Ini Daftar 14 Jabatan yang Boleh Ditempati TNI Aktif

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RUU TNI DISAHKAN
RUU TNI DISAHKAN

i

Jakarta, GoBanten - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan. Dengan perubahan ini, anggota TNI aktif kini dapat menempati jabatan di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari laman Sindonews, Kamis (20/3).

Menurut Utut, revisi ini mencakup tiga poin utama, salah satunya adalah perubahan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, namun kini bertambah menjadi 14. Penempatan ini tetap mengikuti aturan administrasi yang berlaku.

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kesekretariatan Negara (kesekretariatan presiden dan militer presiden)
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Di luar 14 lembaga ini, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Selain itu, revisi UU TNI juga mengubah batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53. Kini, usia pensiun dibagi menjadi beberapa klaster:

  • Bintara dan Tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4: 63 tahun (bisa diperpanjang 2 tahun sesuai keputusan presiden)

Utut menegaskan bahwa revisi ini dilakukan demi keadilan dalam masa dinas keprajuritan. "Pada pasal ini, ada penyesuaian usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan," jelasnya.

Revisi lainnya mencakup Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam aturan baru, tugas pokok OMSP bertambah dari 14 menjadi 16, dengan dua tambahan tugas utama: membantu mengatasi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Utut menekankan bahwa perubahan UU TNI tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. "Kami memastikan bahwa revisi ini tetap selaras dengan hukum nasional dan internasional," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Banjir dan Longsor di Sumatera, Sultan Minta Pemerintah Percepat Rehabilitasi

Banjir dan Longsor di Sumatera, Sultan Minta Pemerintah Percepat Rehabilitasi

Jumat, 11 Sep 2026 19:10 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 19:10 WIB

Posisi Sumatera berada di jalur perdagangan internasional Selat Malaka dan Samudera Hindia perlu dimanfaatkan melalui pembentukan koridor ekonomi.…

Operasi SAR Hari Keempat, Pencarian Delapan Korban Speed Boat Diperluas di Selat Sunda

Operasi SAR Hari Keempat, Pencarian Delapan Korban Speed Boat Diperluas di Selat Sunda

Jumat, 11 Sep 2026 18:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 18:57 WIB

Al Amrad menegaskan faktor keselamatan tetap menjadi perhatian selama proses pencarian.…

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Berlanjut, Jurnalis Gelar Doa Bersama

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Berlanjut, Jurnalis Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Sep 2026 11:02 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 11:02 WIB

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk dukungan moral kepada keluarga dan kerabat para korban yang masih menunggu kabar di tengah operasi pencarian.…

Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Anak Krakatau, Pencarian Terus Dilakukan

Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Anak Krakatau, Pencarian Terus Dilakukan

Selasa, 08 Sep 2026 22:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 22:20 WIB

Ketua PFI Dwi Pambudo mengatakan keselamatan jurnalis dan awak kapal menjadi perhatian utama dalam operasi pencarian.…

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak, 26 Desa di Anyer-Cinangka Dapat Masker

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak, 26 Desa di Anyer-Cinangka Dapat Masker

Senin, 07 Sep 2026 19:38 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:38 WIB

Sebanyak 26 desa di Kecamatan Anyer dan Cinangka mendapat bantuan masker untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan.…

Album Bittersweet Sheryl Sheinafia Bawa Cerita Cinta, Luka, dan Ketidakpastian

Album Bittersweet Sheryl Sheinafia Bawa Cerita Cinta, Luka, dan Ketidakpastian

Senin, 07 Sep 2026 19:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:33 WIB

Bittersweet hadir sebagai karya yang personal sekaligus merefleksikan pengalaman emosional yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.…