JAKARTA, GoBanten.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat pertanahan di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang yang disita terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah tempat penyimpanan, mulai dari boks, kardus hingga puluhan koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penghitungan uang sitaan masih dilakukan penyidik. Nilai sementara barang bukti diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Pejabat yang diamankan antara lain Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Keterlibatan pejabat di tingkat pusat dan daerah membuat perkara ini menjadi sorotan. KPK kini masih memeriksa para pihak yang diamankan untuk menentukan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Penyidik juga masih menyusun konstruksi perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan.
Budi mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk kronologi OTT dan status hukum para pihak, setelah proses pemeriksaan rampung.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali," kata Budi.
Editor : Sondang