SURABAYA, GoBanten.com -Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur mengecam upaya penghapusan berita melalui penyedia domain dan hosting yang dinilai sebagai cara baru membungkam pers secara tidak langsung.
Ketua Forum Pemred SMSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, menyoroti langkah PT Siber Shop Teknologi Indonesia yang meminta media menghapus pemberitaan kasus korupsi dengan terpidana Putu Harry Sasmita. Ia menegaskan, berita yang bersumber dari proses persidangan terbuka adalah fakta hukum dan hak publik untuk mengetahui.
“Ini bukan sengketa biasa, tapi bentuk pembatasan akses informasi. Jika dibiarkan, menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, penggunaan jalur hosting untuk menekan media menghindari mekanisme resmi seperti hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers. Padahal, Undang-Undang Pers melindungi kerja jurnalistik selama akurat, berimbang, dan untuk kepentingan publik.
Ia juga mengingatkan, dalih perlindungan data pribadi tidak bisa digunakan untuk menghapus fakta persidangan.
UU Perlindungan Data Pribadi memberi pengecualian bagi kepentingan jurnalistik.
“Kalau dirugikan, tempuh hak jawab. Jangan tekan lewat infrastruktur digital,” ujarnya.
SMSI Jatim menilai praktik ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi digital dan menyerukan solidaritas media untuk melawan tekanan non-prosedural.
Editor : Sondang