Ini Daftar 14 Jabatan yang Boleh Ditempati TNI Aktif

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RUU TNI DISAHKAN
RUU TNI DISAHKAN

i

Jakarta, GoBanten - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan. Dengan perubahan ini, anggota TNI aktif kini dapat menempati jabatan di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari laman Sindonews, Kamis (20/3).

Menurut Utut, revisi ini mencakup tiga poin utama, salah satunya adalah perubahan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, namun kini bertambah menjadi 14. Penempatan ini tetap mengikuti aturan administrasi yang berlaku.

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kesekretariatan Negara (kesekretariatan presiden dan militer presiden)
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Di luar 14 lembaga ini, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Selain itu, revisi UU TNI juga mengubah batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53. Kini, usia pensiun dibagi menjadi beberapa klaster:

  • Bintara dan Tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4: 63 tahun (bisa diperpanjang 2 tahun sesuai keputusan presiden)

Utut menegaskan bahwa revisi ini dilakukan demi keadilan dalam masa dinas keprajuritan. "Pada pasal ini, ada penyesuaian usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan," jelasnya.

Revisi lainnya mencakup Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam aturan baru, tugas pokok OMSP bertambah dari 14 menjadi 16, dengan dua tambahan tugas utama: membantu mengatasi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Utut menekankan bahwa perubahan UU TNI tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. "Kami memastikan bahwa revisi ini tetap selaras dengan hukum nasional dan internasional," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Panglima TNI Peroleh Penghormatan Tertinggi di Upacara HUT ke-80 Marinir

Panglima TNI Peroleh Penghormatan Tertinggi di Upacara HUT ke-80 Marinir

Senin, 17 Nov 2025 19:41 WIB

Senin, 17 Nov 2025 19:41 WIB

Kekuatan terbesar Korps Marinir bukan hanya pada alutsista yang canggih, tetapi pada tekad dan kepercayaan yang diperoleh dari rakyat.…

Dari Rasuna Said hingga Malahayati: Perjuangan Perempuan Nusantara Tampil di Panggung Teater

Dari Rasuna Said hingga Malahayati: Perjuangan Perempuan Nusantara Tampil di Panggung Teater

Senin, 17 Nov 2025 19:14 WIB

Senin, 17 Nov 2025 19:14 WIB

Sutradara Wawan Sofwan menjelaskan bahwa pementasan ini tidak hanya menampilkan biografi para pahlawan, tetapi menggali esensi perjuangan mereka.…

Pemkot Tangerang Angkat Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Kinerja Daerah Didorong Meningkat

Pemkot Tangerang Angkat Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Kinerja Daerah Didorong Meningkat

Senin, 17 Nov 2025 19:06 WIB

Senin, 17 Nov 2025 19:06 WIB

Total 4.206 PPPK dan 5.591 PPPK Paruh Waktu telah diangkat sebagai ASN dengan kontrak minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun.…

DPD RI Minta Pemerintah Pastikan Stabilitas Dana Transfer Demi Kelancaran Layanan Publik

DPD RI Minta Pemerintah Pastikan Stabilitas Dana Transfer Demi Kelancaran Layanan Publik

Senin, 17 Nov 2025 18:50 WIB

Senin, 17 Nov 2025 18:50 WIB

Situasi fiskal daerah semakin berat dengan adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).…

Misteri Kuitansi Rp12 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi DLH Tangsel

Misteri Kuitansi Rp12 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi DLH Tangsel

Kamis, 13 Nov 2025 18:07 WIB

Kamis, 13 Nov 2025 18:07 WIB

Terungkap adanya kuitansi senilai Rp12 miliar yang berkaitan dengan proyek pengelolaan sampah.…

Survei LSI: Soeharto Jadi Presiden Paling Disukai Publik Saat Ini

Survei LSI: Soeharto Jadi Presiden Paling Disukai Publik Saat Ini

Senin, 10 Nov 2025 07:29 WIB

Senin, 10 Nov 2025 07:29 WIB

Temuan ini mencerminkan persepsi emosional bangsa hari ini terhadap sosok-sosok presiden.…