JAKARTA, GoBanten.com -Penanganan kasus dugaan penipuan investasi berkedok Dana Syariah Indonesia (DSI) dinilai tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, menegaskan aparat penegak hukum harus memprioritaskan pemulihan kerugian korban dengan mengejar aset pribadi para pelaku.
Rano menyatakan, keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuka ruang lebih luas bagi negara untuk menelusuri dan menyita aset pelaku kejahatan keuangan. Menurutnya, langkah tersebut krusial agar korban tidak kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Dengan KUHP yang baru, ada ruang hukum untuk menelusuri aset pribadi pelaku. Fokus utama kami adalah pengembalian kerugian korban semaksimal mungkin,” ujar Rano saat memimpin rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Ia mengkritik pola penanganan kasus penipuan investasi yang selama ini lebih menekankan pada pemenjaraan pelaku, sementara kerugian korban tak pernah pulih. Kondisi ini, kata Rano, justru membuka ruang lahirnya penipuan serupa dengan wajah dan modus yang terus berganti.
“Percuma pelaku dipenjara kalau uang korban tidak kembali. Ini yang membuat kejahatan investasi bodong terus berulang,” tegasnya.
Rano menilai indikasi penipuan dalam kasus Dana Syariah Indonesia sangat kuat. Pola penghimpunan dana, penggunaan platform digital, serta janji keuntungan tinggi yang tidak pernah terealisasi menunjukkan karakter kejahatan keuangan berbasis digital, bukan sekadar kegagalan bisnis.
“Kasus ini tidak bisa diposisikan sebagai sengketa perdata atau risiko usaha. Indikasinya jelas mengarah pada penipuan,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan simbol dan narasi keagamaan dalam promosi investasi ilegal tersebut. Menurut Rano, praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan sosial dan moral masyarakat.
“Ini lebih memprihatinkan karena menggunakan label syariah dan kalimat-kalimat religius untuk membius publik. Kepercayaan masyarakat dieksploitasi,” ujarnya.
Dalam konteks pengawasan, Rano menekankan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai strategis namun kerap terlambat bertindak. Ia mengingatkan pengawasan tidak boleh bersifat reaktif setelah kasus menjadi viral.
“OJK harus menjelaskan di mana fungsi pengawasannya. Jangan sampai pengawasan baru hadir setelah masyarakat dirugikan,” tegas legislator dari Dapil Banten III itu.
Rano juga meminta PPATK dan Polri bergerak agresif menelusuri aliran dana dan aset pelaku. Ia menilai PPATK memiliki peran penting dalam memetakan jejak keuangan, sementara Bareskrim bertugas menindaklanjuti secara hukum.
“PPATK memetakan aliran uang, Bareskrim melakukan penindakan. Jika semua bekerja maksimal, peluang pemulihan aset terbuka lebar,” katanya.
Ia optimistis pengembalian kerugian korban bukan hal mustahil, merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya yang berhasil memulihkan hampir seluruh kerugian hingga triliunan rupiah. “Ada preseden yang membuktikan negara mampu mengembalikan kerugian korban. Tinggal kemauan dan keseriusan penegakan hukumnya,” pungkas Rano.
Editor : Sondang