Advokat dalam KUHAP Baru: Urgensi dan Kedudukannya

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RUU KUHAP
RUU KUHAP

i

Jakarta, Gobanten.com - Pemerintah resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, KUHP yang baru ini belum mencakup aturan terkait Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berperan sebagai hukum formil dalam proses penegakan hukum.

Tanpa KUHAP, penerapan KUHP menjadi sulit karena aturan materilnya masih bersifat abstrak dan belum memiliki pedoman pelaksanaan yang konkret. Oleh karena itu, keberadaan KUHAP sangat diperlukan agar hukum pidana dapat diterapkan secara efektif.

Dalam konteks penegakan hukum, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mengingat peran penting advokat sebagai penasihat hukum, KUHAP baru harus memberikan ruang yang proporsional bagi advokat agar bisa menjalankan tugasnya secara adil dalam sistem peradilan pidana.

Peran Advokat dalam RUU KUHAP

Agar advokat mendapatkan kedudukan yang jelas dalam KUHAP baru, diperlukan pengaturan yang sistematis dan fungsional. Posisi advokat harus diatur sesuai dengan urgensinya berdasarkan UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dalam dunia hukum, UU Advokat berperan sebagai hukum materil bagi advokat, sementara KEAI berfungsi sebagai hukum formil. Keduanya harus berjalan beriringan agar advokat dapat menjalankan profesinya dengan baik.

Dari sudut pandang hukum, prinsip sebab-akibat menunjukkan bahwa UU Advokat sebagai hukum materil tidak bisa berlaku tanpa KEAI sebagai hukum formilnya. Contohnya, jika seorang advokat melanggar UU Advokat, sanksinya baru bisa diberikan melalui KEAI. Dengan demikian, keberadaan KUHAP yang baru harus mengakomodasi posisi advokat secara jelas dan eksplisit.

Aspek Penting dalam RUU KUHAP

Dalam penyusunan RUU KUHAP, terdapat beberapa prinsip hukum yang harus diperhatikan, di antaranya:

Lex Specialis Derogat Legi Generali
KUHAP harus mencantumkan secara eksplisit bahwa UU Advokat dan KEAI merupakan aturan khusus yang harus dihormati dalam proses hukum pidana.

Asas Legalitas, Obstruction of Justice, dan Contempt of Court
Advokat yang menjalankan tugasnya berhak atas perlindungan hukum dan hanya bisa diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum jika ada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (DKAI).

Asas Quasi-Prosecutorial
Dalam persidangan, jika advokat dianggap tidak sopan atau menghina pengadilan, hakim dapat menjatuhkan sanksi langsung dalam batas kewenangannya.

Asas Equality Before the Law
Semua individu, baik perorangan maupun badan hukum, berhak atas pendampingan advokat dalam proses hukum demi menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Miranda Rule
Setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk diam, menolak menjawab pertanyaan, dan didampingi advokat. Aparat penegak hukum wajib menginformasikan hak-hak tersebut sebelum melakukan pemeriksaan.

Brotherhood of Law Enforcement
Advokat tidak boleh ditangkap atau ditahan saat menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar persidangan, demi menjaga efektivitas penegakan hukum dan menciptakan hubungan harmonis antara aparat penegak hukum dan advokat.

Etika Bersama dalam Penegakan Hukum
Hakim, jaksa, polisi, dan advokat perlu memiliki standar etika bersama dalam menjalankan tugas mereka agar tidak terjadi benturan kepentingan yang merugikan pencari keadilan.

Pentingnya Pasal Khusus untuk Advokat dalam RUU KUHAP

Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, advokat harus mendapat pengakuan yang tegas dalam RUU KUHAP. Kedudukannya bisa dicantumkan dalam pasal khusus atau pasal peralihan yang menegaskan peran advokat dalam mendampingi klien di pengadilan. Langkah ini penting untuk memastikan keseimbangan dalam sistem hukum yang demokratis.

Kesimpulan

Penegakan hukum yang ideal hanya bisa terwujud jika hakim, jaksa, polisi, dan advokat memiliki kedudukan yang setara dalam sistem peradilan pidana. Mereka harus memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pilar organisasi penegak hukum yang independen.

Dalam konteks ini, Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) memegang peran penting sebagai organisasi induk advokat yang memastikan advokat mendapatkan perlindungan hukum yang layak sesuai dengan UU Advokat.

Dengan demikian, KUHAP yang baru harus mengakomodasi kepentingan advokat secara adil dan proporsional demi tercapainya keadilan hukum di Indonesia.**

Jakarta, 15 Maret 2025

Hormat Kami,
Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)

  • Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H (Ketua)
  • Dr. Harry Ponto,S.H., M.H. (Sekretaris)
  • Sugeng Tegus Santoso, S.H., M.H (Bendahara)
  • Drs. Taufic CH, S.H., M.H. (Representative)
  • Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri,S.H., M.H. (Senior Advisor)

Berita Terbaru

Dari 326 Desa, Baru 27 KDMP Rampung di Serang, Ini Strategi Pemkab

Dari 326 Desa, Baru 27 KDMP Rampung di Serang, Ini Strategi Pemkab

Minggu, 17 Mei 2026 11:33 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 11:33 WIB

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, dari total 326 desa di 29 kecamatan, masih terdapat 134 desa yang belum memiliki lahan untuk pembangunan KDMP.…

Layanan Dukcapil Serang Tembus 991 Dokumen Selama Libur Nasional

Layanan Dukcapil Serang Tembus 991 Dokumen Selama Libur Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 19:54 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:54 WIB

Langkah ini dinilai efektif dalam memperluas jangkauan layanan publik sekaligus mempercepat penerbitan dokumen penting bagi masyarakat di Kabupaten Serang.…

Teknologi Diesel Isuzu Pangkas Biaya Operasional hingga 25 Persen

Teknologi Diesel Isuzu Pangkas Biaya Operasional hingga 25 Persen

Sabtu, 16 Mei 2026 19:45 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:45 WIB

PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menyoroti efisiensi operasional sebagai kunci keberlanjutan bisnis pelaku usaha.…

Kunjungan ke KPU Banten, Ade Yuliasih Bahas Risiko Perpanjangan Masa Jabatan

Kunjungan ke KPU Banten, Ade Yuliasih Bahas Risiko Perpanjangan Masa Jabatan

Jumat, 15 Mei 2026 13:29 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 13:29 WIB

Jika pemilu lokal digeser ke 2031, maka ada konsekuensi perpanjangan masa jabatan. Ini harus dikaji secara konstitusional dan kemungkinan memerlukan amandemen.…

Para Perasuk Jadi Film Terbaik FFH April 2026, Anggun dan Aming Borong Penghargaan

Para Perasuk Jadi Film Terbaik FFH April 2026, Anggun dan Aming Borong Penghargaan

Kamis, 14 Mei 2026 13:33 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 13:33 WIB

Sepanjang April 2026, FFH mencatat sedikitnya lima film horor tayang di bioskop.…

Regulasi Mulai Dibuka, Tokenisasi Aset Siap Kuasai Pasar Indonesia

Regulasi Mulai Dibuka, Tokenisasi Aset Siap Kuasai Pasar Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 09:25 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:25 WIB

Berdasarkan data Pintu Academy, kapitalisasi pasar tokenisasi aset melonjak dari sekitar US$1,8 miliar pada awal 2024 menjadi hampir US$40 miliar per Mei 2026.…