GoBanten.com - Bareskrim Polri memperluas pengusutan kasus narkoba jaringan Nusa Tenggara Barat dengan menjerat keluarga bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, bersama dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, dibawa ke Bareskrim pada Jumat (24/4/2026) untuk pemeriksaan intensif. Ketiganya ditangkap di wilayah Sumbawa dan Mataram, NTB.
Baca juga: Rendy Hermawan Terdeteksi di Malaysia, Polri Bergerak Cepat Kejar Bandar Narkoba ‘The Doctor’
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengembangan kasus kini difokuskan pada penelusuran aliran dana hasil kejahatan narkotika.
“Penanganan tidak hanya pada tindak pidana asal, tetapi juga TPPU untuk memiskinkan pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Mengejutkan! Modus Vape hingga Boneka Dipakai Ko Andre untuk Selundupkan Narkoba ke Indonesia
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba, mulai dari properti hingga kendaraan. Penyitaan ini menjadi bagian dari strategi memutus mata rantai keuangan jaringan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ko Erwin sebelumnya saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Bareskrim juga terus memburu dan mengungkap jaringan pemasok serta pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Baca juga: Ko Erwin Bandar Narkoba Ditembak Saat Kabur, Dugaan Jejak Setoran ke Oknum Perwira Polri Menguat
Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan status penahanan serta pengembangan tersangka lain dalam jaringan narkoba tersebut.
Editor : Sondang