Dua Oknum TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Kasus Penembakan Bos Rental

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
kasus penembakan bos rental
kasus penembakan bos rental

i

Jakarta, GoBanten.com - Dua anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa.

Mereka terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1) lalu.

Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta terlibat dalam tindak penadahan yang berujung pada penembakan hingga korban kehilangan nyawa.

Vonis ini merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menegaskan, "Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut."

Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari dinas militer.

Sidang vonis ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan dua hakim anggota, Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Perkara ini ditangani oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Tiga oknum anggota TNI AL dalam kasus ini terlibat dalam penadahan serta pembunuhan berencana, dengan dua terdakwa utama mendapatkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

sumber: antara

Berita Terbaru

Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Dibubarkan, DPD RI Minta Pemerintah Turun Tangan

Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Dibubarkan, DPD RI Minta Pemerintah Turun Tangan

Senin, 21 Sep 2026 13:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:47 WIB

Filep menekankan terdapat dua aspek yang perlu berjalan bersamaan, yakni perlindungan kebebasan beribadah dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan.…

Ruang Hijau dan Fasilitas Komunitas Jadi Tren Baru Hunian di Tangerang

Ruang Hijau dan Fasilitas Komunitas Jadi Tren Baru Hunian di Tangerang

Senin, 21 Sep 2026 13:24 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:24 WIB

Kehadiran ruang hijau tersebut dirancang untuk memperkuat hubungan antara area dalam dan luar rumah.…

CIMB Niaga Gandeng BPR dan BPRS, Perkuat Ekosistem Keuangan di Daerah

CIMB Niaga Gandeng BPR dan BPRS, Perkuat Ekosistem Keuangan di Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 13:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:33 WIB

Kegiatan tersebut mempertemukan perwakilan BPR dan BPRS dari berbagai daerah dengan pelaku industri perbankan.…

Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

Kamis, 17 Sep 2026 21:46 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:46 WIB

Lima isu tersebut mencakup pengupahan, outsourcing atau alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon.…

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga 8.509 NM, Hasilnya Mengejutkan

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga 8.509 NM, Hasilnya Mengejutkan

Kamis, 17 Sep 2026 21:42 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:42 WIB

Penghentian operasi diumumkan Gubernur Banten Andra Soni dari Posko Utama SAR Gabungan di Dermaga Marina Carita, Kabupaten Pandeglang.…

Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya

Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya

Rabu, 16 Sep 2026 22:07 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:07 WIB

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dari hasil operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.…