Begini Modus Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Bermain Proyek Sampah Senilai Rp75 Miliar

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kepala dinas lingkungan hidup tangsel
kepala dinas lingkungan hidup tangsel

i

Banten, GoBanten.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman alias WL, sebagai tersangka kasus duaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, terhitung sejak Selasa, 15 April 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten (Kasi Penkum), Rangga Adekresna, kasus ini bermula dari proyek pengelolaan sampah yang dimulai pada Mei 2024, dengan nilai kontrak Rp75,94 miliar.

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Energi Prima Putra (EPP), yang mengantongi Rp50,72 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.

Namun dari hasil penyelidikan terungkap hal mencurigakan. EPP ternyata diduga tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani pengelolaan sampah, bahkan pekerjaan di bagian itu tak dijalankan sama sekali meski sudah tertuang dalam kontrak.

“Dalam tahap perencanaan, WL bersama SYM selaku Direktur PT EPP, diduga bersekongkol untuk memodifikasi KBLI perusahaan agar bisa memenuhi syarat tender pengelolaan sampah,” ujar Rangga.

Kecurigaan makin kuat saat muncul nama baru CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Perusahaan ini diduga hanya dijadikan kedok semata alias subkontraktor fiktif. CV BSIR dipimpin oleh H. Agus Syamsudin, tapi sehari-harinya dijalankan oleh Sulaeman, yang tak lain adalah penjaga kebun milik WL.

Dikutip dari laman berita iNewsTangsel, pertemuan awal untuk mendirikan CV BSIR berlangsung pada Januari 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Bogor. Lokasi yang jauh dari kesan profesional, mengingat fungsinya dalam proyek bernilai miliaran rupiah.

Tak berhenti di situ, WL bersama Zeky Yamani juga disebut-sebut menunjuk lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sebuah tindakan yang jelas menyalahi aturan yang berlaku.

Atas perbuatannya, WL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penahanan WL ini menyusul penahanan Direktur Utama PT EPP yang ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus).(*)

Berita Terbaru

Rute Ikonik Surabaya Siap Sambut Ribuan Pelari di ISOPLUS Marathon 2025

Rute Ikonik Surabaya Siap Sambut Ribuan Pelari di ISOPLUS Marathon 2025

Rabu, 22 Okt 2025 11:16 WIB

Rabu, 22 Okt 2025 11:16 WIB

Dengan konsep tersebut, peserta diharapkan tak hanya menikmati olahraga lari, tetapi juga merasakan energi dan keindahan khas Surabaya sebagai kota sejarah.…

Pameran Seni "Voices From The Spectrum": Perayaan Potensi Anak Autisme di Malang

Pameran Seni "Voices From The Spectrum": Perayaan Potensi Anak Autisme di Malang

Sabtu, 18 Okt 2025 11:17 WIB

Sabtu, 18 Okt 2025 11:17 WIB

Pameran ini menampilkan karya dari 16 seniman muda autis dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta dan Mojokerto.…

Detik-detik Lima Terduga Perompak Batu Bara Ditangkap di Kaltim

Detik-detik Lima Terduga Perompak Batu Bara Ditangkap di Kaltim

Jumat, 17 Okt 2025 17:44 WIB

Jumat, 17 Okt 2025 17:44 WIB

Perompakan terhadap kapal tugboat Kingston 818 dan tongkang Asiabay 106 di perairan Kalimantan Timur.…

Rieke Diah Pitaloka Dikecam Soal Ucapan Eksploitasi Santri

Rieke Diah Pitaloka Dikecam Soal Ucapan Eksploitasi Santri

Rabu, 15 Okt 2025 20:04 WIB

Rabu, 15 Okt 2025 20:04 WIB

Unggahan Rieke di akun Instagram pribadinya, yang kini telah dihapus, dinilai menyesatkan dan berpotensi menstigma lembaga pendidikan Islam.…

Ancaman Radiasi di Serang! Pemerintah Siapkan Tempat Aman untuk Warga Zona Merah Radioaktif

Ancaman Radiasi di Serang! Pemerintah Siapkan Tempat Aman untuk Warga Zona Merah Radioaktif

Senin, 13 Okt 2025 20:30 WIB

Senin, 13 Okt 2025 20:30 WIB

Pencemaran radioaktif Cesium 137 di Kawasan Industri Modern Cikande.…

Wihara Ekayana Arama Gelar Kathina 2025, Dihadiri 63 Bhikkhu dan Bhikkhuni

Wihara Ekayana Arama Gelar Kathina 2025, Dihadiri 63 Bhikkhu dan Bhikkhuni

Minggu, 12 Okt 2025 16:29 WIB

Minggu, 12 Okt 2025 16:29 WIB

Perayaan Kathina merupakan momentum kebajikan setelah masa Vassa—tiga bulan latihan intensif para bhikkhu dan bhikkhuni.…