GoBanten.com - Dugaan penyalahgunaan barang bukti kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Seorang jaksa berinisial IR dari Kejaksaan Tinggi Banten kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus pengelolaan aset sitaan perkara investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap barang bukti bernilai besar yang seharusnya digunakan untuk memulihkan kerugian korban. Aset yang dipermasalahkan meliputi properti, kendaraan, hingga uang tunai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan status IR sebagai jaksa aktif yang kini tengah menjalani proses hukum. Namun, ia menegaskan dugaan pelanggaran terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di wilayah Jawa Barat.
“Yang bersangkutan saat ini diproses di Kejati Jawa Barat,” ujarnya, Minggu (19/4/2206).
Perkara ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola barang bukti di institusi penegak hukum, terutama dalam kasus besar seperti Pandawa Mandiri yang merugikan masyarakat hingga sekitar Rp3,3 triliun.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan pelanggaran lain, sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan aset sitaan negara.
Editor : Sondang