Mengapa Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Ditangkap KPK? Ini Duduk Perkaranya

author Sondang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihak Summarecon sebelumnya diminta membayar fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Foto ist
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihak Summarecon sebelumnya diminta membayar fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Foto ist

i

JAKARTA, GoBanten.com -Dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menyeret Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah yang dikelola perusahaan tersebut.

Uang itu diduga diserahkan melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. KPK menyebut transaksi tersebut berkaitan dengan pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihak Summarecon sebelumnya diminta membayar fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Namun, pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

“Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui saudara YA dan saudara LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” kata Achmad dalam konferensi pers KPK di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dari uang tersebut, KPK menyebut Rp200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Uang tersebut diduga diberikan terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

“Kemudian ada penyerahan berikutnya kepada saudara SON selaku Kakantah, atas prestasi yaitu melakukan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Achmad.

Kasus ini menjadi perhatian karena tanah yang menjadi objek pengurusan disebut masih berkaitan dengan sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengantongi Sertifikat Hak Milik.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK bahkan mulai menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari bukti tambahan terkait perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penggeledahan tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Kamis, penyidik memulai kegiatan penggeledahan,” kata Budi.

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dari hasil operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Dengan langkah tersebut, penyidik kini tidak hanya mendalami transaksi Rp1,5 miliar, tetapi juga menelusuri rangkaian proses pengurusan HGB dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga berujung pada OTT dan penetapan tersangka.

KPK masih mendalami perkara tersebut. Status hukum para tersangka merupakan proses yang harus dibuktikan lebih lanjut melalui penyidikan dan persidangan.

Berita Terbaru

Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

Nasib Pesangon dan Pekerja Outsourcing Dibahas, Ini 5 Tuntutan Buruh ke DPR

Kamis, 17 Sep 2026 21:46 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:46 WIB

Lima isu tersebut mencakup pengupahan, outsourcing atau alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon.…

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga 8.509 NM, Hasilnya Mengejutkan

Pencarian Jurnalis Hilang Diperluas hingga 8.509 NM, Hasilnya Mengejutkan

Kamis, 17 Sep 2026 21:42 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:42 WIB

Penghentian operasi diumumkan Gubernur Banten Andra Soni dari Posko Utama SAR Gabungan di Dermaga Marina Carita, Kabupaten Pandeglang.…

Kinerja Bongkar Muat IPC TPK Naik 8,37 Persen hingga Agustus 2026

Kinerja Bongkar Muat IPC TPK Naik 8,37 Persen hingga Agustus 2026

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

Memasuki triwulan akhir tahun 2026, IPC TPK akan terus memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di industri logistik dan kepelabuhanan.…

Peluang UMKM Indonesia ke Pasar Global Terbuka dari Forum di Fujian

Peluang UMKM Indonesia ke Pasar Global Terbuka dari Forum di Fujian

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB

Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menilai pertukaran tersebut memberikan pengalaman mengenai hubungan bisnis, sejarah hubungan Indonesia-Tiongkok…

Banjir dan Longsor di Sumatera, Sultan Minta Pemerintah Percepat Rehabilitasi

Banjir dan Longsor di Sumatera, Sultan Minta Pemerintah Percepat Rehabilitasi

Jumat, 11 Sep 2026 19:10 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 19:10 WIB

Posisi Sumatera berada di jalur perdagangan internasional Selat Malaka dan Samudera Hindia perlu dimanfaatkan melalui pembentukan koridor ekonomi.…

Operasi SAR Hari Keempat, Pencarian Delapan Korban Speed Boat Diperluas di Selat Sunda

Operasi SAR Hari Keempat, Pencarian Delapan Korban Speed Boat Diperluas di Selat Sunda

Jumat, 11 Sep 2026 18:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 18:57 WIB

Al Amrad menegaskan faktor keselamatan tetap menjadi perhatian selama proses pencarian.…