Ini Daftar 14 Jabatan yang Boleh Ditempati TNI Aktif

author Roby

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RUU TNI DISAHKAN
RUU TNI DISAHKAN

i

Jakarta, GoBanten - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan. Dengan perubahan ini, anggota TNI aktif kini dapat menempati jabatan di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari laman Sindonews, Kamis (20/3).

Menurut Utut, revisi ini mencakup tiga poin utama, salah satunya adalah perubahan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, namun kini bertambah menjadi 14. Penempatan ini tetap mengikuti aturan administrasi yang berlaku.

Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kesekretariatan Negara (kesekretariatan presiden dan militer presiden)
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Di luar 14 lembaga ini, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Selain itu, revisi UU TNI juga mengubah batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53. Kini, usia pensiun dibagi menjadi beberapa klaster:

  • Bintara dan Tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4: 63 tahun (bisa diperpanjang 2 tahun sesuai keputusan presiden)

Utut menegaskan bahwa revisi ini dilakukan demi keadilan dalam masa dinas keprajuritan. "Pada pasal ini, ada penyesuaian usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan," jelasnya.

Revisi lainnya mencakup Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam aturan baru, tugas pokok OMSP bertambah dari 14 menjadi 16, dengan dua tambahan tugas utama: membantu mengatasi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Utut menekankan bahwa perubahan UU TNI tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. "Kami memastikan bahwa revisi ini tetap selaras dengan hukum nasional dan internasional," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Festival Bakso Vaganza 2026 Jadi Motor Pertumbuhan UMKM Kuliner

Festival Bakso Vaganza 2026 Jadi Motor Pertumbuhan UMKM Kuliner

Minggu, 26 Jul 2026 11:26 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 11:26 WIB

Sasa Bakso Vaganza 2026 menampilkan beragam kategori, mulai dari bakso legendaris hingga bakso kekinian yang tengah diminati pasar.…

Ford Luncurkan Everest dan Ranger V6, Perkuat Segmen SUV Premium Indonesia

Ford Luncurkan Everest dan Ranger V6, Perkuat Segmen SUV Premium Indonesia

Sabtu, 25 Jul 2026 11:33 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:33 WIB

Ford juga memperkuat layanan purna jual melalui jaringan 36 dealer resmi dan layanan bantuan darurat 24 jam.…

Keterbatasan Lahan Dorong Harga Hunian di Alam Sutera Terus Naik

Keterbatasan Lahan Dorong Harga Hunian di Alam Sutera Terus Naik

Jumat, 24 Jul 2026 11:38 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:38 WIB

Kondisi ini menjadikan kawasan township terintegrasi sebagai salah satu pilihan utama bagi masyarakat yang mencari keseimbangan antara hunian nyaman.…

ICE BSD Jadi Tuan Rumah JCO RUN 2026, Ribuan Pelari Bakal Tampil

ICE BSD Jadi Tuan Rumah JCO RUN 2026, Ribuan Pelari Bakal Tampil

Kamis, 23 Jul 2026 11:50 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:50 WIB

Ajang ini tidak sekadar kompetisi, melainkan sarana mendorong masyarakat untuk memulai gaya hidup sehat melalui aktivitas sederhana seperti berlari.…

Singapura Bidik Wisatawan Indonesia Lewat Kolaborasi STB dan Traveloka

Singapura Bidik Wisatawan Indonesia Lewat Kolaborasi STB dan Traveloka

Rabu, 22 Jul 2026 21:55 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 21:55 WIB

Indonesia tetap menjadi salah satu pasar utama dengan kontribusi kunjungan wisatawan yang signifikan ke Singapura.…

Manulife Indonesia Perkuat Layanan dan Aksi Sosial di Usia 41 Tahun

Manulife Indonesia Perkuat Layanan dan Aksi Sosial di Usia 41 Tahun

Selasa, 21 Jul 2026 07:15 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 07:15 WIB

Momentum ini dimanfaatkan tidak hanya sebagai perayaan, tetapi juga sebagai refleksi perjalanan panjang perusahaan dalam menghadirkan perlindungan.…