Jakarta, GoBanten.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan sejumlah angota DPR RI lainnya. Puan sempat mengajukan pertanyaan, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Pertanyaan ini langsung disambut persetujuan oleh para anggota dewan yang hadir.
Tampak hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
RUU TNI yang baru membawa beberapa perubahan signifikan, diantaranya adalah:
- TNI Tetap Berada di Bawah Presiden
RUU yang baru menegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI tetap dalam kendali Presiden, sementara strategi pertahanan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan. - Tugas TNI Mencakup Ancaman Siber
Jumlah tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) bertambah dari 14 menjadi 16, termasuk tanggung jawab menangani ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri. - Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif Diperluas
RUU ini memperluas kesempatan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil, dari sebelumnya 10 bidang menjadi 14, namun tetap harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. - Batas Usia Pensiun Diperpanjang
Usia pensiun bintara dan tamtama naik menjadi 55 tahun, perwira hingga 58 tahun, sementara perwira tinggi bisa berdinas hingga usia 63-65 tahun, tergantung pangkatnya.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI ini tetap mengacu pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, sesuai dengan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.**
Editor : Roby