saat menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar persidangan, demi menjaga efektivitas penegakan hukum dan menciptakan hubungan harmonis antara aparat penegak hukum dan advokat.

Etika Bersama dalam Penegakan Hukum
Hakim, jaksa, polisi, dan advokat perlu memiliki standar etika bersama dalam menjalankan tugas mereka agar tidak terjadi benturan kepentingan yang merugikan pencari keadilan.

Pentingnya Pasal Khusus untuk Advokat dalam RUU KUHAP

Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, advokat harus mendapat pengakuan yang tegas dalam RUU KUHAP. Kedudukannya bisa dicantumkan dalam pasal khusus atau pasal peralihan yang menegaskan peran advokat dalam mendampingi klien di pengadilan. Langkah ini penting untuk memastikan keseimbangan dalam sistem hukum yang demokratis.

Kesimpulan

Penegakan hukum yang ideal hanya bisa terwujud jika hakim, jaksa, polisi, dan advokat memiliki kedudukan yang setara dalam sistem peradilan pidana. Mereka harus memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pilar organisasi penegak hukum yang independen.

Dalam konteks ini, Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) memegang peran penting sebagai organisasi induk advokat yang memastikan advokat mendapatkan perlindungan hukum yang layak sesuai dengan UU Advokat.

Dengan demikian, KUHAP yang baru harus mengakomodasi kepentingan advokat secara adil dan proporsional demi tercapainya keadilan hukum di Indonesia.**

Jakarta, 15 Maret 2025

Hormat Kami,
Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)

  • Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H (Ketua)
  • Dr. Harry Ponto,S.H., M.H. (Sekretaris)
  • Sugeng Tegus Santoso, S.H., M.H (Bendahara)
  • Drs. Taufic CH, S.H., M.H. (Representative)
  • Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri,S.H., M.H. (Senior Advisor)

Berita Terbaru

Ini Alasan Konsumen Indonesia Kini Pilih Parfum yang Tahan Lama

Ini Alasan Konsumen Indonesia Kini Pilih Parfum yang Tahan Lama

Kamis, 16 Jul 2026 16:59 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:59 WIB

Di negara tropis seperti Indonesia, faktor lingkungan turut memengaruhi performa parfum.…

Inovasi AI Dokter Indonesia Bantu Deteksi Dini Gagal Jantung

Inovasi AI Dokter Indonesia Bantu Deteksi Dini Gagal Jantung

Rabu, 15 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 21:23 WIB

Data Asian-HF Registry menunjukkan Indonesia menempati posisi kedua kasus gagal jantung terbanyak di Asia.…

IPC TPK Genap 13 Tahun, Siap Tingkatkan Produktivitas dan Layanan Berbasis Teknologi

IPC TPK Genap 13 Tahun, Siap Tingkatkan Produktivitas dan Layanan Berbasis Teknologi

Selasa, 14 Jul 2026 11:20 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:20 WIB

IPC TPK menempatkan kualitas pelayanan sebagai pilar utama dengan menghadirkan layanan yang responsif dan konsisten berbasis kebutuhan pelanggan.…

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pelestarian Budaya Betawi dan UMKM Diperkuat

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pelestarian Budaya Betawi dan UMKM Diperkuat

Senin, 13 Jul 2026 11:26 WIB

Senin, 13 Jul 2026 11:26 WIB

Festival UMKM Betawi yang digelar dalam perayaan ini menjadi wadah konkret bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar sekaligus memperkenalkan identitas budaya.…

Liburan Sekolah 2026, Resorts World Genting Siapkan Promo untuk Turis Indonesia

Liburan Sekolah 2026, Resorts World Genting Siapkan Promo untuk Turis Indonesia

Minggu, 12 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 15:30 WIB

Sejumlah paket ditawarkan dengan harga kompetitif, mulai dari bundling hotel dan taman hiburan hingga promo tiket atraksi.…

PFI Tangerang: Foto Jurnalistik Harus Akurat, Jujur, dan Punya Nilai Berita

PFI Tangerang: Foto Jurnalistik Harus Akurat, Jujur, dan Punya Nilai Berita

Minggu, 12 Jul 2026 15:20 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 15:20 WIB

Pentingnya riset sebelum peliputan agar fotografer mampu menangkap momen yang tidak hanya menarik, tetapi juga memiliki nilai berita.…