Jakarta, Gobanten.com - Lembaga riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memprediksi bahwa potensi zakat fitrah di Indonesia pada tahun 2025 bisa mencapai 476,3 hingga 536,8 ribu ton beras. Jika dikonversi ke rupiah, jumlahnya setara dengan Rp6,8 hingga Rp7,5 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada harga rata-rata beras di berbagai daerah.
Dengan populasi muslim yang diperkirakan mencapai 238,7 juta jiwa, jumlah pembayar zakat (muzaki) diproyeksikan berkisar antara 190,5 hingga 214,7 juta orang, atau sekitar 80-90 persen dari total umat Islam di Indonesia.
Peneliti IDEAS, Tira Mutiara, mengungkapkan bahwa penyaluran zakat fitrah yang tepat sasaran bisa meningkatkan konsumsi beras bagi penerima manfaat (mustahik). "Jika zakat diberikan dalam bentuk beras, konsumsi per kapita mustahik yang termasuk dalam 10 persen kelompok ekonomi terbawah bisa naik dari 0,200 kg per hari menjadi 0,255–0,262 kg per hari," ujar Tira dalam pernyataan resminya, Rabu (19/3).
Sementara itu, jika zakat fitrah disalurkan dalam bentuk uang, potensinya tetap besar, yakni Rp6,8 hingga Rp7,5 triliun. Dengan jumlah tersebut, setiap mustahik berpotensi menerima dana sekitar Rp285–Rp314 ribu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama kurang lebih satu minggu.
Zakat fitrah juga berperan sebagai tambahan bantuan sosial informal bagi masyarakat kurang mampu. "Jumlah distribusi zakat ini hampir sebanding dengan total anggaran bantuan pangan beras yang dikucurkan pemerintah pada Januari–Juni 2024, yaitu Rp7,52 triliun untuk 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM)," tambah Tira.
Lebih jauh, zakat fitrah dapat menjadi penopang ekonomi masyarakat miskin. "Bagi mereka yang berpenghasilan rendah, zakat fitrah dapat membantu menjaga daya beli dan melewati masa sulit. Dari perspektif ekonomi makro, zakat ini juga bisa membantu menekan inflasi secara tidak langsung karena adanya redistribusi kekayaan dari golongan mampu ke yang membutuhkan," jelas Tira.
Zakat fitrah juga dinilai dapat menjaga keseimbangan permintaan barang dan jasa tanpa memicu lonjakan jumlah uang yang beredar di pasar. "Ketika zakat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pangan, permintaan barang menjadi lebih merata dan tidak mengalami kenaikan drastis yang bisa memicu inflasi," tambahnya.
Namun, ada tantangan dalam mengoptimalkan potensi ini. Salah satunya adalah meningkatkan literasi zakat di kalangan masyarakat, terutama pemahaman bahwa zakat fitrah tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga dapat memperkuat ekonomi umat.
"Jika dikelola dengan baik, zakat fitrah bisa menjadi bantalan ekonomi bagi mustahik, membantu mengatasi kerawanan pangan, menjaga daya beli, menstabilkan inflasi, serta memberdayakan sektor pertanian," kata Tira.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang dan ditunaikan secara digital. Sebagian besar masih beranggapan bahwa membayar zakat langsung lebih sakral. Untuk mengatasi ini, strategi "Jemput Zakat" bisa menjadi solusi dengan memudahkan muzaki menunaikan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke lokasi pembayaran.
Dalam hal distribusi, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) seperti Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga perlu bersinergi dengan masjid dan pesantren. Survei IDEAS menunjukkan bahwa 69,2 persen dari 1.233 responden membayar zakat fitrah melalui masjid dan pesantren di sekitar mereka.
"Kolaborasi dengan instansi pemerintahan seperti Desa atau Kelurahan yang memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga penting agar distribusi zakat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih," tutup Tira.**
Editor : Roby